Diduga Terlibat Pungli, Ketua K3S Kadudampit Mangkir Dari Konfirmasi, LSM Dan Wartawan: Ada Apa yang Disembunyikan?

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi – Sorotan tajam publik tertuju pada Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial TT, yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Cibunar 1. Ia diduga menghindar secara sistematis dari upaya konfirmasi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.

Sudah dua kali pihak LSM dan jurnalis mendatangi langsung sekolah TT. Namun, yang bersangkutan tidak kunjung dapat ditemui, bahkan upaya komunikasi melalui telepon dan pesan tidak pernah digubris. Padahal, Ketua PGRI Kecamatan Kadudampit berinisial CC sudah menjadwalkan pertemuan secara resmi. Namun semua upaya itu berujung pada satu hal: penghindaran.

“Ini bukan lagi soal etik, tapi sudah menyentuh soal integritas dan tanggung jawab pejabat publik. Kalau tidak bersalah, mengapa menghindar?” tegas Lutfi Imanullah, Sekjen LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi, Rabu (25/06/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lutfi menegaskan bahwa wartawan dan LSM telah menjalankan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) dan (2), yang mengatur kewajiban media melayani hak jawab dan hak koreksi. Menghindar dari konfirmasi berarti menutup ruang klarifikasi yang dijamin oleh undang-undang.

Baca Juga :  Bojonggenteng, Satu Tewas dan Dua Anak Luka-Luka‎

Tak hanya itu, tindakan TT juga berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam undang-undang tersebut, secara tegas disebutkan bahwa setiap badan publik wajib:

  1. Memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat,
  2. Menjamin hak publik untuk tahu,
  3. Mendorong transparansi dalam penggunaan anggaran dan pengambilan kebijakan.

“Jangan sampai jabatan publik dijadikan tameng untuk menghindari akuntabilitas. Masyarakat berhak tahu jika ada dugaan pelanggaran. Kami akan segera melayangkan surat resmi ke Dinas Pendidikan dan jika perlu, ke Inspektorat serta Ombudsman,” tegas Lutfi.

LSM RIB mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk tidak tinggal diam. Seorang Ketua K3S seharusnya menjadi contoh dalam hal keterbukaan, bukan justru menjadi simbol dari budaya anti-transparansi dan penghindaran.

Baca Juga :  Sembelih 6 Ekor Sapi dan 27 Ekor Kambing, Polres Sukabumi Kota Salurkan Ribuan Kantong Daging Kurban

Jika memang benar TT tidak terlibat, maka seharusnya ia bersikap terbuka dan menjawab tudingan secara langsung. Namun jika terus menghindar, bukan tidak mungkin dugaan keterlibatannya dalam praktik pungli akan semakin kuat di mata publik.

Baca Juga :  BUKA KEJURDA KARATE, BUPATI SUKABUMI" BANGUN KARAKTER, SPORTIVITAS DAN PERSAUDARAAN"

Pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan, etika jabatan, dan UU Pers adalah bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab sebagai abdi negara. Publik menanti keberanian pejabat pendidikan untuk bicara jujur dan terbuka—bukan justru berlindung dalam diam.

Berita Terkait

‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran
Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi
‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan
Pengukuhan Desa/Kampung Wisata wujudkan Destinasi Berkualitas, Berdaya Saing dan Berkelanjutan
Camat Jampangtengah Monitoring Pembangunan Gerai KDMP, Target Rampung Sebelum Triwulan III 2026
‎Ratusan Siswa SD se-Jampangtengah Meriahkan O2SN dan LMBOS 2026‎
TP PKK Kecamatan Cikembar Gelar Pertemuan Rutin, Bahas Wajib Belajar Prasekolah Satu Tahun
Angkot Jalur Cibadak–Cibatu Terbakar Saat Diperbaiki di Bengkel, Damkar Bergerak Cepat Padamkan Api
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:17 WIB

‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:48 WIB

Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:58 WIB

‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:59 WIB

Pengukuhan Desa/Kampung Wisata wujudkan Destinasi Berkualitas, Berdaya Saing dan Berkelanjutan

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:50 WIB

‎Ratusan Siswa SD se-Jampangtengah Meriahkan O2SN dan LMBOS 2026‎

Senin, 11 Mei 2026 - 20:27 WIB

TP PKK Kecamatan Cikembar Gelar Pertemuan Rutin, Bahas Wajib Belajar Prasekolah Satu Tahun

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:12 WIB

Angkot Jalur Cibadak–Cibatu Terbakar Saat Diperbaiki di Bengkel, Damkar Bergerak Cepat Padamkan Api

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:20 WIB

Sinergi Pengusaha dan Pemkec Jampangkulon Bedah Rumah Janda Lansia di Bojongsari

Berita Terbaru