‎Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Sabtu, 19 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025), setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula pada masa jabatannya.

‎Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar. Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp194,72 miliar.

‎> “Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

‎Tom dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Pertimbangan Hakim

‎Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan antara lain:

‎Tom Lembong dianggap lebih mengutamakan sistem ekonomi kapitalis daripada prinsip ekonomi Pancasila.

‎Tidak menjalankan tugas berdasarkan asas kepastian hukum, akuntabilitas, serta keadilan.

Baca Juga :  BPK RI LAKUKAN PEMERIKSAAN INTERIM, BUPATI" JADIKAN REKOMENDASI SEBAGAI BAHAN PERBAIKAN BERKELANJUTAN

‎Mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga stabil dan terjangkau.

‎Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah:

‎Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya.

‎Tidak menikmati langsung hasil dari tindak pidana korupsi.

‎Bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan.

‎Telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara.

‎Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 7 tahun. Namun, pidana denda tetap sama seperti tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

‎Modus Korupsi

‎Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa merugikan negara hingga Rp578,1 miliar karena menerbitkan Surat Pengakuan Impor (SPI) atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan pada periode 2015–2016 tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga :  Polsek Warungkiara Bagikan Paket Takjil Gratis Disambut Baik Oleh Warga

‎Perusahaan-perusahaan tersebut juga diketahui tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena berstatus sebagai perusahaan gula rafinasi, bukan konsumsi.

‎Selain itu, Tom Lembong tidak menunjuk BUMN sebagai pengendali ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menyerahkan peran tersebut kepada beberapa koperasi, antara lain Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri, yang dinilai tidak kompeten untuk menjalankan tugas tersebut.



Berita Terkait

Pelepasan Dan Kenaikan Kelas Dengan Di Gelar SDN Caringin V Berlangsung Meriah Dan Penuh Haru
Ada Yang Baru !!!.Wajib di Coba “Kedai Cansda” Cigombong Tawarkan Kenyamanan Ngopi Nongkrong Santai di Alam Terbuka
‎KUA Cikembar Santuni 40 Anak Yatim pada Momen Lebaran Anak Yatim Muharam
‎Disdik Sukabumi Bergerak Cepat Tangani Dugaan Kekerasan Seksual di SD Warungkiara, Pendampingan Korban Diperkuat‎
Sambut 10 Muharram, Kemenhaj Kabupaten Sukabumi Santuni 100 Anak Yatim dan Gelar Syukuran Sukses Haji 2026
‎Bupati Sukabumi Lepas Satgas Pamtas RI–Malaysia Yon Armed 13/Nanggala Kostrad, Tegaskan Jaga Kehormatan Bangsa di Perbatasan
Pelarian DpO Taufik Hidayat Kandas di Majalengka
‎Dugaan Penelantaran IBU Dan ANAK Berujung Kematian Bayi, Publik Sorot Penanganan Kasus Dan Respons instansi Terkait
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:16 WIB

Pelepasan Dan Kenaikan Kelas Dengan Di Gelar SDN Caringin V Berlangsung Meriah Dan Penuh Haru

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:47 WIB

Ada Yang Baru !!!.Wajib di Coba “Kedai Cansda” Cigombong Tawarkan Kenyamanan Ngopi Nongkrong Santai di Alam Terbuka

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:39 WIB

‎Disdik Sukabumi Bergerak Cepat Tangani Dugaan Kekerasan Seksual di SD Warungkiara, Pendampingan Korban Diperkuat‎

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:50 WIB

Sambut 10 Muharram, Kemenhaj Kabupaten Sukabumi Santuni 100 Anak Yatim dan Gelar Syukuran Sukses Haji 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:57 WIB

‎Bupati Sukabumi Lepas Satgas Pamtas RI–Malaysia Yon Armed 13/Nanggala Kostrad, Tegaskan Jaga Kehormatan Bangsa di Perbatasan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:12 WIB

Pelarian DpO Taufik Hidayat Kandas di Majalengka

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:15 WIB

‎Dugaan Penelantaran IBU Dan ANAK Berujung Kematian Bayi, Publik Sorot Penanganan Kasus Dan Respons instansi Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:27 WIB

Wisatawan Asal Cikidang Diduga Tenggelam di Curug Tilu Kabandungan, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian

Berita Terbaru