Pengadilan Beri Vonis Ringan, Keluarga Korban Pembunuhan Pelajar SMP di Cicurug Kecewa Segera Ajukan Banding.

Rabu, 23 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Keluarga korban pembunuhan seorang siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cicurug kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi dan berencana akan melakukan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Menurut Anne Saputri perwakilan dari keluarga korban mengatakan jika dirinya menduga ada kejanggalan dalam putusan yang disahkan oleh PN Sukabumi.

“Kenapa dalam petikan putusan vonis untuk pelaku pihak PN tidak mencantumkan Pasal 80 Ayat 2, hanya ayat 1 dan 3 saja yang di cantumkan, padahal sudah jelas itu insiden penghilangan nyawa manusia, bukan hanya kekerasan fisik saja,” Jelasnya, Rabu (23/10/2024).

Dirinya juga mengaku kecewa atas kinerja Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menangani kasus kematian keluarganya karena ia menilai LBH tersebut kurang aktif memberikan informasi hingga dirinya dan keluarga korban berulangkali melewatkan sidang yang di gelar PN.

“Saya juga merasa kecewa sama LBH Official Nobile, mereka kurang aktif dalam memberikan informasi hingga saya dan keluarga berulang kali melewatkan sidang, sidang tuntutan dan vonis kami lewatkan karena tidak ada informasi,” Benernya.

Baca Juga :  Komisi VIII DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Sentra Phalamartha Sukabumi

Selain itu kekecewaan pihak keluarga korban kian berlanjut lantaran hingga saat ini pihak keluarga masih belum bisa melihat apa isi salinan putusan pengadilan tersebut padahal dalam Pasal 52A ayat (2) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (“UU 49/2009”), yang menyatakan:

Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan salinan putusan pengadilan, saya sudah minta ke pihak LBH tapi hanya diberikan petikan putusan saja,” Ujarnya.

Baca Juga :  ‎14 Calon Jemaah Umrah Terlantar, Dugaan Travel Bermasalah Dilaporkan ke Polisi‎

Anne berharap melalui langkah pengajuan banding nanti pengadilan tinggi jawa barat bisa lebih adil dalam memberikan putusan.

“Saya hanya ingin putusan seadil-adilnya jangan mempermainkan hukum, keluarga saya meninggal dan pelaku tidak di hukum dengan adil,” Tandasnya.

Berdasarkan informasi, Dalam sidang tertutup, karena melibatkan anak berhadapan dengan hukum, hakim menjatuhkan vonis hukuman kurang dari 2 tahun penjara untuk SM (16 tahun) dan BM (14 tahun), pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas.

Berita Terkait

‎Bupati Sukabumi Dapat Apresiasi, Bantu Pulangkan 8 Warga Korban Tiket Bodong‎
Terungkap! Tiket Pesawat Bodong Dijual di Facebook, 8 Korban Rugi Hampir Rp11 Juta
‎Todong Sajam, Pria Ini Paksa Penjaga Warung Serahkan Uang di Cibatu Cisaat‎
‎Sebut “Wartawan Bodrex”, Akun Ini Siap Minum Obat Pusing Bernama UU ITE
‎Warga Bantar Badak Digegerkan Penemuan Mayat di Bak Mandi, Sempat Terdengar Teriakan Mengamuk‎
Gerak Cepat Polres Sukabumi Amankan Pria Diduga Lakukan Asusila dan Ancam Warga dengan Kampak
Kejari Sukabumi Tahan Kades Neglasari Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Terlalu Cepat
Kasus Kematian Anak (Ns) Bergulir ke Senayan, Kapolres Sukabumi Tegaskan Penyidikan Ilmiah di Hadapan Komisi III DPR RI
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:40 WIB

Terungkap! Tiket Pesawat Bodong Dijual di Facebook, 8 Korban Rugi Hampir Rp11 Juta

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:49 WIB

‎Todong Sajam, Pria Ini Paksa Penjaga Warung Serahkan Uang di Cibatu Cisaat‎

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:42 WIB

‎Sebut “Wartawan Bodrex”, Akun Ini Siap Minum Obat Pusing Bernama UU ITE

Senin, 16 Maret 2026 - 08:10 WIB

‎Warga Bantar Badak Digegerkan Penemuan Mayat di Bak Mandi, Sempat Terdengar Teriakan Mengamuk‎

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:38 WIB

Gerak Cepat Polres Sukabumi Amankan Pria Diduga Lakukan Asusila dan Ancam Warga dengan Kampak

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:07 WIB

Kejari Sukabumi Tahan Kades Neglasari Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Terlalu Cepat

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:30 WIB

Kasus Kematian Anak (Ns) Bergulir ke Senayan, Kapolres Sukabumi Tegaskan Penyidikan Ilmiah di Hadapan Komisi III DPR RI

Senin, 2 Maret 2026 - 15:46 WIB

‎Bayi Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Kebun Bambu, Kondisi Masih Hidup

Berita Terbaru