JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Isu viral “mencuri di tanah sendiri” yang ramai di media sosial akhirnya dijelaskan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Narasi yang memicu perdebatan publik itu ternyata berawal dari kesalahpahaman mengenai aktivitas penambangan ilegal di wilayah Sukabumi, bukan soal kepemilikan tanah pribadi.
Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menegaskan bahwa istilah tersebut menyesatkan karena seolah-olah masyarakat tidak berhak mengelola tanahnya sendiri. Padahal yang dimaksud adalah kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI), yang secara hukum dilarang keras.
“Banyak masyarakat yang salah paham. Isu itu bukan soal kepemilikan tanah, tapi tentang aktivitas tambang tanpa izin yang jelas-jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum,” ujar Nunung saat ditemui, Senin (27/10/2025).
Menurut Nunung, aktivitas penambangan liar telah menimbulkan dampak serius, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran air sungai, hingga longsor. Ia juga menyoroti maraknya praktik penambangan yang dilakukan tanpa memperhatikan keselamatan kerja.
“Kami prihatin, karena selain merusak alam, tambang liar juga sering memakan korban jiwa akibat tidak adanya standar keselamatan,” tambahnya.
Nunung menjelaskan, segala bentuk kegiatan pertambangan diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan itu, setiap aktivitas tambang harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah pusat.
Selain itu, aktivitas tambang ilegal juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui lewat UU Cipta Kerja.
“Setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan. Tanpa itu, artinya ilegal,” jelasnya
DLH Sukabumi saat ini terus berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Barat, Kepolisian, dan Satpol PP untuk menindak para pelaku tambang ilegal. Upaya tersebut dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan pendekatan edukatif kepada masyarakat.
“Kami tidak ingin hanya menindak. Edukasi penting agar masyarakat sadar bahwa kerusakan alam akan berbalik menjadi ancaman bagi kehidupan mereka sendiri,” kata Nunung.
Ia juga mengingatkan bahwa Sukabumi termasuk wilayah rawan bencana, terutama longsor dan banjir bandang. Aktivitas tambang yang tidak terkontrol disebut memperburuk kondisi lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.
“Beberapa bencana di Sukabumi terjadi di kawasan yang lingkungannya rusak akibat penambangan liar. Itu fakta yang harus menjadi pelajaran bersama,” tegasnya.
DLH berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh narasi “mencuri di tanah sendiri”, karena kepemilikan lahan tidak otomatis memberi hak untuk mengeksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi.
“Hukum jelas menyatakan, izin tambang adalah kewenangan negara. Jadi, tidak ada istilah mencuri di tanah sendiri kalau kegiatan itu melanggar hukum dan merusak alam,” tutup Nunung.
—















