‎Ketua Komisi IV DPRD Sukabumi: Perusahaan Wajib Berikan BPJS, Tunggakan Bisa Berujung Sanksi Pidana

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Golkar, Ferry Supriyadi, SH, menegaskan bahwa setiap perusahaan berkewajiban memberikan jaminan sosial bagi karyawannya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh negara.

‎“Secara tidak langsung, pemberi kerja atau perusahaan itu harus memberikan BPJS untuk karyawannya. Terlebih bagi perusahaan yang bonafide, biasanya selain BPJS juga ada JPK mandiri atau in-house clinic untuk kesejahteraan buruh,” ungkap Ferry, Rabu  (23/7/2025).

Baca Juga :  Eki Rukmansyah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PBVSI Kabupaten Sukabumi 2026–2030

‎Ferry juga menyoroti permasalahan tunggakan iuran BPJS yang dilakukan oleh perusahaan. Menurutnya, jika perusahaan menunggak iuran BPJS, maka otomatis hak jaminan kesehatan karyawan terputus.

‎“Kalau BPJS kesehatannya nunggak, secara otomatis hak jaminan terhadap karyawannya juga terputus. Apabila dalam kurun waktu tersebut karyawan sakit, sama saja mereka tidak punya BPJS. Ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.

‎Ferry menambahkan, perusahaan yang menunggak iuran BPJS wajib segera melunasinya.

‎“Kalau nunggak itu harus dibayar secepatnya. Sebab kalau iuran tidak dibayar, sama saja pemberi kerja tidak memberikan jaminan sosial terhadap pekerjanya,” ucapnya.

Baca Juga :  ‎Tragedi di Sungai Cimandiri, Dua Anak Hanyut Saat Berenang — Satu Baru Ditemukan

‎Lebih jauh, Ferry mengingatkan bahwa ada sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai dalam memenuhi kewajiban tersebut.

‎“Sanksinya jelas, ada denda, bahkan bisa sampai kurungan. Ini sudah masuk ranah pidana,” pungkasnya.



Berita Terkait

Satgas Kodim 0607/Kota Sukabumi Mulai Pengaspalan Jalan 680 Meter, Perkuat Akses Warga
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Gerindra Teddi Setiadi Hadiri Musrenbang Kecamatan Parungkuda Tahun 2026
Bus MGI Jurusan Bogor–Pelabuhan Ratu Terperosok di Bekas Galian Pipa, Warga Soroti Keselamatan Pengendara
‎Musrenbang 2026 Kecamatan Jampangtengah Fokus Prioritaskan Infrastruktur untuk RKPD 2027
Audiensi Penanganan Status Tanah Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten
‎Paoji Nurjaman Hadiri Musrenbang Kecamatan Jampangtengah 2026, Soroti Usulan Desa dan Legalitas Perusahaan
Wabup Bersama Koperasi Rakyat Bersatu Istimewa Bahas Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Wilayah
‎Ketua Baznas Sukabumi Hadiri Khatam Qubro KTT Cikembar, Dorong Syiar Islam dan Literasi Al-Qur’an‎
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:16 WIB

Satgas Kodim 0607/Kota Sukabumi Mulai Pengaspalan Jalan 680 Meter, Perkuat Akses Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:11 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Gerindra Teddi Setiadi Hadiri Musrenbang Kecamatan Parungkuda Tahun 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:20 WIB

Bus MGI Jurusan Bogor–Pelabuhan Ratu Terperosok di Bekas Galian Pipa, Warga Soroti Keselamatan Pengendara

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:03 WIB

‎Musrenbang 2026 Kecamatan Jampangtengah Fokus Prioritaskan Infrastruktur untuk RKPD 2027

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:09 WIB

Audiensi Penanganan Status Tanah Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:07 WIB

Wabup Bersama Koperasi Rakyat Bersatu Istimewa Bahas Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Wilayah

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:47 WIB

‎Ketua Baznas Sukabumi Hadiri Khatam Qubro KTT Cikembar, Dorong Syiar Islam dan Literasi Al-Qur’an‎

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:56 WIB

‎Tiga Rumah di Cimanggu Sukabumi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik‎

Berita Terbaru