Warga Cianjur Bakar Kios Diduga Jual Obat Terlarang, Polisi Ingatkan Hukum

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kios obat di cianjur dibakar warga.(ist)

Kios obat di cianjur dibakar warga.(ist)

JABARINSIDE.COM, Cianjur | Puluhan warga Desa Nanggalamekar, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, terlibat dalam pembakaran kios di Jalan Raya Jati pada Rabu sore. Kios yang terbakar tersebut diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan terlarang. Kepolisian telah mengkonfirmasi bahwa salah satu dari kios tersebut memang telah menjadi subjek penyelidikan mereka beberapa hari sebelum kejadian.

Menurut Dede Nurjanah, seorang warga setempat, ada kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa kios-kios tersebut menjual minuman keras dan obat-obatan terlarang yang bisa diakses oleh anak-anak. “Orang-orang sudah curiga dan resah, jadi mereka memutuskan untuk bertindak sendiri dengan membongkar dan membakar kios,” jelas Dede.

Baca Juga :  Kabupaten Cirebon Perkuat Kapasitas UMKM Melalui Pelatihan Pemasaran Digital

Kepala Desa Nanggalamekar, Hilman, menambahkan bahwa warga sempat berencana membakar kios lain, namun hal itu dicegah karena kurangnya bukti. “Kami mengerti kefrustasian warga, namun kami tetap mengimbau agar tidak bertindak sendiri tanpa bukti yang kuat,” ucapnya.

AKP Septian Pratama, Kasat Narkoba Polres Cianjur, mengatakan bahwa kios yang dibakar telah sebelumnya ditandai oleh kepolisian karena dugaan aktivitas ilegal. “Beberapa hari yang lalu kami telah mengamankan seorang penjual, M (29), dari Aceh, yang kami tangkap dengan barang bukti berupa puluhan strip obat terlarang,” ungkap Septian.

Polisi telah menyegel kios tersebut bersama dengan 25 kios lain yang juga diduga menjual obat terlarang di wilayah tersebut. “Ini adalah bagian dari langkah kami untuk mencegah peredaran obat terlarang di Cianjur,” tutur Septian.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Kota Tangkap DPO Pembacok Pedagang Sayur di Cisaat

Meski warga mungkin merasa frustrasi, AKP Septian mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan oleh hukum. “Kami mengerti kekesalan warga, namun kami meminta masyarakat untuk melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwenang dan membiarkan hukum bekerja sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.(wld)

Berita Terkait

Datangi Kejari Sukabumi, Lpi Tuntut Supermasi Hukum Ditegakan!!
Si jago Merah Melahap 3 Rumah Warga di Kadudampit
Jalan Tol Bocimi Exit Parungkuda Akan Segera Buka…
Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024
Kurang Dari 2 Jam, Pelaku Penembak Pemilik Warkop di Sukabumi Dibekuk Polisi
Warga Perumahan Kebun Randu Asri Cibadak Berterimakasih Jalan Mereka di Aspal
Setahun Hadir di Sukabumi, Halmit Coffee & Resto Rayakan Anniversary Ke-1
Iyos Somantri dan Zaenul Resmi Mendaftar di KPU Kabupaten Sukabumi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 September 2024 - 08:24 WIB

Datangi Kejari Sukabumi, Lpi Tuntut Supermasi Hukum Ditegakan!!

Selasa, 24 September 2024 - 14:32 WIB

Si jago Merah Melahap 3 Rumah Warga di Kadudampit

Selasa, 24 September 2024 - 10:19 WIB

Jalan Tol Bocimi Exit Parungkuda Akan Segera Buka…

Senin, 23 September 2024 - 14:49 WIB

Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024

Minggu, 22 September 2024 - 09:31 WIB

Kurang Dari 2 Jam, Pelaku Penembak Pemilik Warkop di Sukabumi Dibekuk Polisi

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 15:34 WIB

Warga Perumahan Kebun Randu Asri Cibadak Berterimakasih Jalan Mereka di Aspal

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 13:38 WIB

Setahun Hadir di Sukabumi, Halmit Coffee & Resto Rayakan Anniversary Ke-1

Kamis, 29 Agustus 2024 - 15:23 WIB

Iyos Somantri dan Zaenul Resmi Mendaftar di KPU Kabupaten Sukabumi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi

Berita Terbaru