Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud Md Sebut Bisa Terjadi Gangguan Terhadap Hukum

Minggu, 19 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat membahas penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat membahas penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di sela-sela kunjungan kerjanya ke Sulawesi Utara menyampaikan akan ada masalah dan gangguan hukum jika Pemilu 2024 ditunda.

“Oke pemilu ndak jadi, terus caranya ini gimana dong kalau harus ditunda, diubah UUD,” kata Mahfud Md di Manado, Sabtu 18 Maret 2023.

Dia mengungkapkan, mengubah Undang-Undang Dasar memakan biaya politik, biaya sosial, juga biaya uangnya itu akan jauh lebih mahal daripada menunda Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti dilansir dari Antara, Mahfud Md pun meminta masyarakat berpikir, jika tanggal 20 Oktober tahun 2024 masa jabatan Presiden Jokowi habis, karena menurut konstitusi pasal 7 disebut pemilu lima tahun sekali, masa jabatan presiden lima tahun.

Baca Juga :  Pemilu 2024, Ini Ketentuan Kampanye di Lingkungan Kampus

“Jadi tanggal 20 Oktober habis, terus karena ada keputusan Mahkamah Agung atau pengadilan ditunda pemilu, ya harus mengubah Undang-Undang Dasar karena MPR atau DPR tidak bisa membuat undang-undang mengubah jadwal Pemilu,” ujarnya, dilansir dari liputan6.com

Mahfud Md pun menegaskan, jadwal Pemilu tersebut adalah muatan konstitusi bukan muatan undang-undang, ujarnya.

“Jadwal teknis pemilu memang di undang-undang tapi jadwal definitif periodik adalah muatan konstitusi tidak bisa diubah oleh undang-undang maupun oleh pengadilan, harus pembuat konstitusi,” tuturnya.

Pembuat konstitusi, kalau asumsinya adalah partai politik yang ada di MPR atau MPR yang beranggotakan partai politik, tidak mungkin ada perubahan konstitusi karena syarat mengubah konstitusi itu harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR.

Baca Juga :  Tumpah Ruah! Antusiasme Pendukung Dampingi Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU

“Nah kalau sekarang mau ada perubahan jadwal Pemilu lalu MPR mau bersidang, yuk sidang, PDIP ndak mau hadir, Nasdem ndak mau hadir, ndak mau ditunda, Demokrat tidak mau, maka tidak kuorum, tidak sampai 2/3 yang hadir di sidang itu,” kata Mahfud Md.

Akibatnya, sidang MPR tidak sah dan keadaan akan menjadi kacau balau sejak tanggal 21 Oktober tahun 2024.

“Karena itu mari kita memastikan pemilu tidak akan ditunda meskipun ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena itu bukan kewenangan-nya,” kata Mahfud Md.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Gakkumdu Bawaslu Jakarta, Politisiasi SARA Jadi Tantangan

Menurut dia, membuat konstitusi baru, mengundang sidang MPR melakukan kesepakatan-kesempatan politik untuk membuat perubahan jadwal Pemilu, akan jauh lebih mahal biaya sosial politiknya dibandingkan dengan menunda pemilu.

“Mahal sekali itu. Mari kita jaga ini kehidupan konstitusional kita,” ajaknya.

Kalaupun mungkin suatu saat akan ada perpanjangan jabatan, tapi jangan dikaitkan dengan situasi kekinian.

“Itu untuk jangka panjang saja, nanti sesudah pemilu, lalu nanti dipikirkan kembali besok. Kalau suatu saat butuh perpanjangan gimana, nah itu baru dipikirkan,” ujarnya.

Hal tersebut kata dia, jangan dipikirkan, karena sekarang jadwal pemilu sudah ditetapkan, disepakati, tahapan sudah mulai.

Berita Terkait

Asep Japar dan Andreas Dapat No Urut Dua Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024-2029 Weeelll….!!!
KPU Kabupaten Sukabumi Resmi Menerima Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Iyos Somantri dan Zaenul
Iyos Somantri dan Zaenul Resmi Mendaftar di KPU Kabupaten Sukabumi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi
PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Deklarasi Dukungan Dengan Iyos dan Zaenul di lapang Sekarwangi Cibadak
Asep Japar dan Andreas Resmi Mendaftar di KPU Kabupaten Sukabumi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi
Bacalon Bupati Asep Japar dan Wakil Bupati Andreas Sukabumi Gelar Deklarasi Koalisi Partai dan Relawan
Hari Pertama Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi di KPU Belum Ada Yang Mendaftar
Koalisi Besar di Karawaci: Ratusan Dukungan Mengalir untuk Helmy Halim, Bakal Walikota Tangerang yang Inovatif dan Energetik
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 18:29 WIB

Asep Japar dan Andreas Dapat No Urut Dua Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024-2029 Weeelll….!!!

Kamis, 29 Agustus 2024 - 15:53 WIB

KPU Kabupaten Sukabumi Resmi Menerima Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Iyos Somantri dan Zaenul

Kamis, 29 Agustus 2024 - 15:23 WIB

Iyos Somantri dan Zaenul Resmi Mendaftar di KPU Kabupaten Sukabumi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi

Kamis, 29 Agustus 2024 - 12:30 WIB

PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Deklarasi Dukungan Dengan Iyos dan Zaenul di lapang Sekarwangi Cibadak

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:50 WIB

Asep Japar dan Andreas Resmi Mendaftar di KPU Kabupaten Sukabumi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi

Rabu, 28 Agustus 2024 - 11:53 WIB

Bacalon Bupati Asep Japar dan Wakil Bupati Andreas Sukabumi Gelar Deklarasi Koalisi Partai dan Relawan

Selasa, 27 Agustus 2024 - 16:38 WIB

Hari Pertama Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi di KPU Belum Ada Yang Mendaftar

Minggu, 30 Juni 2024 - 08:45 WIB

Koalisi Besar di Karawaci: Ratusan Dukungan Mengalir untuk Helmy Halim, Bakal Walikota Tangerang yang Inovatif dan Energetik

Berita Terbaru

Uncategorized

Tong Hilap…Well…!!!

Senin, 7 Okt 2024 - 07:44 WIB