Mafia Gas Terbongkar: Operasi Penyuntikan LPG Ilegal Gegerkan Bogor

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM – Kegiatan ilegal penyuntikan gas LPG subsidi menjadi non-subsidi terbongkar di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Investigasi yang dilakukan oleh tim media mengungkap adanya operasi besar-besaran yang dilakukan oleh sekelompok mafia gas di tengah malam, dengan tujuan merealisasikan keuntungan besar dari perbedaan harga subsidi dan non-subsidi.

Menurut laporan, gas LPG 3 kg yang seharusnya disubsidi oleh pemerintah, disuntikkan ke dalam tabung gas 12 kg dan dijual sebagai gas non-subsidi. Kegiatan ini diketahui berlangsung secara teratur dan telah menyebabkan kelangkaan gas LPG subsidi di pasaran, menyulitkan masyarakat yang membutuhkannya.

Baca Juga :  Dua Pelajar Bandung Dijebloskan ke Penjara akibat Penganiayaan Berujung Maut

Tim media yang menelusuri kasus ini mendapati banyak mobil pick-up yang terparkir di depan sebuah gudang besar di Rumpin, yang ditutupi dengan terpal hitam. Saat ditanya kepada salah seorang warga setempat, diakui bahwa lokasi tersebut adalah gudang penyimpanan gas milik individu berinisial AS. Komunikasi yang dilakukan dengan UC, seorang pengurus di lapangan, melalui aplikasi WhatsApp, menunjukkan bahwa AS adalah sosok sentral dalam operasi ini dan merekomendasikan untuk dihubungi langsung.

Selanjutnya, UC yang menggantikan posisi seorang yang bernama Jaya yang telah mengundurkan diri, mengindikasikan bahwa kegiatan ilegal ini juga mendapat dukungan dari oknum aparat. Hal ini menambah kompleksitas dalam penanganan kasus dan penegakan hukum.

Masyarakat sekitar mengharapkan tindakan cepat dari otoritas penegak hukum dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) untuk mengatasi masalah ini dan memulihkan distribusi gas subsidi yang adil.

Berdasarkan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelaku bisnis ilegal ini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Baca Juga :  Paslon Nomor Urut Dua (AA) Asjap dan Andreas Sapa Warga Pawenang Dengan Lomba Memancing

Investigasi masih berlanjut dan masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap kegiatan ilegal yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi. Otoritas terkait diharapkan dapat segera mengidentifikasi dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam skema penyimpangan subsidi yang merugikan ini.(red)

Berita Terkait

Kapolres Sukabumi Hadiri Rapat Kerja Cabang Pramuka Kabupaten Sukabumi
Sinergi Bersama Tangani Kenakalan Remaja, Polres Sukabumi Diskusi Bersama Forkopimda dan Pihak Terkait
Kades Neglasari Menyelewengkan Dana Desa dan di Minta Mundur Dari Jabatannya Orasi JTM di Kejaksaan Cibadak
Profesor Dr. Asep Nana Mulyana Resmikan Gedung Kelas 3 Lantai Ponpes Assalam Putri Sukaharja
Humanis..!! Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Menerima Kunjungan Siswa Taman Kanak-kanak
Colon Pegawai Dengan Perjanjian Kerja PPPK Di Lingkup pemeritahan Kabupaten Sukabumi Ikuti Pembekalan
Kapolres Sukabumi Kunjungi Korban Kecelakaan Maut di RSUD Palabuhanratu, Beri Bantuan dan Dukungan Moril
Keluarga Korban Kecelakaan Beruntun Gerbang Tol Ciawi, Ucapkan Terimakasih Kepada Polri
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:32 WIB

Kapolres Sukabumi Hadiri Rapat Kerja Cabang Pramuka Kabupaten Sukabumi

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:59 WIB

Sinergi Bersama Tangani Kenakalan Remaja, Polres Sukabumi Diskusi Bersama Forkopimda dan Pihak Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:43 WIB

Kades Neglasari Menyelewengkan Dana Desa dan di Minta Mundur Dari Jabatannya Orasi JTM di Kejaksaan Cibadak

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:37 WIB

Profesor Dr. Asep Nana Mulyana Resmikan Gedung Kelas 3 Lantai Ponpes Assalam Putri Sukaharja

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:39 WIB

Colon Pegawai Dengan Perjanjian Kerja PPPK Di Lingkup pemeritahan Kabupaten Sukabumi Ikuti Pembekalan

Minggu, 9 Februari 2025 - 09:28 WIB

Kapolres Sukabumi Kunjungi Korban Kecelakaan Maut di RSUD Palabuhanratu, Beri Bantuan dan Dukungan Moril

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:29 WIB

Keluarga Korban Kecelakaan Beruntun Gerbang Tol Ciawi, Ucapkan Terimakasih Kepada Polri

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:14 WIB

Satlantas Polres Sukabumi Tindak Taksi Gelap dan Knalpot Brong, Ratusan Kendaraan Terjaring Razia

Berita Terbaru