LSM RIB Mengendus Adanya Dugaan Pungli di Desa Sukamaju Kabupaten Sukabaumi, Desak APH Turun Tangan

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi -Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi, mengendus adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang tidak sesuai aturan, hal ini mencuat setelah adanya aduan dari salah satu warga kecamatan kadudampit yang enggan di sebut identitasnya yang masuk ke meja Sekretariat RIB DPC Sukabumi.

Menindak lanjuti aduan tersebut, hal ini menuai reaksi dari sekretaris RIB DPC Sukabumi Lutfi Imanullah menyoroti adanya dugaan pelanggaran hukum serius dan merupakan tindak pidana jika itu benar mengacu ke ranah pungli (Pungutan Liar), dugaan tersebut mengarah kepada program sidang isbat nikah Tahun 2025 dilingkungan Sekretariat panitia Desa sukamaju kecamatan kadudampit. Menurut informasi template
yang di dapat, pasangang peserta pasutri dengan cara mendaftar atau menghubungi nomor yang tercantum, salah satunya nomor kepala Desa.

Baca Juga :  Cekcok Keluarga Berujung Penganiayaan, Perempuan di Jampangtengah Alami Luka Serius

Namun kepala Desa sukamaju, saat di konfirmasi oleh salah satu Anggota RIB via telepon menjawab, “secara hubungan saya otomatis sebagai kades , kalau mau ada yang mau bertanya ,tidak ada panitia di acara tersebut kita cuman meng-input data ,iuran untuk materai ,di desa cuman sekretariatan , tugas sepanuhnya di serahkan ke pengadilan agama,sama KUA, “menurut kepala Desa Sukakamaju Herlan (29/09/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Lutfi, hal ini menimbulkan pertanyaan besar antara jawaban dari kepala Desa terkesan kontradiktif. Namun menurut informasi yang di dapat dari sumber program tersebut di pungut biaya dengan jumlah ratusan ribu, kuota yang terbatas 50 pasangan untuk syarat pembayaran administrasi dengan tujuan ke rekening panitia yang berinisal MZ Bank Seabank dengan no rek ××××××××1239.

Baca Juga :  MASJID SIROJUL UMMAH DI RESMIKAN, KUATKAN PEMBINAAN AKHLAK DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN

Mengutip dari kasus tetsebut, menurut aturan dan regulasi yang ada. Sidang isbat nikah massal umumnya gratis karena biaya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui anggaran yang ada, atau melalui program pembebasan biaya perkara (prodeo), sehingga pasangan tidak perlu membayar biaya perkara. Namun, jika melakukan isbat nikah secara individu, akan dikenakan panjar biaya perkara sesuai ketetapan Pengadilan Agama setempat.

Adapun, dasar hukum sidang isbat nikah massal adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Agama, yang memungkinkan Sidang Isbat Nikah bersama Pemerintah Daerah dan Kementrian Agama. Dasar hukum lainnya adalah ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menjadi rujukan Pengadilan Agama dalam mengabulkan permohonan isbat nikah untuk pernikahan di bawah tangan yang tidak tercatat.

Baca Juga :  Jembatan Gantung Cirampo Kembali Bisa Dilalui Warga

Jika hal tersebut, benar ada indikasi pungutan liar (Pungli) yang jelas melanggar, maka RIB tidak akan segan dan akan menindak lanjuti kasus ini Ke ranah hukum dan mendesak agar kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi serta Inpektorat mengaudit secara menyeluruh terkait program ini dari tahun 2024 sampai 2025, dengan bukti yang ada RIB dalam waktu dekat akan sambangi Kejaksaan, jika terbukti itu benar masuk ke ranah pelaku pungli dapat dijerat pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 368 tentang pemerasan, atau pasal-pasal lain yang relevan dengan jabatan pelaku. “Jelasnya.

AR

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, RGPI Kabupaten Sukabumi Gelar Turnamen Bola Voli Rajawali Cup 2026
Jalan Santai HUT RI ke-81 di RW 05 Gekbrong Meriah, Warga Kompak Kenakan Merah Putih
‎Paspor untuk Wisata, Kemudian Bekerja di Luar Negeri, Efektivitas Profiling Imigrasi Sukabumi Jadi Sorotan
Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak
Grand Opening Mini Cafe EDAFresh, BUMDes Barokah Sukamaju Diharapkan Jadi Penguat Ekonomi Desa
Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras
Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi
Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Semarak HUT RI ke-81, RGPI Kabupaten Sukabumi Gelar Turnamen Bola Voli Rajawali Cup 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Jalan Santai HUT RI ke-81 di RW 05 Gekbrong Meriah, Warga Kompak Kenakan Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:54 WIB

‎Paspor untuk Wisata, Kemudian Bekerja di Luar Negeri, Efektivitas Profiling Imigrasi Sukabumi Jadi Sorotan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Grand Opening Mini Cafe EDAFresh, BUMDes Barokah Sukamaju Diharapkan Jadi Penguat Ekonomi Desa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga

Berita Terbaru