Menpan-RB Sebut Pegawai Honorer Tidak Dapat THR

Sabtu, 1 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : MenPAN-RB Azwar Anas (tangerangnews.co.id)

Foto : MenPAN-RB Azwar Anas (tangerangnews.co.id)

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pegawai honorer tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Ia mengatakan pihaknya hanya mengatur THR yang diberikan untuk aparatur sipil negara (ASN) yang digaji menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Honorer enggak. Yang diatur kan ASN dengan yang digaji pemda dan digaji APBN,” kata Azwar di kantor Kemenko PMK seperti dikutip dari detik.com.Rabu (29/3).
Namun, Azwar menyebut ada perbedaan THR pada tahun ini bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru. Mereka yang tahun sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), tahun ini akan mendapatkan THR berupa tunjangan profesi sebesar 50 persen.

Baca Juga :  Pabrik Kerupuk di Jagakarsa Jaksel Kebakaran, 7 Unit Damkar Diluncurkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pengemudi Mobil Tanki PT Anigos Jaya Perkasa Diduga Lecehkan Kapolsek Parungpanjang, Ini Sebabnya

“Bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen,” ujar Azwar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR PNS mulai dilakukan 4 April 2023.

Tahun ini, besaran THR yang diberikan kepada PNS sama dengan tahun lalu. Di mana hanya menggunakan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Baca Juga :  Viral! Pimpinan Ponpes Alugodi Diduga Rudapaksa Santriwati

“Untuk THR 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji pokok yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural atau tunjangan umum lainnya. Juga ditambahkan 50 persen tukin per bulan,” kata Sri Mulyani.

Berita Terkait

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, Mengahdari Grand Opening Ratu Fresh Mart dan Launching SPPG Palabuhanratu 2 dan 3
JWI Sukabumi Raya Soroti Persoalan Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) Kabupaten Sukabumi
Warga Keluhkan Jalan Rusak Berlubang Menuju Pantai Citirem”Pemda Jangan Tutup Mata Dan Telinga”
Gubernur Banten Resmikan SMKN 15, Sekolah Vokasi Masa Depan Kabupaten Tangerang!
Warga Perbaiki Jalan Rusak di Jalan TENJOJAYA Cibadak Berharap Ada Perbaikan Dari PEMDA Kabupaten Sukabumi
SMKN 12 Kabupaten Tangerang Hentak Hardiknas 2025 dengan Kreativitas dan Semangat Kolaborasi!
SMKN 12 Kabupaten Tangerang Jadi Salah Satu dari 5 Sekolah Terpilih Ikuti Program 1000 Siswa Sales Naik Kelas Kemendikbud!
IMDI Bersinergi Bersama Pemilik Cafe Maa Ato Sambil Ngobrol Santai
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:15 WIB

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, Mengahdari Grand Opening Ratu Fresh Mart dan Launching SPPG Palabuhanratu 2 dan 3

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:51 WIB

JWI Sukabumi Raya Soroti Persoalan Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) Kabupaten Sukabumi

Kamis, 29 Mei 2025 - 18:20 WIB

Warga Keluhkan Jalan Rusak Berlubang Menuju Pantai Citirem”Pemda Jangan Tutup Mata Dan Telinga”

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:52 WIB

Gubernur Banten Resmikan SMKN 15, Sekolah Vokasi Masa Depan Kabupaten Tangerang!

Minggu, 4 Mei 2025 - 10:43 WIB

Warga Perbaiki Jalan Rusak di Jalan TENJOJAYA Cibadak Berharap Ada Perbaikan Dari PEMDA Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:45 WIB

SMKN 12 Kabupaten Tangerang Hentak Hardiknas 2025 dengan Kreativitas dan Semangat Kolaborasi!

Senin, 28 April 2025 - 09:43 WIB

SMKN 12 Kabupaten Tangerang Jadi Salah Satu dari 5 Sekolah Terpilih Ikuti Program 1000 Siswa Sales Naik Kelas Kemendikbud!

Sabtu, 26 April 2025 - 12:27 WIB

IMDI Bersinergi Bersama Pemilik Cafe Maa Ato Sambil Ngobrol Santai

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Jalan Panjaitan

Kamis, 12 Jun 2025 - 07:04 WIB