Mafia Gas Terbongkar: Operasi Penyuntikan LPG Ilegal Gegerkan Bogor

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM – Kegiatan ilegal penyuntikan gas LPG subsidi menjadi non-subsidi terbongkar di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Investigasi yang dilakukan oleh tim media mengungkap adanya operasi besar-besaran yang dilakukan oleh sekelompok mafia gas di tengah malam, dengan tujuan merealisasikan keuntungan besar dari perbedaan harga subsidi dan non-subsidi.

Menurut laporan, gas LPG 3 kg yang seharusnya disubsidi oleh pemerintah, disuntikkan ke dalam tabung gas 12 kg dan dijual sebagai gas non-subsidi. Kegiatan ini diketahui berlangsung secara teratur dan telah menyebabkan kelangkaan gas LPG subsidi di pasaran, menyulitkan masyarakat yang membutuhkannya.

Baca Juga :  ‎Dibalik Citra Baik, Oknum Amil Diduga Lecehkan Anak di Karangtengah‎

Tim media yang menelusuri kasus ini mendapati banyak mobil pick-up yang terparkir di depan sebuah gudang besar di Rumpin, yang ditutupi dengan terpal hitam. Saat ditanya kepada salah seorang warga setempat, diakui bahwa lokasi tersebut adalah gudang penyimpanan gas milik individu berinisial AS. Komunikasi yang dilakukan dengan UC, seorang pengurus di lapangan, melalui aplikasi WhatsApp, menunjukkan bahwa AS adalah sosok sentral dalam operasi ini dan merekomendasikan untuk dihubungi langsung.

Selanjutnya, UC yang menggantikan posisi seorang yang bernama Jaya yang telah mengundurkan diri, mengindikasikan bahwa kegiatan ilegal ini juga mendapat dukungan dari oknum aparat. Hal ini menambah kompleksitas dalam penanganan kasus dan penegakan hukum.

Masyarakat sekitar mengharapkan tindakan cepat dari otoritas penegak hukum dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) untuk mengatasi masalah ini dan memulihkan distribusi gas subsidi yang adil.

Berdasarkan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelaku bisnis ilegal ini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Baca Juga :  MUI Kecamatan Cikembar Gelar Pengajian Rutin Bulanan Syahriyahan di Masjid Sabilul Yusrun

Investigasi masih berlanjut dan masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap kegiatan ilegal yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi. Otoritas terkait diharapkan dapat segera mengidentifikasi dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam skema penyimpangan subsidi yang merugikan ini.(red)

Berita Terkait

Tiga Longsor Terjadi di Sukabumi, Akses Jalan Desa Terganggu
ULANG TAHUN KE 2 GOALPARA TEA PARK, BUPATI” LESTARIKAN SENI BUDAYA LOKAL DAN PEMBERDAYAAN UMKM”
‎Banjir Rendam Lahan Sawah di Desa Bojong, Petani Terancam Gagal Panen‎
‎Camat Cikembar Hadiri Bimtek Penguatan Tata Kelola Keuangan Desa di Desa Bojong‎
‎Haru dan Bahagia, Warga Gunung Gadung Akhirnya Miliki Rumah Layak Huni Lewat Program Rutilahu‎
Jelang Pemilihan Ketua Baru, PC PGRI Cikembar Gelar Rakoncab
Jalan Santai Meriahkan Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025 di Cikembar Sukabumi
PT OFG Cikembar Dukung Penuh Kegiatan Jalan Santai Hari Disabilitas Internasional
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 21:46 WIB

Tiga Longsor Terjadi di Sukabumi, Akses Jalan Desa Terganggu

Senin, 8 Desember 2025 - 20:37 WIB

ULANG TAHUN KE 2 GOALPARA TEA PARK, BUPATI” LESTARIKAN SENI BUDAYA LOKAL DAN PEMBERDAYAAN UMKM”

Senin, 8 Desember 2025 - 20:31 WIB

‎Banjir Rendam Lahan Sawah di Desa Bojong, Petani Terancam Gagal Panen‎

Senin, 8 Desember 2025 - 16:51 WIB

‎Camat Cikembar Hadiri Bimtek Penguatan Tata Kelola Keuangan Desa di Desa Bojong‎

Senin, 8 Desember 2025 - 16:32 WIB

‎Haru dan Bahagia, Warga Gunung Gadung Akhirnya Miliki Rumah Layak Huni Lewat Program Rutilahu‎

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:31 WIB

Jalan Santai Meriahkan Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025 di Cikembar Sukabumi

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:17 WIB

PT OFG Cikembar Dukung Penuh Kegiatan Jalan Santai Hari Disabilitas Internasional

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:20 WIB

Penganugrahan Satyalancana Karya Satya Kepada100 PNS Di Kabupaten Sukabumi Bupati” Bukan Sekedat Mendalai Pengakuan Tertinggi Atas Dedikasi,Loyalitas Dan Kinerja Terbaik”

Berita Terbaru

Bencana Alam.

Tiga Longsor Terjadi di Sukabumi, Akses Jalan Desa Terganggu

Senin, 8 Des 2025 - 21:46 WIB