Disnakertrans Sebut Tidak Ada Kewajiban Hadir dalam Demo PT Paiho, Soroti Soal PKWT dan Wewenang Pengawasan

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi- Menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar di depan PT Paiho pada Kamis, 26 Juni 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi melalui Tatang Jauhari selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk hadir secara langsung dalam aksi tersebut.

‎“Sejauh ini, surat yang masuk ke Disnakertrans tidak ada tembusan langsung terkait aksi tersebut. Jadi secara kelembagaan, tidak ada kewajiban bagi kami untuk menghadiri, karena permasalahan yang berkembang bukan murni soal hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan, tapi melibatkan masyarakat umum,” jelas Tatang kepada wartawan.

‎Menurutnya, jika aksi tersebut menyangkut perselisihan hubungan industrial antara buruh dan perusahaan, maka kehadiran Disnaker dapat dipertimbangkan. Namun dalam konteks saat ini, pihaknya hanya ditugaskan untuk memantau dan memonitor situasi yang berkembang.

‎Tatang juga menjelaskan bahwa sistem kerja borongan yang menjadi sorotan para pengunjuk rasa, secara regulasi merupakan bagian dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah diatur dalam ketenagakerjaan.

‎”PKWT itu bisa berlangsung hingga lima tahun. Tidak ada aturan yang mewajibkan pekerja dengan masa kerja lima tahun langsung diangkat menjadi karyawan tetap. Ini yang perlu diluruskan agar tidak terjadi salah pemahaman di masyarakat,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, permasalahan yang disampaikan para peserta aksi sebenarnya sudah pernah dibahas dalam beberapa forum resmi, termasuk dengan kalangan mahasiswa. Bahkan, menurutnya, risalah hasil pertemuan sudah terdokumentasi hingga 16 halaman.

‎Meski begitu, Tatang tetap menghormati aspirasi yang disampaikan masyarakat, selama aksi dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu kegiatan produksi di lingkungan perusahaan.

‎“Silakan menyampaikan aspirasi, karena itu dilindungi undang-undang. Tapi kami harap tidak mengganggu pekerja lain yang sedang bekerja,” tambahnya.

‎Terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, Tatang menegaskan bahwa Disnakertrans kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung dalam penindakan. Pengawasan dan sanksi menjadi kewenangan dari pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.

‎“Saya tadi pun sempat bingung saat diminta hadir. Saya tanya ke pimpinan, dasarnya apa? Karena secara prosedural, kami harus memiliki surat tugas. Dan pada akhirnya, kami hanya bertugas memonitor saja,” tutupnya.


Baca Juga :  ‎GMMB Desak Kejari Sukabumi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Desa Babakanjaya

Berita Terkait

PKPA Kerja Sama PERADI dan Universitas Nusa Putra Resmi Ditutup, Siapkan Calon Advokat Baru
Kemenhaj Kabupaten Sukabumi Gelar Baksos Ramadan, Santuni 100 Anak Yatim dan Jompo
Karang Taruna SHAKA Gelar Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadan
Smart Trend Ekologi Warnai Pesantren Ramadan SMA Negeri 1 Cikembar
KUA Cikembar Dirikan Posko “Masjid Ramah Pemudik” di Masjid Abdullah Bin Mas’ud
Polres Sukabumi Hadir untuk Rakyat, Sembako Murah Digelar Jelang Lebaran
BAZNAS Kabupaten Sukabumi Dukung Penuh Muhibah Ramadan 1447 H, Perkuat Silaturahmi Pemerintah dan Masyarakat
‎Mini Bus Bogoran Tabrak Pajero di Cibadak Sukabumi, Diduga Saat Menyalip
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:17 WIB

PKPA Kerja Sama PERADI dan Universitas Nusa Putra Resmi Ditutup, Siapkan Calon Advokat Baru

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:05 WIB

Kemenhaj Kabupaten Sukabumi Gelar Baksos Ramadan, Santuni 100 Anak Yatim dan Jompo

Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:11 WIB

Karang Taruna SHAKA Gelar Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:24 WIB

Smart Trend Ekologi Warnai Pesantren Ramadan SMA Negeri 1 Cikembar

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:19 WIB

KUA Cikembar Dirikan Posko “Masjid Ramah Pemudik” di Masjid Abdullah Bin Mas’ud

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:46 WIB

BAZNAS Kabupaten Sukabumi Dukung Penuh Muhibah Ramadan 1447 H, Perkuat Silaturahmi Pemerintah dan Masyarakat

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:13 WIB

‎Mini Bus Bogoran Tabrak Pajero di Cibadak Sukabumi, Diduga Saat Menyalip

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:38 WIB

Gerak Cepat Polres Sukabumi Amankan Pria Diduga Lakukan Asusila dan Ancam Warga dengan Kampak

Berita Terbaru

Jabar Update

Smart Trend Ekologi Warnai Pesantren Ramadan SMA Negeri 1 Cikembar

Jumat, 13 Mar 2026 - 19:24 WIB