‎ESDM Jabar: Pemasok Tanah Urug Tol Bocimi Tanpa Izin Terancam Pidana 5 Tahun Penjara & Denda Rp100 Miliar

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Rapat koordinasi terkait dengan izin  tanah Urug untuk Tol Bocimi, yang dihadiri dari berbagai unsur terkait, yang dipusatkan di aula Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi provinsi Jawa Barat.

‎Kepala Cabang  ESDM Provinsi Jawa Barat cianjur  1 Iman Budiman menegaskan, perusahaan pemasok tanah urug untuk proyek Tol Bocimi yang beroperasi tanpa izin resmi terancam sanksi pidana berat sesuai UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020).

‎“Selama mereka belum punya izin, tidak boleh ada kegiatan. Kalau tetap beroperasi, itu pelanggaran pidana. Surat penghentian sudah kami keluarkan dan ditembuskan ke Polres serta Satpol PP,” tegas Iman, Senin (5/8/2025).

‎Menurut Iman, pelanggaran tersebut bisa dijerat Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

‎“Sanksi administratif sudah kami jatuhkan berupa penghentian kegiatan. Namun jika mereka tetap beroperasi, itu ranahnya aparat penegak hukum,” ujarnya.


Baca Juga :  Wartawan di Sukabumi Diintimidasi Dua Oknum Sekuriti, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Cidahu Resmi Dimulai, Wabup Sukabumi Pimpin Peletakan Batu Pertama
Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak
Grand Opening Mini Cafe EDAFresh, BUMDes Barokah Sukamaju Diharapkan Jadi Penguat Ekonomi Desa
327 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilantik, Bupati Asep Japar Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Paoji Nurjaman Dorong Penguatan Struktur Partai hingga Akar Rumput, PDI Perjuangan dan PPP Diminta Perkuat Sinergi
Viral! Pengaspalan Jalan Tanjungsari-Bojongtipar Sukabumi Dipertanyakan Warga
‎DPU Kabupaten Sukabumi Mulai Pemeliharaan Jalan Karang Tengah–Sinagar, Warga Berharap Pekerjaan Tepat Waktu
PKKM Empat Tahunan Jadi Tolok Ukur Kepemimpinan Kepala Madrasah di Kabupaten Sukabumi
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Cidahu Resmi Dimulai, Wabup Sukabumi Pimpin Peletakan Batu Pertama

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Grand Opening Mini Cafe EDAFresh, BUMDes Barokah Sukamaju Diharapkan Jadi Penguat Ekonomi Desa

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:08 WIB

327 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilantik, Bupati Asep Japar Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Paoji Nurjaman Dorong Penguatan Struktur Partai hingga Akar Rumput, PDI Perjuangan dan PPP Diminta Perkuat Sinergi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Viral! Pengaspalan Jalan Tanjungsari-Bojongtipar Sukabumi Dipertanyakan Warga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:00 WIB

‎DPU Kabupaten Sukabumi Mulai Pemeliharaan Jalan Karang Tengah–Sinagar, Warga Berharap Pekerjaan Tepat Waktu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:54 WIB

PKKM Empat Tahunan Jadi Tolok Ukur Kepemimpinan Kepala Madrasah di Kabupaten Sukabumi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:22 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Sepakati KUA-PPAS 2027, Bahas Perubahan APBD 2026 dan Raperda Perseroda Air Minum

Berita Terbaru