Diduga Terlibat Pungli, Ketua K3S Kadudampit Mangkir Dari Konfirmasi, LSM Dan Wartawan: Ada Apa yang Disembunyikan?

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi – Sorotan tajam publik tertuju pada Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial TT, yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Cibunar 1. Ia diduga menghindar secara sistematis dari upaya konfirmasi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.

Sudah dua kali pihak LSM dan jurnalis mendatangi langsung sekolah TT. Namun, yang bersangkutan tidak kunjung dapat ditemui, bahkan upaya komunikasi melalui telepon dan pesan tidak pernah digubris. Padahal, Ketua PGRI Kecamatan Kadudampit berinisial CC sudah menjadwalkan pertemuan secara resmi. Namun semua upaya itu berujung pada satu hal: penghindaran.

“Ini bukan lagi soal etik, tapi sudah menyentuh soal integritas dan tanggung jawab pejabat publik. Kalau tidak bersalah, mengapa menghindar?” tegas Lutfi Imanullah, Sekjen LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi, Rabu (25/06/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lutfi menegaskan bahwa wartawan dan LSM telah menjalankan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) dan (2), yang mengatur kewajiban media melayani hak jawab dan hak koreksi. Menghindar dari konfirmasi berarti menutup ruang klarifikasi yang dijamin oleh undang-undang.

Baca Juga :  Mekanisme Seleksi Secara Terbuka" Empat Jabatan Kepala Pimpinan Tinggi Pratama Belum Terisi

Tak hanya itu, tindakan TT juga berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam undang-undang tersebut, secara tegas disebutkan bahwa setiap badan publik wajib:

  1. Memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat,
  2. Menjamin hak publik untuk tahu,
  3. Mendorong transparansi dalam penggunaan anggaran dan pengambilan kebijakan.

“Jangan sampai jabatan publik dijadikan tameng untuk menghindari akuntabilitas. Masyarakat berhak tahu jika ada dugaan pelanggaran. Kami akan segera melayangkan surat resmi ke Dinas Pendidikan dan jika perlu, ke Inspektorat serta Ombudsman,” tegas Lutfi.

LSM RIB mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk tidak tinggal diam. Seorang Ketua K3S seharusnya menjadi contoh dalam hal keterbukaan, bukan justru menjadi simbol dari budaya anti-transparansi dan penghindaran.

Baca Juga :  Remaja 17 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Cimandiri

Jika memang benar TT tidak terlibat, maka seharusnya ia bersikap terbuka dan menjawab tudingan secara langsung. Namun jika terus menghindar, bukan tidak mungkin dugaan keterlibatannya dalam praktik pungli akan semakin kuat di mata publik.

Baca Juga :  Berbagai Perlombaan Di Gelar Manggala Garuda Putih Kota Sukabum" Meriahkan HUT RI -Ke 80

Pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan, etika jabatan, dan UU Pers adalah bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab sebagai abdi negara. Publik menanti keberanian pejabat pendidikan untuk bicara jujur dan terbuka—bukan justru berlindung dalam diam.

Berita Terkait

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat
‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎
Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026
‎AKBP Benny Cahyadi Resmi Pimpin Polres Sukabumi, Berbekal Rekam Jejak Kuat di Dunia Reserse‎
Pelepasan Dan Kenaikan Kelas Dengan Di Gelar SDN Caringin V Berlangsung Meriah Dan Penuh Haru
Ada Yang Baru !!!.Wajib di Coba “Kedai Cansda” Cigombong Tawarkan Kenyamanan Ngopi Nongkrong Santai di Alam Terbuka
‎KUA Cikembar Santuni 40 Anak Yatim pada Momen Lebaran Anak Yatim Muharam
‎Disdik Sukabumi Bergerak Cepat Tangani Dugaan Kekerasan Seksual di SD Warungkiara, Pendampingan Korban Diperkuat‎
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:33 WIB

‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:48 WIB

‎AKBP Benny Cahyadi Resmi Pimpin Polres Sukabumi, Berbekal Rekam Jejak Kuat di Dunia Reserse‎

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:47 WIB

Ada Yang Baru !!!.Wajib di Coba “Kedai Cansda” Cigombong Tawarkan Kenyamanan Ngopi Nongkrong Santai di Alam Terbuka

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:38 WIB

‎KUA Cikembar Santuni 40 Anak Yatim pada Momen Lebaran Anak Yatim Muharam

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:39 WIB

‎Disdik Sukabumi Bergerak Cepat Tangani Dugaan Kekerasan Seksual di SD Warungkiara, Pendampingan Korban Diperkuat‎

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:50 WIB

Sambut 10 Muharram, Kemenhaj Kabupaten Sukabumi Santuni 100 Anak Yatim dan Gelar Syukuran Sukses Haji 2026

Berita Terbaru