‎Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Sabtu, 19 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025), setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula pada masa jabatannya.

‎Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar. Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp194,72 miliar.

‎> “Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

‎Tom dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Pertimbangan Hakim

‎Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan antara lain:

‎Tom Lembong dianggap lebih mengutamakan sistem ekonomi kapitalis daripada prinsip ekonomi Pancasila.

‎Tidak menjalankan tugas berdasarkan asas kepastian hukum, akuntabilitas, serta keadilan.

Baca Juga :  ‎Winakara Foundation Kunjungi Ibu Asih, Lansia di Cikembar: Rumah Tak Layak Huni Jadi Perhatian

‎Mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga stabil dan terjangkau.

‎Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah:

‎Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya.

‎Tidak menikmati langsung hasil dari tindak pidana korupsi.

‎Bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan.

‎Telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara.

‎Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 7 tahun. Namun, pidana denda tetap sama seperti tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

‎Modus Korupsi

‎Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa merugikan negara hingga Rp578,1 miliar karena menerbitkan Surat Pengakuan Impor (SPI) atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan pada periode 2015–2016 tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga :  Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Warungkiara Berlangsung Khidmat dan Kondusif

‎Perusahaan-perusahaan tersebut juga diketahui tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena berstatus sebagai perusahaan gula rafinasi, bukan konsumsi.

‎Selain itu, Tom Lembong tidak menunjuk BUMN sebagai pengendali ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menyerahkan peran tersebut kepada beberapa koperasi, antara lain Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri, yang dinilai tidak kompeten untuk menjalankan tugas tersebut.



Berita Terkait

‎Janji Fasilitas Tak Terpenuhi, Warga Fitra Pratama Residence Tempuh Jalur Somasi
BUPATI SUKABUMI DAMPINGI PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN RESMIKAN HUNTAP ADAPTIF BENCANA
SMA Negeri 1 Cikembar Gelar IHT Penguatan Gapura Pancawaluya 2026
Buruh Sukabumi Datangi Disnaker, Tuntut Perhatian Soal Kesejahteraan
‎Skandal Rumah Tangga Terbongkar, Suami di Sukabumi Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri ke Polisi
‎503 Atlet SD Ramaikan O2SN Warungkiara 2026, Ajang Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi
‎Truk Mogok di Jalan Perintis Kemerdekaan menyebabkan Kemacetan‎
BPBD Sukabumi Sosialisasikan Perubahan Skema Bantuan Bencana, Dari DSP ke Hibah
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:28 WIB

‎Janji Fasilitas Tak Terpenuhi, Warga Fitra Pratama Residence Tempuh Jalur Somasi

Kamis, 16 April 2026 - 13:59 WIB

BUPATI SUKABUMI DAMPINGI PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN RESMIKAN HUNTAP ADAPTIF BENCANA

Kamis, 16 April 2026 - 12:52 WIB

SMA Negeri 1 Cikembar Gelar IHT Penguatan Gapura Pancawaluya 2026

Kamis, 16 April 2026 - 11:07 WIB

Buruh Sukabumi Datangi Disnaker, Tuntut Perhatian Soal Kesejahteraan

Rabu, 15 April 2026 - 15:52 WIB

‎Skandal Rumah Tangga Terbongkar, Suami di Sukabumi Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri ke Polisi

Rabu, 15 April 2026 - 07:11 WIB

‎Truk Mogok di Jalan Perintis Kemerdekaan menyebabkan Kemacetan‎

Selasa, 14 April 2026 - 13:02 WIB

BPBD Sukabumi Sosialisasikan Perubahan Skema Bantuan Bencana, Dari DSP ke Hibah

Selasa, 14 April 2026 - 12:15 WIB

Diduga Terjadi Penipuan Transaksi Tanah di Sukabumi, Sertifikat Tak Kunjung Diserahkan hingga Lahan Berpindah Tangan

Berita Terbaru

Jabar Update

SMA Negeri 1 Cikembar Gelar IHT Penguatan Gapura Pancawaluya 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:52 WIB