Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya di Sukabumi Diamankan Polisi

Minggu, 22 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan MS alias BU (56 tahun), terduga pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. MS diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Nanggerang Lembursitu Kota Sukabumi, Selasa (11/9/2024).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menyampaikan, pengungkapan kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan yang disampaikan korban melalui layanan call center 110 dan aplikasi WhatsApp.

“Berawal dari laporan yang disampaikan korban melalui aplikasi WhatsApp mengenai adanya dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan penelusuran dan pengecekan terhadap laporan tersebut,” ungkap Rita saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (20/9/2024).

“Setelah upaya penelusuran tersebut, alhamdulilah, pada hari Selasa (11/9), di Jalan Nanggerang Lembursitu Kota Sukabumi, kami telah berhasil mengamankan MS alias BU yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” terangnya.

Selain itu, Posisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, Foto Copy Kartu Keluarga dan Akta Lahir dan Visum et Refertum.

Rita mengatakan, terduga pelaku merupakan kakek tiri korban yang melancarkan aksi bejatnya sejak korban duduk di bangku kelas 3 SMP.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersebut dilakukan pelaku yang merupakan kakek tiri korban terakhir kali di rumah kontrakan dimana korban dan pelaku tinggal yaitu di Jalan Nanggerang Lembursitu Kota Sukabumi pada Rabu (28/8) sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Rita kepada wartawan.

Baca Juga :  ‎Kasus Tipikor DLH dan Kades Cikahuripan: Pengacara Andri Yules Tegaskan Kliennya Tak Terlibat‎

“Saat itu, korban baru pulang sekolah dan melihat adiknya yang ada di dalam kamar sedang rewel, kemudian korban mencoba menenangkannya. di saat yang bersamaan, pelaku masuk ke dalam kamar juga, berpura-pura ikut menenangkan adik korban, akan tetapi pelaku malah menghampiri korban dan duduk di belakang korban, kemudian memasukan tangannya ke dalam baju dan meraba bagian sensitif korban selama hampir 1 menit hingga nenek korban masuk ke dalam kamar,” bebernya.

Lanjut Rita, “Menurut keterangan korban, sebelumnya pelaku pernah melakukan pelecehan seksual terhadap korban, dimana saat korban sedang tiduran di dalam kamar, terduga pelaku menghampiri korban dan memasukan tangannya ke dalam baju dan meraba-raba bagian sensitif korban selama kurang lebih 2 menit kemudian mengelus-ngelus bagian sensitif korban dan memasukan salah satu jari tangannya ke dalam bagian sensitif korban selama kurang lebih 1 menit,” lanjutnya.

Baca Juga :  Berkas Perkara Tersangka Kasus Jalan Panjaitan Dinyatakan Lengkap

“Perbuatan pelaku ini tidak dapat ditolak oleh korban karena korban diduga merasa tertekan dengan ucapan pelaku di saat melakukan pelecehan terhadap korban yang diduga dilakukan setiap hari sejak korban duduk di bangku kelas 3 SMP.” pungkasnya.

Kini, MS telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Atas perbuatannya, MS terancam pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UURI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang tentang menyetubuhi anak di bawah umur dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

‎Permohonan Penangguhan Penahanan Diajukan untuk Mantan Kadis Disporapar dan TKS Kota Sukabumi
Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, BARAK Gelar Aksi di Kejari Sukabumi, Kejaksaan Berikan Respons
Sidang Gugatan Terhadap Beberapa Perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers.
‎Eks Karyawan Aqua Demo Tuntut Pembayaran Penjaminan Kredit 80 Persen yang Tak Kunjung Cair‎
‎Warga Kampung Cikate Datangi Pemerintah Desa Cikembar, Tuntut Kejelasan Status Lahan
Bayi Perempuan Ditemukan di Poskamling Warungkiara, Surat Wasiat Tinggalkan Luka di Hati Warga
‎LBH SON Sukabumi Kawal Ketat Sidang Dugaan Pencabulan oleh Oknum Kepala Madrasah‎
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:32 WIB

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:18 WIB

‎Permohonan Penangguhan Penahanan Diajukan untuk Mantan Kadis Disporapar dan TKS Kota Sukabumi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:15 WIB

Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, BARAK Gelar Aksi di Kejari Sukabumi, Kejaksaan Berikan Respons

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:40 WIB

Sidang Gugatan Terhadap Beberapa Perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers.

Senin, 24 November 2025 - 14:05 WIB

‎Eks Karyawan Aqua Demo Tuntut Pembayaran Penjaminan Kredit 80 Persen yang Tak Kunjung Cair‎

Selasa, 18 November 2025 - 17:45 WIB

‎Warga Kampung Cikate Datangi Pemerintah Desa Cikembar, Tuntut Kejelasan Status Lahan

Senin, 17 November 2025 - 08:05 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan di Poskamling Warungkiara, Surat Wasiat Tinggalkan Luka di Hati Warga

Kamis, 6 November 2025 - 08:52 WIB

‎LBH SON Sukabumi Kawal Ketat Sidang Dugaan Pencabulan oleh Oknum Kepala Madrasah‎

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Sabtu, 13 Des 2025 - 10:32 WIB