Diduga Terlibat Pungli, Ketua K3S Kadudampit Mangkir Dari Konfirmasi, LSM Dan Wartawan: Ada Apa yang Disembunyikan?

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi – Sorotan tajam publik tertuju pada Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial TT, yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Cibunar 1. Ia diduga menghindar secara sistematis dari upaya konfirmasi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.

Sudah dua kali pihak LSM dan jurnalis mendatangi langsung sekolah TT. Namun, yang bersangkutan tidak kunjung dapat ditemui, bahkan upaya komunikasi melalui telepon dan pesan tidak pernah digubris. Padahal, Ketua PGRI Kecamatan Kadudampit berinisial CC sudah menjadwalkan pertemuan secara resmi. Namun semua upaya itu berujung pada satu hal: penghindaran.

“Ini bukan lagi soal etik, tapi sudah menyentuh soal integritas dan tanggung jawab pejabat publik. Kalau tidak bersalah, mengapa menghindar?” tegas Lutfi Imanullah, Sekjen LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi, Rabu (25/06/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lutfi menegaskan bahwa wartawan dan LSM telah menjalankan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) dan (2), yang mengatur kewajiban media melayani hak jawab dan hak koreksi. Menghindar dari konfirmasi berarti menutup ruang klarifikasi yang dijamin oleh undang-undang.

Baca Juga :  ‎Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi Dukung Kepengurusan Baru FKUB, Harap Tingkatkan Kerukunan Antarumat Beragama‎

Tak hanya itu, tindakan TT juga berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam undang-undang tersebut, secara tegas disebutkan bahwa setiap badan publik wajib:

  1. Memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat,
  2. Menjamin hak publik untuk tahu,
  3. Mendorong transparansi dalam penggunaan anggaran dan pengambilan kebijakan.

“Jangan sampai jabatan publik dijadikan tameng untuk menghindari akuntabilitas. Masyarakat berhak tahu jika ada dugaan pelanggaran. Kami akan segera melayangkan surat resmi ke Dinas Pendidikan dan jika perlu, ke Inspektorat serta Ombudsman,” tegas Lutfi.

LSM RIB mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk tidak tinggal diam. Seorang Ketua K3S seharusnya menjadi contoh dalam hal keterbukaan, bukan justru menjadi simbol dari budaya anti-transparansi dan penghindaran.

Baca Juga :  Piala Dunia 2026 Resmi Dimulai Malam Ini, Demam Sepak Bola Dunia Kembali Mengguncang

Jika memang benar TT tidak terlibat, maka seharusnya ia bersikap terbuka dan menjawab tudingan secara langsung. Namun jika terus menghindar, bukan tidak mungkin dugaan keterlibatannya dalam praktik pungli akan semakin kuat di mata publik.

Baca Juga :  Majlis Sholawat Attawwabin Kembali Muliakan 500 Anak Yatim Di Bulan Muharam

Pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan, etika jabatan, dan UU Pers adalah bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab sebagai abdi negara. Publik menanti keberanian pejabat pendidikan untuk bicara jujur dan terbuka—bukan justru berlindung dalam diam.

Berita Terkait

BKPSDM Sukabumi Tegas! ASN yang Terlibat Judi Online Terancam Sanksi Disiplin
Dishub Optimalkan Fungsi Terminal Cibadak, Uji Coba Penataan Angkot Mulai Tunjukkan Hasil
Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Sungai Cimunjul Ciambar, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
‎Gebyar Muharam 1448 H Semarakkan Desa Tanjungsari, Ribuan Warga Antusias Ikuti Santunan hingga Pawai Obor
FKDT dan Pengawas PAKIS Kemenag Sukabumi Verifikasi 60 MDTU di Cikembar untuk Perpanjangan Izin Operasional
‎PERADI Sukabumi Gelar Ujian Profesi Advokat 2026, Cetak Penegak Hukum Berintegritas
Gudang Sarpras RSUD Sekarwangi Dilalap Api, Petugas Berjibaku Padamkan Kebakaran, Pelayanan Pasien Tetap Normal
‎Motor Pedagang Tahu Tempe Terbakar Saat Berjualan di Ciambar, Diduga Akibat Kebocoran BBM
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:49 WIB

BKPSDM Sukabumi Tegas! ASN yang Terlibat Judi Online Terancam Sanksi Disiplin

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:56 WIB

Dishub Optimalkan Fungsi Terminal Cibadak, Uji Coba Penataan Angkot Mulai Tunjukkan Hasil

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:02 WIB

Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Sungai Cimunjul Ciambar, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:31 WIB

FKDT dan Pengawas PAKIS Kemenag Sukabumi Verifikasi 60 MDTU di Cikembar untuk Perpanjangan Izin Operasional

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:14 WIB

‎PERADI Sukabumi Gelar Ujian Profesi Advokat 2026, Cetak Penegak Hukum Berintegritas

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:41 WIB

Gudang Sarpras RSUD Sekarwangi Dilalap Api, Petugas Berjibaku Padamkan Kebakaran, Pelayanan Pasien Tetap Normal

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:51 WIB

‎Motor Pedagang Tahu Tempe Terbakar Saat Berjualan di Ciambar, Diduga Akibat Kebocoran BBM

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:23 WIB

‎Kantor Desa Balekambang Terbakar, Diduga Akibat Pemanas Air Listrik yang Lupa Dicabut‎

Berita Terbaru

Peristiwa

Terkuak Mayat Yang Mengambang di Sungai Cimunjul Ciambar

Minggu, 12 Jul 2026 - 06:52 WIB