Hengky dan Hendra, Diduga Memalsukan Surat Garapan Laut, Negara Dirugikan.

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM, Tangerang | Dalam lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas kurang lebih 500 hektar yang dilakukan mantan Kepala Desa Kohod, Rohaman bin Ungi (52) memasuki agenda gelar perkara.

Dengan perkara No. 594/Pod.B/2024/PN Tng atas nama Hengky dan No. Perkara atas nama Hendra No 592/Pod.B/2024/PN Tng

Tim Pengadilan Negri (PN) Kota Tangerang dalam Gelar Perkara tersebut mendatangi lokasi Tanah Garapan yang berada di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.pada Jumat (31/5/2024)

Diketahui, Tim Pengadilan Negri (PN) yang datang gelar perkara tersebut yakni, Ketua Majelis Hakim, Nanik Handayani dan Jaksa Penuntut, Eva Novita Nababan dari Kejari kota Tangerang beserta Tim lawyer terdakwa.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Kota Bagi-bagi Ratusan Nasi Kotak Usai Shalat Jum'at

Dalam hal Perkara terkait adanya
Dua terdakwa Hengky (58) dan Hendra (60) dikenakan pasal 266 KUHP atas perbuatan upaya melawan hukum dengan memalsukan surat tanah garapan di Desa kohod, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Menurut keterangan kepala Desa Arsin bin Asip kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan Keterangan yang sebenarnya atas dasar yang sebenarnya tanpa ada yang di tutupi.

Baca Juga :  SMKN 12 Kabupaten Tangerang Hentak Hardiknas 2025 dengan Kreativitas dan Semangat Kolaborasi!

“Bahwa dari garis sepadan pantai sepanjang kurang lebih 450 meter mengarah utara bukan tanah timbul melainkan murni laut.”ucapnya

Ditempat yang sama, Jaksa mempertanyakan kepada saudara Rohaman di lokasi tersebut mengakui bahwa lokasi yang dimaksud memang laut.

Diakhir gelar perkara, Hakim Ketua mengatakan jadwal sidang selanjutnya pada Selasa tanggal 4 Juni 2024 mendatang. (Rom)

Berita Terkait

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, Mengahdari Grand Opening Ratu Fresh Mart dan Launching SPPG Palabuhanratu 2 dan 3
JWI Sukabumi Raya Soroti Persoalan Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) Kabupaten Sukabumi
Warga Keluhkan Jalan Rusak Berlubang Menuju Pantai Citirem”Pemda Jangan Tutup Mata Dan Telinga”
Gubernur Banten Resmikan SMKN 15, Sekolah Vokasi Masa Depan Kabupaten Tangerang!
Warga Perbaiki Jalan Rusak di Jalan TENJOJAYA Cibadak Berharap Ada Perbaikan Dari PEMDA Kabupaten Sukabumi
SMKN 12 Kabupaten Tangerang Hentak Hardiknas 2025 dengan Kreativitas dan Semangat Kolaborasi!
SMKN 12 Kabupaten Tangerang Jadi Salah Satu dari 5 Sekolah Terpilih Ikuti Program 1000 Siswa Sales Naik Kelas Kemendikbud!
IMDI Bersinergi Bersama Pemilik Cafe Maa Ato Sambil Ngobrol Santai
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:15 WIB

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, Mengahdari Grand Opening Ratu Fresh Mart dan Launching SPPG Palabuhanratu 2 dan 3

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:51 WIB

JWI Sukabumi Raya Soroti Persoalan Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) Kabupaten Sukabumi

Kamis, 29 Mei 2025 - 18:20 WIB

Warga Keluhkan Jalan Rusak Berlubang Menuju Pantai Citirem”Pemda Jangan Tutup Mata Dan Telinga”

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:52 WIB

Gubernur Banten Resmikan SMKN 15, Sekolah Vokasi Masa Depan Kabupaten Tangerang!

Minggu, 4 Mei 2025 - 10:43 WIB

Warga Perbaiki Jalan Rusak di Jalan TENJOJAYA Cibadak Berharap Ada Perbaikan Dari PEMDA Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:45 WIB

SMKN 12 Kabupaten Tangerang Hentak Hardiknas 2025 dengan Kreativitas dan Semangat Kolaborasi!

Senin, 28 April 2025 - 09:43 WIB

SMKN 12 Kabupaten Tangerang Jadi Salah Satu dari 5 Sekolah Terpilih Ikuti Program 1000 Siswa Sales Naik Kelas Kemendikbud!

Sabtu, 26 April 2025 - 12:27 WIB

IMDI Bersinergi Bersama Pemilik Cafe Maa Ato Sambil Ngobrol Santai

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Jalan Panjaitan

Kamis, 12 Jun 2025 - 07:04 WIB