‎DLH Sukabumi Luruskan Isu “Mencuri di Tanah Sendiri”, Ternyata Soal Tambang Ilegal Bukan Kepemilikan Lahan

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Isu viral “mencuri di tanah sendiri” yang ramai di media sosial akhirnya dijelaskan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Narasi yang memicu perdebatan publik itu ternyata berawal dari kesalahpahaman mengenai aktivitas penambangan ilegal di wilayah Sukabumi, bukan soal kepemilikan tanah pribadi.

‎Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menegaskan bahwa istilah tersebut menyesatkan karena seolah-olah masyarakat tidak berhak mengelola tanahnya sendiri. Padahal yang dimaksud adalah kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI), yang secara hukum dilarang keras.

‎“Banyak masyarakat yang salah paham. Isu itu bukan soal kepemilikan tanah, tapi tentang aktivitas tambang tanpa izin yang jelas-jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum,” ujar Nunung saat ditemui, Senin (27/10/2025).

‎Menurut Nunung, aktivitas penambangan liar telah menimbulkan dampak serius, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran air sungai, hingga longsor. Ia juga menyoroti maraknya praktik penambangan yang dilakukan tanpa memperhatikan keselamatan kerja.

‎“Kami prihatin, karena selain merusak alam, tambang liar juga sering memakan korban jiwa akibat tidak adanya standar keselamatan,” tambahnya.

‎Nunung menjelaskan, segala bentuk kegiatan pertambangan diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan itu, setiap aktivitas tambang harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah pusat.

‎Selain itu, aktivitas tambang ilegal juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui lewat UU Cipta Kerja.

‎“Setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan. Tanpa itu, artinya ilegal,” jelasnya

‎DLH Sukabumi saat ini terus berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Barat, Kepolisian, dan Satpol PP untuk menindak para pelaku tambang ilegal. Upaya tersebut dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan pendekatan edukatif kepada masyarakat.

‎ “Kami tidak ingin hanya menindak. Edukasi penting agar masyarakat sadar bahwa kerusakan alam akan berbalik menjadi ancaman bagi kehidupan mereka sendiri,” kata Nunung.

‎Ia juga mengingatkan bahwa Sukabumi termasuk wilayah rawan bencana, terutama longsor dan banjir bandang. Aktivitas tambang yang tidak terkontrol disebut memperburuk kondisi lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.

‎ “Beberapa bencana di Sukabumi terjadi di kawasan yang lingkungannya rusak akibat penambangan liar. Itu fakta yang harus menjadi pelajaran bersama,” tegasnya.

‎DLH berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh narasi “mencuri di tanah sendiri”, karena kepemilikan lahan tidak otomatis memberi hak untuk mengeksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi.

‎ “Hukum jelas menyatakan, izin tambang adalah kewenangan negara. Jadi, tidak ada istilah mencuri di tanah sendiri kalau kegiatan itu melanggar hukum dan merusak alam,” tutup Nunung.




‎—

Baca Juga :  ‎Kekerasan oleh Mantan Suami, Warga Tenjojaya Alami Penganiayaan Berat‎

Berita Terkait

Komnas Perempuan Rilis CATAHU 2025, Soroti Tren Kekerasan Berbasis Gender di Indonesia
Longsor Terjang Perumahan di Cikembar Sukabumi, Satu Rumah Warga Rusak Berat
Ketua DMI Kabupaten Sukabumi Hadiri Muhibah Ramadan di Ponpes Assalam Putri Warungkiara
‎Wamen Dikdasmen Kunjungi SDN 1 Cibadak, Kadisdik Sukabumi Deden Supena: Jadi Motivasi Tingkatkan Mutu Pendidikan‎
Kapolres Sukabumi Tinjau Lokasi Pergeseran Tanah di Bantargadung, Salurkan Bantuan untuk Pengungsi
Kades Neglasari Kecewa Usai Ditetapkan Tersangka, Sebut Tidak Diberi Waktu Bicara dan Singgung Kriminalisasi
Kejari Sukabumi Tahan Kades Neglasari Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Terlalu Cepat
‎Kejari Kabupaten Sukabumi Tebar Kebaikan Ramadan, Bagikan Takjil dan Santuni Anak Yatim
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:25 WIB

Komnas Perempuan Rilis CATAHU 2025, Soroti Tren Kekerasan Berbasis Gender di Indonesia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:49 WIB

Longsor Terjang Perumahan di Cikembar Sukabumi, Satu Rumah Warga Rusak Berat

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:58 WIB

Ketua DMI Kabupaten Sukabumi Hadiri Muhibah Ramadan di Ponpes Assalam Putri Warungkiara

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:09 WIB

‎Wamen Dikdasmen Kunjungi SDN 1 Cibadak, Kadisdik Sukabumi Deden Supena: Jadi Motivasi Tingkatkan Mutu Pendidikan‎

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:20 WIB

Kapolres Sukabumi Tinjau Lokasi Pergeseran Tanah di Bantargadung, Salurkan Bantuan untuk Pengungsi

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:07 WIB

Kejari Sukabumi Tahan Kades Neglasari Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Terlalu Cepat

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:31 WIB

‎Kejari Kabupaten Sukabumi Tebar Kebaikan Ramadan, Bagikan Takjil dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:07 WIB

GERCEP PENANGANAN PERGERAKAN TANAH DI BANTARGADUNG, PEMKAB SUKABUMI LAKUKAN SEJUMLAH TINDAKAN

Berita Terbaru