Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan ART di Cipayung Jaktim

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Hengki Haryadi (Foto: Beritasatu.com)

Kombes Hengki Haryadi (Foto: Beritasatu.com)

JAKARTA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan asisten rumah tangga (ART) bernama Sri Lestari (40).

Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tusuk di kediaman majikannya di Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (6/1/2023) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

“Iya benar, kita sudah berhasil menangkap seorang pelaku (pembunuhan),” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Minggu (8/1/2023).

Meski demikian, Hengki belum mengungkapkan identitas pelaku pembunuhan tersebut. Termasuk, soal kronologi penangkapan.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga hanya menyebut satu orang pelaku ditangkap di daerah Jawa Timur.

Baca Juga :  KEDUBES Amerika Serikat di Geruduk Masa Sebanyak 500 Ribu Orang

“Iya sudah ditangkap di Jawa Timur. Saat ini tim masih melakukan pengembangan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi menerangkan korban pertama kali ditemukan oleh sang majikan saat pulang ke rumah.

Baca Juga :  PPP Kukuhkan Sandiaga Jadi Kader, Waketum Gerindra: Itu Hak Warga Negara

“Ditemukannya pada saat pemilik rumah pulang. Dia ingin melihat orang tuanya. Pada saat membuka pintu, korban sudah tergeletak di kursi,” tutur Ahsanul.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib guna dilakukan proses penyelidikan. Setelahnya, jasad korban juga dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi.

Berita Terkait

‎Kejagung Tahan Eks Mendikbudristek NAM, Terseret Kasus Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun‎
Kasus Dugaan Perampasan Aset Dan Intimidasi Oleh Supplier “Rafly Kurniawan, S.H,.S.E,.M.M”Bentuk Pelanggaran Hukum Yang Serius
‎Aspirasi Sudah Diakomodir, Anarki Bukan Solusi‎
Wartawan Dikeroyok Saat Liputan, Puluhan Wartawan Serang Raya Tuntut Perlindungan dan Tegakkan Kebebasan Pers
‎Pemkab Sukabumi Gelar Sosialisasi Perda 64 Tahun 2020 di Cikembar: Bahas Pencegahan Narkoba dan Bantuan Hukum
LSM RIB Soroti Anggaran Sebesar Rp,100 Miliar Dinas Kesehatan
‎Kuasa Hukum Saleh Hidayat: Mediasi Perkara No 2687Pdt G/2025/PN.Bdg. Belum Capai Kesepakatan‎
Penanganan Kasus Hermawan Makki Dinilai Tidak Rasional dan Cacat Prosedural
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 09:03 WIB

‎Kejagung Tahan Eks Mendikbudristek NAM, Terseret Kasus Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun‎

Selasa, 2 September 2025 - 20:01 WIB

Kasus Dugaan Perampasan Aset Dan Intimidasi Oleh Supplier “Rafly Kurniawan, S.H,.S.E,.M.M”Bentuk Pelanggaran Hukum Yang Serius

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:48 WIB

‎Aspirasi Sudah Diakomodir, Anarki Bukan Solusi‎

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:59 WIB

Wartawan Dikeroyok Saat Liputan, Puluhan Wartawan Serang Raya Tuntut Perlindungan dan Tegakkan Kebebasan Pers

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:49 WIB

‎Pemkab Sukabumi Gelar Sosialisasi Perda 64 Tahun 2020 di Cikembar: Bahas Pencegahan Narkoba dan Bantuan Hukum

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:28 WIB

LSM RIB Soroti Anggaran Sebesar Rp,100 Miliar Dinas Kesehatan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:57 WIB

‎Kuasa Hukum Saleh Hidayat: Mediasi Perkara No 2687Pdt G/2025/PN.Bdg. Belum Capai Kesepakatan‎

Minggu, 10 Agustus 2025 - 08:55 WIB

Penanganan Kasus Hermawan Makki Dinilai Tidak Rasional dan Cacat Prosedural

Berita Terbaru