LSM RIB Soroti Dugaan Pembatalan Kelulusan Siswi Yatim Piatu di SMAN 1 Parungkuda: Indikasi Mal Administrasi PPDB?

Sabtu, 28 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|SUKABUMI – Kasus dugaan pembatalan kelulusan seorang calon siswi yatim piatu jalur zonasi di SMAN 1 Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, memicu keprihatinan serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB). Sekretaris DPC LSM RIB Sukabumi, Lutfi Imanullah, menduga adanya kejanggalan dalam Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) atau yang lebih dikenal dengan PPDB, menuntut akuntabilitas pihak sekolah.

Insiden ini mencuat setelah calon siswi tersebut, yang berstatus yatim piatu dan berdomisili di Desa Bojongkokosan (satu desa dengan lokasi sekolah), dinyatakan lolos seleksi melalui jalur zonasi namun kemudian dibatalkan secara sepihak.

Baca Juga :  Sejumlah Anggota Koramil 2203/Warungkiara Sigap Tanggulangi Longsor Di Bantargadung

“Kami menaruh keprihatinan mendalam, terutama di dunia pendidikan Sukabumi. Apalagi ini menyangkut anak yatim piatu,” tegas Lutfi pada Sabtu 28-06-2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, alasan pembatalan yang disampaikan pihak sekolah dinilai tidak masuk akal.

LSM Rakyat Indonesia Berdaya melihat adanya indikasi penyimpangan dalam proses PPDB SMAN 1 Parungkuda yang berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan dalam peraturan PPDB.

Baca Juga :  Ketua Umum LSM Rakyat Indonesia Berdaya Minta Presiden Perintahkan Penyebaran Foto Koruptor yang Telah Divonis ke Sekolah dan Universitas

Dalam waktu dekat, LSM RIB akan melayangkan surat konfirmasi resmi kepada SMAN 1 Parungkuda dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat (KCD) sebagai bentuk tuntutan.serta surat laporan kekejaksaan Negeri Sukabumi

LSM RIB mendesak adanya transparansi penuh terkait informasi jalur masuk, persyaratan, jadwal, dan pengumuman hasil seleksi.

Ini krusial untuk menjamin keadilan dan akses yang setara bagi semua calon peserta didik, sesuai amanat Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

  • Akuntabilitas Proses Seleksi: Proses PPDB harus dapat dipertanggungjawabkan tanpa kecurangan atau manipulasi. Pengawasan ketat dari pihak terkait dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas proses dan mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Juga :  ‎BHABINKAMTIBMAS CIBADAK DAMPINGI POKTAN TURUS TANI BENAHI LAHAN PASCA PANEN TIMUN‎

LSM RIB berharap kasus ini menjadi momentum untuk perbaikan sistem PPDB secara menyeluruh, agar semua calon siswa mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas, tanpa diskriminasi, dan sesuai dengan hak-hak konstitusional warga negara.

(RR)

Berita Terkait

399 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bansos Beras 20 Kg Dari Kemensos Tahap Satu
399 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bansos Beras 10 Kg Dari Kemensos Tahap Satu
‎Desa Sekarwangi Salurkan Bansos Beras 20 Kg untuk 965 Keluarga Penerima‎
‎Ahli Waris Gugat Sejumlah Instansi Terkait Sengketa Tanah 630 Hektare‎
‎Dewan Hera Iskandar: Waspadai Penipuan yang Mengatasnamakan Saya dengan No 082174692546‎
Minister of Environment Inaugurates Cimenteng Final Waste Processing Site in Sukabumi
RDF CIMENTENG DIRESMIKAN, BUPATI” SOLUSI PENANGANAN SAMPAH SEKALIGUS ROLE MODEL KESADARAN EKOLOGIS”
‎Sekda Jawa Barat Hadir di  TPSA Cimenteng, Dorong Replikasi Pengelolaan Sampah Modern di Daerah
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:07 WIB

399 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bansos Beras 20 Kg Dari Kemensos Tahap Satu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:57 WIB

399 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bansos Beras 10 Kg Dari Kemensos Tahap Satu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:16 WIB

‎Desa Sekarwangi Salurkan Bansos Beras 20 Kg untuk 965 Keluarga Penerima‎

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:47 WIB

‎Ahli Waris Gugat Sejumlah Instansi Terkait Sengketa Tanah 630 Hektare‎

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:12 WIB

‎Dewan Hera Iskandar: Waspadai Penipuan yang Mengatasnamakan Saya dengan No 082174692546‎

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:53 WIB

RDF CIMENTENG DIRESMIKAN, BUPATI” SOLUSI PENANGANAN SAMPAH SEKALIGUS ROLE MODEL KESADARAN EKOLOGIS”

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:35 WIB

‎Sekda Jawa Barat Hadir di  TPSA Cimenteng, Dorong Replikasi Pengelolaan Sampah Modern di Daerah

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:48 WIB

‎Menteri Lingkungan Hidup Resmikan Pabrik RDF di TPSA Cimenteng Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru