Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah DLH Tahun Anggaran 2024

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi – 26 Juni 2025 Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pelayanan persampahan atau kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Sukabumi Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 18 Maret 2025. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, tim penyidik menetapkan dua tersangka pada hari Kamis, 26 Juni 2025.

Baca Juga :  ‎PEMKAB SUKABUMI AJAK MASYARAKAT MANFAATKAN PROGRAM PENGURANGAN POKOK PBB P2 DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF‎

Kedua tersangka tersebut adalah:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. TS, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truck dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah tahun anggaran 2024. Penetapan TS sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/06/2025.
  2. HR, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam kegiatan yang sama, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.1/06/2025.
Baca Juga :  Kejari Sukabumi Terima Limpahan Tahap II Kasus Rokok Ilegal Beserta Barang Bukti Dan Dua Tersanka Dari Bea Cukai Bogor Dengan Kerugian Negara Rp 1,9 Miliar

Penetapan keduanya didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor: 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tertanggal 21 Maret 2025. Audit tersebut menghitung kerugian keuangan negara/daerah yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut sebesar Rp877.233.225,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).

Baca Juga :  ‎Ketua DPRD Sukabumi dan Askab PSSI Kunjungi Sandi, Pengrajin Bola Difabel di Girijaya

Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih akan terus dipantau, termasuk kemungkinan langkah hukum terhadap aset atau pihak yang ikut terlibat.

Berita Terkait

MUI Kecamatan Cikembar Gelar Pengajian Rutin Bulanan Syahriyahan di Masjid Sabilul Yusrun
K3S Kecamatan Cikembar Gelar Festival Tunas Bahasa Ibu 2025, 43 Sekolah Ikut Berpartisipasi
Anak Sakit Tanpa Biaya di Gunungguruh, Dandim 0607/Kota Sukabumi Turun Tangan
Remaja Diperkosa Teman Facebook, Pelaku Diamankan Warga
Kepala Desa Girijaya Tanggapi Kondisi Zemes, Pemuda Penderita Hidrosefalus
‎LMPI Kabupaten Sukabumi Terima SK Kepengurusan, Ketua Markas Daerah Jawa Barat Hadir Langsung‎
Kepala Desa Sukadamai Jadi Teladan, Ikhlas Layani Warga Hingga Prosesi Pemakaman
Kasus Dugaan Perampasan Aset Dan Intimidasi Oleh Supplier “Rafly Kurniawan, S.H,.S.E,.M.M”Bentuk Pelanggaran Hukum Yang Serius
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 16:00 WIB

MUI Kecamatan Cikembar Gelar Pengajian Rutin Bulanan Syahriyahan di Masjid Sabilul Yusrun

Rabu, 3 September 2025 - 14:37 WIB

K3S Kecamatan Cikembar Gelar Festival Tunas Bahasa Ibu 2025, 43 Sekolah Ikut Berpartisipasi

Rabu, 3 September 2025 - 13:34 WIB

Anak Sakit Tanpa Biaya di Gunungguruh, Dandim 0607/Kota Sukabumi Turun Tangan

Rabu, 3 September 2025 - 13:17 WIB

Remaja Diperkosa Teman Facebook, Pelaku Diamankan Warga

Rabu, 3 September 2025 - 13:02 WIB

Kepala Desa Girijaya Tanggapi Kondisi Zemes, Pemuda Penderita Hidrosefalus

Selasa, 2 September 2025 - 21:22 WIB

Kepala Desa Sukadamai Jadi Teladan, Ikhlas Layani Warga Hingga Prosesi Pemakaman

Selasa, 2 September 2025 - 20:01 WIB

Kasus Dugaan Perampasan Aset Dan Intimidasi Oleh Supplier “Rafly Kurniawan, S.H,.S.E,.M.M”Bentuk Pelanggaran Hukum Yang Serius

Selasa, 2 September 2025 - 16:31 WIB

Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, “Gebyar Sipenyu Merupakan Inovasi Strategis Untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah”

Berita Terbaru

Jabar Update

Remaja Diperkosa Teman Facebook, Pelaku Diamankan Warga

Rabu, 3 Sep 2025 - 13:17 WIB