Polda Gorontalo Tegaskan Status Hukum Marten Basaur, Bukan DPO Melainkan DPS

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memberikan klarifikasi atas sejumlah pernyataan yang berkembang di publik terkait status hukum Marten Basaur. Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons terhadap pertanyaan wartawan mengenai pernyataan keluarga dan kuasa hukum yang mempertanyakan prosedur penetapan serta penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa Marten Basaur bukan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), melainkan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencaharian Saksi (DPS). Penetapan tersebut dilakukan pada 07 Oktober 2025 berdasarkan DPS Nomor : DPS/05/X/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus, dengan rujukan Surat Panggilan Ke-1 dan Ke-2.

Baca Juga :  Kasus Oknum ASN Yang Janjikan Bisa Masuk Kerja Sebagai THL"LSM RIB Akan Layangkan Surat Ke Walikota Sukabumi

Terkait klaim keluarga yang menyatakan hanya menerima surat panggilan saksi dan baru memperoleh surat penetapan tersangka setelah penangkapan, pihak penyidik menegaskan bahwa prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan. Surat panggilan saksi ke-1 dan ke-2 telah dikirim dan diterima oleh keluarga Marten Basaur di Merauke, namun tidak diindahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk percepatan proses penyidikan, penyidik juga mengirimkan salinan surat panggilan dalam bentuk file PDF ke nomor WhatsApp Marten Basaur. Yang bersangkutan merespons dan menyatakan tidak akan memenuhi panggilan tersebut. Hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menerbitkan Daftar Pencaharian Saksi serta Surat Perintah Membawa Saksi, hingga akhirnya Marten Basaur diamankan di wilayah Manado.

Baca Juga :  Tidak Ada Penutupan Tempat Ibadah di Cidahu Sukabumi

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik langsung menggelar perkara dan menetapkan Marten Basaur sebagai tersangka, yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan. Dokumen Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan telah diserahkan kepada tersangka serta ditembuskan kepada penasihat hukum yang ditunjuk oleh penyidik. Seluruh tahapan tersebut dinyatakan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  ‎Komunitas Pecang Bantu Masjid Al Falah Dapatkan Toa Baru, Warga Cibadak Terharu‎

Menanggapi dugaan kejahatan berulang, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede menyampaikan bahwa Marten Basaur sebelumnya telah terbukti melakukan pelanggaran hukum di wilayah Timika. Hal tersebut dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Timika Nomor : 13/Pid.B/2020/PN.Tim. Selain itu, untuk wilayah hukum Ternate, kepolisian menerima informasi adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penggelapan emas seberat 82 gram yang dilakukan oleh Marten basaur, dengan pelapor atas nama Samsudin Amana tertanggal 13 Desember 2025.

Berita Terkait

Diduga Tertekan Biaya Pernikahan, Karyawan Alfamart di Kalibunder Ditemukan Meninggal Gantung Diri
‎Ayam Utuh hingga Susu Jadi Paket Gizi, SPPG Bantargadung Terapkan Pendekatan Berbeda‎
Tragedi Sawah di Jampang Kulon Berujung Jerat Hukum, Tujuh Warga Desa Cikaranggeusan Menanti Belas Kasih Keadilan
‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi
Gerak Cepat! 7 Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug Sukabumi Ditangkap!
‎Remaja 16 Tahun Korban Bom Molotov di Cicurug Jalani Operasi, Kondisi Berangsur Membaik
PT Bogorindo Cemerlang Diminta Hentikan Aktivitas, Warga Tenjojaya Ancam Segel Kantor
Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Seluruh Proses Hukum Polres Sukabumi Sah
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:08 WIB

Diduga Tertekan Biaya Pernikahan, Karyawan Alfamart di Kalibunder Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:40 WIB

‎Ayam Utuh hingga Susu Jadi Paket Gizi, SPPG Bantargadung Terapkan Pendekatan Berbeda‎

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:53 WIB

Tragedi Sawah di Jampang Kulon Berujung Jerat Hukum, Tujuh Warga Desa Cikaranggeusan Menanti Belas Kasih Keadilan

Kamis, 30 April 2026 - 07:52 WIB

‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi

Selasa, 28 April 2026 - 09:34 WIB

Gerak Cepat! 7 Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug Sukabumi Ditangkap!

Selasa, 28 April 2026 - 05:25 WIB

‎Remaja 16 Tahun Korban Bom Molotov di Cicurug Jalani Operasi, Kondisi Berangsur Membaik

Jumat, 24 April 2026 - 10:13 WIB

PT Bogorindo Cemerlang Diminta Hentikan Aktivitas, Warga Tenjojaya Ancam Segel Kantor

Selasa, 21 April 2026 - 16:29 WIB

Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Seluruh Proses Hukum Polres Sukabumi Sah

Berita Terbaru