JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Pengadilan Negeri Cibadak menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sdri. T.R. dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan dengan Register Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Cbd, pada Selasa (21/4/2026) di Pengadilan Negeri Cibadak. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon serta menyatakan bahwa penetapan tersangka, penyidikan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi adalah sah dan berdasar hukum berlaku. Dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi bukti seluruh tahapan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Putusan praperadilan ini menegaskan seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penetapan tersangka, penyidikan, penangkapan hingga penahanan, telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel serta berdasarkan Scientific Crime Investigation.” ujar AKBP Samian.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Sukabumi akan terus menjaga profesionalitas dalam penanganan setiap perkara, terutama yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak.
“Kami memastikan setiap perkara yang ditangani didasarkan pada alat bukti yang sah dan proses penyidikan yang profesional. Putusan ini membuktikan bahwa langkah penyidik telah sesuai dengan koridor hukum,” tambahnya.
Perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Sdr. A.S.
Dengan putusan ini, proses hukum atas perkara tersebut akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.















