Mafia Gas Terbongkar: Operasi Penyuntikan LPG Ilegal Gegerkan Bogor

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM – Kegiatan ilegal penyuntikan gas LPG subsidi menjadi non-subsidi terbongkar di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Investigasi yang dilakukan oleh tim media mengungkap adanya operasi besar-besaran yang dilakukan oleh sekelompok mafia gas di tengah malam, dengan tujuan merealisasikan keuntungan besar dari perbedaan harga subsidi dan non-subsidi.

Menurut laporan, gas LPG 3 kg yang seharusnya disubsidi oleh pemerintah, disuntikkan ke dalam tabung gas 12 kg dan dijual sebagai gas non-subsidi. Kegiatan ini diketahui berlangsung secara teratur dan telah menyebabkan kelangkaan gas LPG subsidi di pasaran, menyulitkan masyarakat yang membutuhkannya.

Baca Juga :  ‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027

Tim media yang menelusuri kasus ini mendapati banyak mobil pick-up yang terparkir di depan sebuah gudang besar di Rumpin, yang ditutupi dengan terpal hitam. Saat ditanya kepada salah seorang warga setempat, diakui bahwa lokasi tersebut adalah gudang penyimpanan gas milik individu berinisial AS. Komunikasi yang dilakukan dengan UC, seorang pengurus di lapangan, melalui aplikasi WhatsApp, menunjukkan bahwa AS adalah sosok sentral dalam operasi ini dan merekomendasikan untuk dihubungi langsung.

Selanjutnya, UC yang menggantikan posisi seorang yang bernama Jaya yang telah mengundurkan diri, mengindikasikan bahwa kegiatan ilegal ini juga mendapat dukungan dari oknum aparat. Hal ini menambah kompleksitas dalam penanganan kasus dan penegakan hukum.

Masyarakat sekitar mengharapkan tindakan cepat dari otoritas penegak hukum dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) untuk mengatasi masalah ini dan memulihkan distribusi gas subsidi yang adil.

Berdasarkan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelaku bisnis ilegal ini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Baca Juga :  Bongkar Gas Elpigi Oplosan, Polres Sukabumi Kota Dihiasi Apresiasi Penyalur Migas

Investigasi masih berlanjut dan masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap kegiatan ilegal yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi. Otoritas terkait diharapkan dapat segera mengidentifikasi dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam skema penyimpangan subsidi yang merugikan ini.(red)

Berita Terkait

Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak
Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras
Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi
Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan
Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga
Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan
KUA Cikembar Gelar GEBER MAS, Gerakan Bersih-Bersih Masjid Sambut HUT RI ke-81
Kecelakaan Cikembar, Pengendara Motor Tewas di Depan TPA Cimenteng
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:41 WIB

KUA Cikembar Gelar GEBER MAS, Gerakan Bersih-Bersih Masjid Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Kecelakaan Cikembar, Pengendara Motor Tewas di Depan TPA Cimenteng

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Tiang Listrik Miring di Jalan Perintis Kemerdekaan Cibadak Mengkhawatirkan, Warga Minta Segera Diperbaiki

Berita Terbaru