Terciduk! Penyuntikan Gas Subsidi Milik Diva Mulyono Diduga Dibekingi Oknum TNI AU di Rumpin Bogor

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Bogor – Praktik ilegal penyuntikan gas elpiji subsidi 3 kilogram milik rakyat miskin kembali terungkap. Kegiatan yang diduga kuat dilakukan oleh kelompok pengusaha ilegal di Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (19/05/2025) sekitar pukul 09.56 WIB, terindikasi telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Gas subsidi tersebut diduga milik pengusaha bernama Diva Mulyono, sementara pelaku lapangan disebut-sebut berinisial Gugun, Tisna, Bayu, dan Ogut. Modus operandi mereka yakni memindahkan isi tabung melon 3 kg ke tabung non-subsidi, di sebuah lokasi tersembunyi yang ditutupi pagar seng hijau muda menyerupai gudang kosong di pinggir pemukiman warga.

Baca Juga :  Rekaman CCTV Ungkap Keberadaan Terduga Pelaku Sebelum Penemuan Mayat di Koper

Saat awak media melakukan penelusuran di lapangan, seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebut ada keterlibatan oknum aparat dalam membekingi aktivitas ilegal ini. “Imam Siregar, oknum perwira (TNI AU),” ujar narasumber tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menariknya, penjaga lokasi bernama Dede sempat mencoba menyuap awak media dengan uang tunai sebesar Rp700 ribu. “Ini uang Rp700 ribu mau di-transfer ke mana?” ucap Dede yang diduga panik ketika kegiatan mereka diketahui wartawan. Tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh awak media.

Baca Juga :  Wujud Nyata Dukung Program Pemerintah, Jenderal Sigit Jalankan Program 100.000 Rumah Bagi Personel Polri

Praktik penyuntikan ini disebut sudah berlangsung lama dan berpindah-pindah lokasi, namun masih dalam radius yang tidak terlalu jauh dari lokasi sebelumnya. Aktivitas ini jelas merugikan masyarakat miskin yang berhak mendapatkan gas bersubsidi dan juga melanggar hukum.

Sebagai informasi, pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga :  Sadis, Petugas Tembak Wanita Hamil di Tempat Parkir Hingga Tewas

Sebelum berita ini diterbitkan, masyarakat mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta aparat penegak hukum di wilayah Sukasari dan Rumpin untuk segera bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap mafia gas subsidi, sekalipun yang membekinginya diduga dari kalangan aparat.

(Rom)

Berita Terkait

Kejari Sukabumi Terima Limpahan Tahap II Kasus Rokok Ilegal Beserta Barang Bukti Dan Dua Tersanka Dari Bea Cukai Bogor Dengan Kerugian Negara Rp 1,9 Miliar
Proyek PJU Rp5,1 Miliar Dinas Perhububungan Di Duga Sarat KKN
Gegara Jual Aset Desa Kades Cikujang Di Ancam Tahun Penjara
Dana Desa Cikujang Dikuras Rp500 Juta, Bu Kades Ditahan di Lapas Bandung
‎Produksi Ganja, Warga Citamiang Kota Sukabumi Dibekuk Polisi
‎KEJATI BENGKULU TETAPKAN LIMA TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PERTAMBANGAN‎
‎Diduga Menipu Lansia dengan Iming-iming PKH & BPNT, Pria Diamankan Warga Walangsari‎
‎Ketua Komisi IV DPRD Sukabumi: Perusahaan Wajib Berikan BPJS, Tunggakan Bisa Berujung Sanksi Pidana
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:14 WIB

Kejari Sukabumi Terima Limpahan Tahap II Kasus Rokok Ilegal Beserta Barang Bukti Dan Dua Tersanka Dari Bea Cukai Bogor Dengan Kerugian Negara Rp 1,9 Miliar

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:20 WIB

Proyek PJU Rp5,1 Miliar Dinas Perhububungan Di Duga Sarat KKN

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:06 WIB

Gegara Jual Aset Desa Kades Cikujang Di Ancam Tahun Penjara

Senin, 28 Juli 2025 - 19:11 WIB

Dana Desa Cikujang Dikuras Rp500 Juta, Bu Kades Ditahan di Lapas Bandung

Minggu, 27 Juli 2025 - 10:09 WIB

‎Produksi Ganja, Warga Citamiang Kota Sukabumi Dibekuk Polisi

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:03 WIB

‎KEJATI BENGKULU TETAPKAN LIMA TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PERTAMBANGAN‎

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:54 WIB

‎Diduga Menipu Lansia dengan Iming-iming PKH & BPNT, Pria Diamankan Warga Walangsari‎

Rabu, 23 Juli 2025 - 22:12 WIB

‎Ketua Komisi IV DPRD Sukabumi: Perusahaan Wajib Berikan BPJS, Tunggakan Bisa Berujung Sanksi Pidana

Berita Terbaru