Hengky dan Hendra, Diduga Memalsukan Surat Garapan Laut, Negara Dirugikan.

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM, Tangerang | Dalam lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas kurang lebih 500 hektar yang dilakukan mantan Kepala Desa Kohod, Rohaman bin Ungi (52) memasuki agenda gelar perkara.

Dengan perkara No. 594/Pod.B/2024/PN Tng atas nama Hengky dan No. Perkara atas nama Hendra No 592/Pod.B/2024/PN Tng

Tim Pengadilan Negri (PN) Kota Tangerang dalam Gelar Perkara tersebut mendatangi lokasi Tanah Garapan yang berada di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.pada Jumat (31/5/2024)

Diketahui, Tim Pengadilan Negri (PN) yang datang gelar perkara tersebut yakni, Ketua Majelis Hakim, Nanik Handayani dan Jaksa Penuntut, Eva Novita Nababan dari Kejari kota Tangerang beserta Tim lawyer terdakwa.

Baca Juga :  Akhirnya ... Ahli Waris Memblokir Gerbang Tol Jatikarya Bekasi - Jawa Barat

Dalam hal Perkara terkait adanya
Dua terdakwa Hengky (58) dan Hendra (60) dikenakan pasal 266 KUHP atas perbuatan upaya melawan hukum dengan memalsukan surat tanah garapan di Desa kohod, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Menurut keterangan kepala Desa Arsin bin Asip kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan Keterangan yang sebenarnya atas dasar yang sebenarnya tanpa ada yang di tutupi.

Baca Juga :  Patroli Jelang Ramadhan, Polisi Temukan Hal Ini di Tempat Hiburan Malam

“Bahwa dari garis sepadan pantai sepanjang kurang lebih 450 meter mengarah utara bukan tanah timbul melainkan murni laut.”ucapnya

Ditempat yang sama, Jaksa mempertanyakan kepada saudara Rohaman di lokasi tersebut mengakui bahwa lokasi yang dimaksud memang laut.

Diakhir gelar perkara, Hakim Ketua mengatakan jadwal sidang selanjutnya pada Selasa tanggal 4 Juni 2024 mendatang. (Rom)

Berita Terkait

Diduga Bangkrut Tabungan Koperasi Kopdit Citra Utama Tidak Bisa di Tarik Anggota
Difasilitasi Polres dan Dishub, Pengemudi Ojol dan Angkot Sepakat Damai
Menang Dramatis, BIN Berkomitmen Tingkatkan Pembinaan Tim Voli Putri
Koalisi Besar di Karawaci: Ratusan Dukungan Mengalir untuk Helmy Halim, Bakal Walikota Tangerang yang Inovatif dan Energetik
Skandal Besar di Kohod: Sidang Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat Tanah Garapan Gemparkan Publik!
Truk Blong Rem Bermuatan Pasir Tabrak Tiang Listrik Bertegangan Tinggi Di Cibadak
Polres Sukabumi Kota Bagi-bagi Ratusan Nasi Kotak Usai Shalat Jum’at
Minta Dukungan Masyarakat, Polda Jabar Buka Hotline untuk Kasus Vina Cirebon
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:37 WIB

Diduga Bangkrut Tabungan Koperasi Kopdit Citra Utama Tidak Bisa di Tarik Anggota

Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:35 WIB

Difasilitasi Polres dan Dishub, Pengemudi Ojol dan Angkot Sepakat Damai

Minggu, 21 Juli 2024 - 13:04 WIB

Menang Dramatis, BIN Berkomitmen Tingkatkan Pembinaan Tim Voli Putri

Minggu, 30 Juni 2024 - 08:45 WIB

Koalisi Besar di Karawaci: Ratusan Dukungan Mengalir untuk Helmy Halim, Bakal Walikota Tangerang yang Inovatif dan Energetik

Kamis, 20 Juni 2024 - 11:42 WIB

Skandal Besar di Kohod: Sidang Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat Tanah Garapan Gemparkan Publik!

Sabtu, 8 Juni 2024 - 17:37 WIB

Truk Blong Rem Bermuatan Pasir Tabrak Tiang Listrik Bertegangan Tinggi Di Cibadak

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:58 WIB

Polres Sukabumi Kota Bagi-bagi Ratusan Nasi Kotak Usai Shalat Jum’at

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:38 WIB

Minta Dukungan Masyarakat, Polda Jabar Buka Hotline untuk Kasus Vina Cirebon

Berita Terbaru