Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Seluruh Proses Hukum Polres Sukabumi Sah

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Pengadilan Negeri Cibadak menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sdri. T.R. dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan dengan Register Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Cbd, pada Selasa (21/4/2026) di Pengadilan Negeri Cibadak. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon serta menyatakan bahwa penetapan tersangka, penyidikan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi adalah sah dan berdasar hukum berlaku. Dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Baca Juga :  Penanganan Kasus Hermawan Makki Dinilai Tidak Rasional dan Cacat Prosedural

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi bukti seluruh tahapan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan praperadilan ini menegaskan seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penetapan tersangka, penyidikan, penangkapan hingga penahanan, telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel serta berdasarkan Scientific Crime Investigation.” ujar AKBP Samian.

Baca Juga :  Kasus Oknum ASN Yang Janjikan Bisa Masuk Kerja Sebagai THL"LSM RIB Akan Layangkan Surat Ke Walikota Sukabumi

Ia juga menegaskan bahwa Polres Sukabumi akan terus menjaga profesionalitas dalam penanganan setiap perkara, terutama yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak.

“Kami memastikan setiap perkara yang ditangani didasarkan pada alat bukti yang sah dan proses penyidikan yang profesional. Putusan ini membuktikan bahwa langkah penyidik telah sesuai dengan koridor hukum,” tambahnya.

Baca Juga :  ‎Diduga Menipu Lansia dengan Iming-iming PKH & BPNT, Pria Diamankan Warga Walangsari‎

Perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Sdr. A.S.

Dengan putusan ini, proses hukum atas perkara tersebut akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Diduga Tertekan Biaya Pernikahan, Karyawan Alfamart di Kalibunder Ditemukan Meninggal Gantung Diri
‎Ayam Utuh hingga Susu Jadi Paket Gizi, SPPG Bantargadung Terapkan Pendekatan Berbeda‎
Tragedi Sawah di Jampang Kulon Berujung Jerat Hukum, Tujuh Warga Desa Cikaranggeusan Menanti Belas Kasih Keadilan
‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi
Gerak Cepat! 7 Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug Sukabumi Ditangkap!
‎Remaja 16 Tahun Korban Bom Molotov di Cicurug Jalani Operasi, Kondisi Berangsur Membaik
PT Bogorindo Cemerlang Diminta Hentikan Aktivitas, Warga Tenjojaya Ancam Segel Kantor
Mantan ASN Kementan Ngadu ke Presiden, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi dan Teror Selama 24 Tahun
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:08 WIB

Diduga Tertekan Biaya Pernikahan, Karyawan Alfamart di Kalibunder Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:40 WIB

‎Ayam Utuh hingga Susu Jadi Paket Gizi, SPPG Bantargadung Terapkan Pendekatan Berbeda‎

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:53 WIB

Tragedi Sawah di Jampang Kulon Berujung Jerat Hukum, Tujuh Warga Desa Cikaranggeusan Menanti Belas Kasih Keadilan

Kamis, 30 April 2026 - 07:52 WIB

‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi

Selasa, 28 April 2026 - 09:34 WIB

Gerak Cepat! 7 Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug Sukabumi Ditangkap!

Selasa, 28 April 2026 - 05:25 WIB

‎Remaja 16 Tahun Korban Bom Molotov di Cicurug Jalani Operasi, Kondisi Berangsur Membaik

Jumat, 24 April 2026 - 10:13 WIB

PT Bogorindo Cemerlang Diminta Hentikan Aktivitas, Warga Tenjojaya Ancam Segel Kantor

Selasa, 21 April 2026 - 16:29 WIB

Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Seluruh Proses Hukum Polres Sukabumi Sah

Berita Terbaru