Disnakertrans Sebut Tidak Ada Kewajiban Hadir dalam Demo PT Paiho, Soroti Soal PKWT dan Wewenang Pengawasan

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi- Menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar di depan PT Paiho pada Kamis, 26 Juni 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi melalui Tatang Jauhari selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk hadir secara langsung dalam aksi tersebut.

‎“Sejauh ini, surat yang masuk ke Disnakertrans tidak ada tembusan langsung terkait aksi tersebut. Jadi secara kelembagaan, tidak ada kewajiban bagi kami untuk menghadiri, karena permasalahan yang berkembang bukan murni soal hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan, tapi melibatkan masyarakat umum,” jelas Tatang kepada wartawan.

‎Menurutnya, jika aksi tersebut menyangkut perselisihan hubungan industrial antara buruh dan perusahaan, maka kehadiran Disnaker dapat dipertimbangkan. Namun dalam konteks saat ini, pihaknya hanya ditugaskan untuk memantau dan memonitor situasi yang berkembang.

‎Tatang juga menjelaskan bahwa sistem kerja borongan yang menjadi sorotan para pengunjuk rasa, secara regulasi merupakan bagian dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah diatur dalam ketenagakerjaan.

‎”PKWT itu bisa berlangsung hingga lima tahun. Tidak ada aturan yang mewajibkan pekerja dengan masa kerja lima tahun langsung diangkat menjadi karyawan tetap. Ini yang perlu diluruskan agar tidak terjadi salah pemahaman di masyarakat,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, permasalahan yang disampaikan para peserta aksi sebenarnya sudah pernah dibahas dalam beberapa forum resmi, termasuk dengan kalangan mahasiswa. Bahkan, menurutnya, risalah hasil pertemuan sudah terdokumentasi hingga 16 halaman.

‎Meski begitu, Tatang tetap menghormati aspirasi yang disampaikan masyarakat, selama aksi dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu kegiatan produksi di lingkungan perusahaan.

‎“Silakan menyampaikan aspirasi, karena itu dilindungi undang-undang. Tapi kami harap tidak mengganggu pekerja lain yang sedang bekerja,” tambahnya.

‎Terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, Tatang menegaskan bahwa Disnakertrans kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung dalam penindakan. Pengawasan dan sanksi menjadi kewenangan dari pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.

‎“Saya tadi pun sempat bingung saat diminta hadir. Saya tanya ke pimpinan, dasarnya apa? Karena secara prosedural, kami harus memiliki surat tugas. Dan pada akhirnya, kami hanya bertugas memonitor saja,” tutupnya.


Baca Juga :  ‎Sekda Jawa Barat Hadir di  TPSA Cimenteng, Dorong Replikasi Pengelolaan Sampah Modern di Daerah

Berita Terkait

ALUN-ALUN JAMPANG TENGAH DI RESMIKAN, BUPATI AJAK JAGA BERSAMA DAN MANFAATKAN SEBAIK MUNGKN
‎Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah Surade Sukabumi, Aktivis Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku‎
‎Kios Pupuk di Bojongrahardja Terbakar, Kerugian Capai Rp 40 Juta‎
Bayi Perempuan Ditemukan di Poskamling Warungkiara, Surat Wasiat Tinggalkan Luka di Hati Warga
Dua Pemancing Hilang Terseret Ombak Besar di Pantai Cikeueus, Ciemas Sukabumi
‎Rumah Pemuda Disabilitas Ambruk, Bupati Sukabumi Gerak Cepat: Warga Gotong Royong Bangun Harapan Baru untuk Fadil‎
‎Rumah Makan Padang di Cibadak Terbakar, Tiga Ledakan Guncang Permukiman‎
‎Tanah Longsor di Cidahu, Satu Rumah Warga Rusak, BPBD Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa‎
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 04:49 WIB

ALUN-ALUN JAMPANG TENGAH DI RESMIKAN, BUPATI AJAK JAGA BERSAMA DAN MANFAATKAN SEBAIK MUNGKN

Senin, 17 November 2025 - 18:31 WIB

‎Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah Surade Sukabumi, Aktivis Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku‎

Senin, 17 November 2025 - 12:53 WIB

‎Kios Pupuk di Bojongrahardja Terbakar, Kerugian Capai Rp 40 Juta‎

Senin, 17 November 2025 - 08:05 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan di Poskamling Warungkiara, Surat Wasiat Tinggalkan Luka di Hati Warga

Minggu, 16 November 2025 - 15:40 WIB

‎Rumah Pemuda Disabilitas Ambruk, Bupati Sukabumi Gerak Cepat: Warga Gotong Royong Bangun Harapan Baru untuk Fadil‎

Minggu, 16 November 2025 - 08:12 WIB

‎Rumah Makan Padang di Cibadak Terbakar, Tiga Ledakan Guncang Permukiman‎

Sabtu, 15 November 2025 - 13:09 WIB

‎Tanah Longsor di Cidahu, Satu Rumah Warga Rusak, BPBD Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa‎

Sabtu, 15 November 2025 - 05:11 WIB

‎BPBD Sukabumi Laporkan Sejumlah Kejadian Bencana Akibat Cuaca Ekstrem, Tidak Ada Korban Jiwa‎

Berita Terbaru

Nasional

Gerindra Minta Kementerian PU Bangun Tol Demak-Rembang

Senin, 17 Nov 2025 - 17:03 WIB