Diduga Terlibat Pungli, Ketua K3S Kadudampit Mangkir Dari Konfirmasi, LSM Dan Wartawan: Ada Apa yang Disembunyikan?

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi – Sorotan tajam publik tertuju pada Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, berinisial TT, yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Cibunar 1. Ia diduga menghindar secara sistematis dari upaya konfirmasi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.

Sudah dua kali pihak LSM dan jurnalis mendatangi langsung sekolah TT. Namun, yang bersangkutan tidak kunjung dapat ditemui, bahkan upaya komunikasi melalui telepon dan pesan tidak pernah digubris. Padahal, Ketua PGRI Kecamatan Kadudampit berinisial CC sudah menjadwalkan pertemuan secara resmi. Namun semua upaya itu berujung pada satu hal: penghindaran.

“Ini bukan lagi soal etik, tapi sudah menyentuh soal integritas dan tanggung jawab pejabat publik. Kalau tidak bersalah, mengapa menghindar?” tegas Lutfi Imanullah, Sekjen LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi, Rabu (25/06/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lutfi menegaskan bahwa wartawan dan LSM telah menjalankan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) dan (2), yang mengatur kewajiban media melayani hak jawab dan hak koreksi. Menghindar dari konfirmasi berarti menutup ruang klarifikasi yang dijamin oleh undang-undang.

Baca Juga :  Warga Palimabelas Sambut Gembira Pengecoran Jalan Desa Cikembar

Tak hanya itu, tindakan TT juga berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam undang-undang tersebut, secara tegas disebutkan bahwa setiap badan publik wajib:

  1. Memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat,
  2. Menjamin hak publik untuk tahu,
  3. Mendorong transparansi dalam penggunaan anggaran dan pengambilan kebijakan.

“Jangan sampai jabatan publik dijadikan tameng untuk menghindari akuntabilitas. Masyarakat berhak tahu jika ada dugaan pelanggaran. Kami akan segera melayangkan surat resmi ke Dinas Pendidikan dan jika perlu, ke Inspektorat serta Ombudsman,” tegas Lutfi.

LSM RIB mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk tidak tinggal diam. Seorang Ketua K3S seharusnya menjadi contoh dalam hal keterbukaan, bukan justru menjadi simbol dari budaya anti-transparansi dan penghindaran.

Baca Juga :  ‎‎‎Pemilik Rumah Singgah di Cidahu Akan Sumbangkan Sebagian Bantuan Rp100 Juta untuk Masyarakat Sekitar‎‎

Jika memang benar TT tidak terlibat, maka seharusnya ia bersikap terbuka dan menjawab tudingan secara langsung. Namun jika terus menghindar, bukan tidak mungkin dugaan keterlibatannya dalam praktik pungli akan semakin kuat di mata publik.

Baca Juga :  ‎Zihad Jalani Perawatan Intensif di RSCM Cipto Mangunkusumo, Keluarga Apresiasi Layanan Dokter‎

Pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan, etika jabatan, dan UU Pers adalah bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab sebagai abdi negara. Publik menanti keberanian pejabat pendidikan untuk bicara jujur dan terbuka—bukan justru berlindung dalam diam.

Berita Terkait

PKPA Kerja Sama PERADI dan Universitas Nusa Putra Resmi Ditutup, Siapkan Calon Advokat Baru
Kemenhaj Kabupaten Sukabumi Gelar Baksos Ramadan, Santuni 100 Anak Yatim dan Jompo
Karang Taruna SHAKA Gelar Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadan
Smart Trend Ekologi Warnai Pesantren Ramadan SMA Negeri 1 Cikembar
KUA Cikembar Dirikan Posko “Masjid Ramah Pemudik” di Masjid Abdullah Bin Mas’ud
Polres Sukabumi Hadir untuk Rakyat, Sembako Murah Digelar Jelang Lebaran
BAZNAS Kabupaten Sukabumi Dukung Penuh Muhibah Ramadan 1447 H, Perkuat Silaturahmi Pemerintah dan Masyarakat
‎Mini Bus Bogoran Tabrak Pajero di Cibadak Sukabumi, Diduga Saat Menyalip
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:17 WIB

PKPA Kerja Sama PERADI dan Universitas Nusa Putra Resmi Ditutup, Siapkan Calon Advokat Baru

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:05 WIB

Kemenhaj Kabupaten Sukabumi Gelar Baksos Ramadan, Santuni 100 Anak Yatim dan Jompo

Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:11 WIB

Karang Taruna SHAKA Gelar Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:24 WIB

Smart Trend Ekologi Warnai Pesantren Ramadan SMA Negeri 1 Cikembar

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:19 WIB

KUA Cikembar Dirikan Posko “Masjid Ramah Pemudik” di Masjid Abdullah Bin Mas’ud

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:46 WIB

BAZNAS Kabupaten Sukabumi Dukung Penuh Muhibah Ramadan 1447 H, Perkuat Silaturahmi Pemerintah dan Masyarakat

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:13 WIB

‎Mini Bus Bogoran Tabrak Pajero di Cibadak Sukabumi, Diduga Saat Menyalip

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:38 WIB

Gerak Cepat Polres Sukabumi Amankan Pria Diduga Lakukan Asusila dan Ancam Warga dengan Kampak

Berita Terbaru

Jabar Update

Smart Trend Ekologi Warnai Pesantren Ramadan SMA Negeri 1 Cikembar

Jumat, 13 Mar 2026 - 19:24 WIB