Berkas Perkara Tersangka Kasus Jalan Panjaitan Dinyatakan Lengkap

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Gorontalo – Berkas perkara kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Nani Wartabone (eks Jalan Panjaitan) dinyatakan lengkap atau P21. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, pada Rabu (11/6/2025).

“Dengan ini kami menyampaikan perkembangan terkait kasus peningkatan Jalan Nani Wartabone dengan anggaran tahun 2021 oleh Dinas PUPR Kota Gorontalo,” ujarnya.

Baca Juga :  ‎Reses Perdana 2026, Teddy Setiadi Tampung Aspirasi Warga Dapil II, Fokus Kawal Pembangunan Daerah‎

Lebih lanjut, Maruly mengungkapkan bahwa Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Gorontalo telah menyelesaikan penyidikan perkara tersebut dan menyatakan berkasnya lengkap.

“Penyidik akan segera melakukan tahap dua,” katanya, merujuk pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Tahap dua sendiri dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Baca Juga :  Keterlaluan! Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Ayah Kandung Minta Pelaku Segera Ditahan

Diketahui, Polda Gorontalo sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni DJ dan IA. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek peningkatan jalan tersebut yang bersumber dari dana APBD tahun 2021.

Berita Terkait

FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani
Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka
‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka
Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli
‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎
Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom
‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:23 WIB

FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:43 WIB

Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:17 WIB

‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:08 WIB

Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:11 WIB

Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46 WIB

‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Berita Terbaru