Terciduk! Penyuntikan Gas Subsidi Milik Diva Mulyono Diduga Dibekingi Oknum TNI AU di Rumpin Bogor

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Bogor – Praktik ilegal penyuntikan gas elpiji subsidi 3 kilogram milik rakyat miskin kembali terungkap. Kegiatan yang diduga kuat dilakukan oleh kelompok pengusaha ilegal di Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (19/05/2025) sekitar pukul 09.56 WIB, terindikasi telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Gas subsidi tersebut diduga milik pengusaha bernama Diva Mulyono, sementara pelaku lapangan disebut-sebut berinisial Gugun, Tisna, Bayu, dan Ogut. Modus operandi mereka yakni memindahkan isi tabung melon 3 kg ke tabung non-subsidi, di sebuah lokasi tersembunyi yang ditutupi pagar seng hijau muda menyerupai gudang kosong di pinggir pemukiman warga.

Baca Juga :  Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Saat awak media melakukan penelusuran di lapangan, seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebut ada keterlibatan oknum aparat dalam membekingi aktivitas ilegal ini. “Imam Siregar, oknum perwira (TNI AU),” ujar narasumber tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menariknya, penjaga lokasi bernama Dede sempat mencoba menyuap awak media dengan uang tunai sebesar Rp700 ribu. “Ini uang Rp700 ribu mau di-transfer ke mana?” ucap Dede yang diduga panik ketika kegiatan mereka diketahui wartawan. Tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh awak media.

Baca Juga :  ‎Pengaspalan Hotmix Jalan Tenjojaya Ditutup Sementara, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif‎

Praktik penyuntikan ini disebut sudah berlangsung lama dan berpindah-pindah lokasi, namun masih dalam radius yang tidak terlalu jauh dari lokasi sebelumnya. Aktivitas ini jelas merugikan masyarakat miskin yang berhak mendapatkan gas bersubsidi dan juga melanggar hukum.

Sebagai informasi, pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga :  ‎Anak Pemilik Yayasan di Sukabumi laporkan Oknum Mengaku Wartawan Ke Polisi

Sebelum berita ini diterbitkan, masyarakat mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta aparat penegak hukum di wilayah Sukasari dan Rumpin untuk segera bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap mafia gas subsidi, sekalipun yang membekinginya diduga dari kalangan aparat.

(Rom)

Berita Terkait

‎Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Penghinaan Bukan Pencemaran Nama Baik
‎Sekuriti Larang Wartawan Meliput Demo GSBI di PT Yongstar, Diduga Langgar UU Pers
‎Polsek Cisaat Ungkap Video Begal di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi Ternyata Hoaks
Kejari Sukabumi Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Dana BLT Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak
Bentrok Dua Ormas di Lembang, Satu Orang Tewas
‎Dua Sepeda Motor Warga Perum Bolo 2 Raib Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV‎Perum Bolo 2
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia”Ruswandi Soroti Maraknya Pengiriman PMI Ilegal Ke Timur Tengah
Polda Gorontalo Tegaskan Status Hukum Marten Basaur, Bukan DPO Melainkan DPS
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:13 WIB

‎Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Penghinaan Bukan Pencemaran Nama Baik

Senin, 2 Februari 2026 - 11:35 WIB

‎Sekuriti Larang Wartawan Meliput Demo GSBI di PT Yongstar, Diduga Langgar UU Pers

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:40 WIB

‎Polsek Cisaat Ungkap Video Begal di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi Ternyata Hoaks

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:58 WIB

Kejari Sukabumi Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Dana BLT Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:16 WIB

Bentrok Dua Ormas di Lembang, Satu Orang Tewas

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:03 WIB

‎Dua Sepeda Motor Warga Perum Bolo 2 Raib Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV‎Perum Bolo 2

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:49 WIB

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia”Ruswandi Soroti Maraknya Pengiriman PMI Ilegal Ke Timur Tengah

Senin, 19 Januari 2026 - 14:35 WIB

Polda Gorontalo Tegaskan Status Hukum Marten Basaur, Bukan DPO Melainkan DPS

Berita Terbaru