Mafia Gas Terbongkar: Operasi Penyuntikan LPG Ilegal Gegerkan Bogor

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM – Kegiatan ilegal penyuntikan gas LPG subsidi menjadi non-subsidi terbongkar di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Investigasi yang dilakukan oleh tim media mengungkap adanya operasi besar-besaran yang dilakukan oleh sekelompok mafia gas di tengah malam, dengan tujuan merealisasikan keuntungan besar dari perbedaan harga subsidi dan non-subsidi.

Menurut laporan, gas LPG 3 kg yang seharusnya disubsidi oleh pemerintah, disuntikkan ke dalam tabung gas 12 kg dan dijual sebagai gas non-subsidi. Kegiatan ini diketahui berlangsung secara teratur dan telah menyebabkan kelangkaan gas LPG subsidi di pasaran, menyulitkan masyarakat yang membutuhkannya.

Baca Juga :  ‎Pemdes Sukamulya Bangun Drainase dan Rabat Beton Melalui Dana Desa 2025 Tahap II

Tim media yang menelusuri kasus ini mendapati banyak mobil pick-up yang terparkir di depan sebuah gudang besar di Rumpin, yang ditutupi dengan terpal hitam. Saat ditanya kepada salah seorang warga setempat, diakui bahwa lokasi tersebut adalah gudang penyimpanan gas milik individu berinisial AS. Komunikasi yang dilakukan dengan UC, seorang pengurus di lapangan, melalui aplikasi WhatsApp, menunjukkan bahwa AS adalah sosok sentral dalam operasi ini dan merekomendasikan untuk dihubungi langsung.

Selanjutnya, UC yang menggantikan posisi seorang yang bernama Jaya yang telah mengundurkan diri, mengindikasikan bahwa kegiatan ilegal ini juga mendapat dukungan dari oknum aparat. Hal ini menambah kompleksitas dalam penanganan kasus dan penegakan hukum.

Masyarakat sekitar mengharapkan tindakan cepat dari otoritas penegak hukum dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) untuk mengatasi masalah ini dan memulihkan distribusi gas subsidi yang adil.

Berdasarkan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelaku bisnis ilegal ini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Baca Juga :  ‎Jembatan Pamuruyan: 191 Hari Jadi 2 Tahun, Siapa yang Menunggu Siapa?

Investigasi masih berlanjut dan masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap kegiatan ilegal yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi. Otoritas terkait diharapkan dapat segera mengidentifikasi dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam skema penyimpangan subsidi yang merugikan ini.(red)

Berita Terkait

Bupati Sukabumi Sidak Samsat Cibadak, Pastikan Pelayanan Pajak Lebih Mudah Tanpa KTP
Banjir Langganan Kembali Terjang Pamuruyan, 10 Rumah Warga Terendam
Longsor di Sukalarang, Satu Warga Meninggal Tertimbun Material Tebing
‎Janji Fasilitas Tak Terpenuhi, Warga Fitra Pratama Residence Tempuh Jalur Somasi
BUPATI SUKABUMI DAMPINGI PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN RESMIKAN HUNTAP ADAPTIF BENCANA
SMA Negeri 1 Cikembar Gelar IHT Penguatan Gapura Pancawaluya 2026
Buruh Sukabumi Datangi Disnaker, Tuntut Perhatian Soal Kesejahteraan
‎Skandal Rumah Tangga Terbongkar, Suami di Sukabumi Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri ke Polisi
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:25 WIB

Bupati Sukabumi Sidak Samsat Cibadak, Pastikan Pelayanan Pajak Lebih Mudah Tanpa KTP

Jumat, 17 April 2026 - 09:56 WIB

Banjir Langganan Kembali Terjang Pamuruyan, 10 Rumah Warga Terendam

Jumat, 17 April 2026 - 09:53 WIB

Longsor di Sukalarang, Satu Warga Meninggal Tertimbun Material Tebing

Kamis, 16 April 2026 - 14:28 WIB

‎Janji Fasilitas Tak Terpenuhi, Warga Fitra Pratama Residence Tempuh Jalur Somasi

Kamis, 16 April 2026 - 13:59 WIB

BUPATI SUKABUMI DAMPINGI PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN RESMIKAN HUNTAP ADAPTIF BENCANA

Kamis, 16 April 2026 - 11:07 WIB

Buruh Sukabumi Datangi Disnaker, Tuntut Perhatian Soal Kesejahteraan

Rabu, 15 April 2026 - 15:52 WIB

‎Skandal Rumah Tangga Terbongkar, Suami di Sukabumi Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri ke Polisi

Rabu, 15 April 2026 - 15:36 WIB

‎503 Atlet SD Ramaikan O2SN Warungkiara 2026, Ajang Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi

Berita Terbaru

Jabar Update

Banjir Langganan Kembali Terjang Pamuruyan, 10 Rumah Warga Terendam

Jumat, 17 Apr 2026 - 09:56 WIB