‎Eks Karyawan Aqua Demo Tuntut Pembayaran Penjaminan Kredit 80 Persen yang Tak Kunjung Cair‎

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎JABARINSIDE.COM – Puluhan mantan karyawan PT Tirta Investama (Aqua) kembali menggelar aksi protes di depan pabrik Aqua Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Senin (24/11/2025). Mereka menuntut pencairan hak penjaminan pembiayaan (tawidh) sebesar 80 persen dari sisa kredit yang dijanjikan melalui skema BSI–Askrindo Syariah.

‎Sebanyak 53 mantan pekerja yang terdampak PHK sejak akhir 2024 mengaku telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi, namun pencairan hak belum juga terealisasi hingga hampir satu tahun.

‎Para eks karyawan mengikuti program pembiayaan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang dipasarkan melalui Koperasi Karyawan Tirtaloka Mekarsari. Program tersebut menjadi menarik karena adanya penjaminan kredit dari Askrindo Syariah yang tertuang dalam dokumen resmi.

‎Dalam dokumen penjaminan itu disebutkan tiga bentuk perlindungan kredit:

‎Wanprestasi: maksimal 70% outstanding kredit

‎Meninggal dunia: 100% outstanding kredit

‎PHK: maksimal 80% outstanding kredit


‎Ketentuan ini tercatat dalam Surat Konfirmasi Penjaminan No. 0010/KPPS/SRT/D.2/JAB-JPAS/XII/2021 yang ditandatangani Area Manager BSI Area Bogor pada 17 Desember 2021. Dokumen tersebut menjadi dasar kepercayaan para pekerja mengambil pembiayaan.

‎Setelah pengajuan pencairan dilakukan, para mantan pekerja justru mendapatkan jawaban berbeda-beda dari lembaga terkait.

‎BSI menyebut dana penjaminan hanya tersedia sekitar Rp1,5 miliar. Askrindo Syariah mengklaim pengajuan terlambat dari pihak bank. BSI kemudian menuding keterlambatan berasal dari koperasi.

‎Koperasi menegaskan seluruh dokumen telah diserahkan dalam batas waktu yang ditentukan (maksimal 30 hari kerja). Situasi ini dinilai para eks karyawan sebagai bentuk ketidakseriusan serta praktik tidak profesional yang merugikan debitur.

‎Kuasa hukum eks pekerja, Saepul Tapip, menegaskan bahwa klausul penjaminan dalam surat resmi tahun 2021 tidak pernah dicabut dan masih sah diberlakukan.

‎“Sejak awal dijelaskan bahwa bila terjadi PHK, maka 80 persen sisa kredit dijamin. Itu tertulis jelas dan menjadi bagian dari akad pembiayaan,” tegas Saepul.

‎Berdasarkan perhitungan, nilai penjaminan yang seharusnya diterima mencapai lebih dari Rp4 miliar.

‎Mantan pekerja menuntut BSI dan Askrindo Syariah segera menuntaskan proses klaim tanpa alasan tambahan.

‎“PHK sudah terjadi, dokumen sudah lengkap, prosedur sudah kami ikuti. Sekarang tinggal komitmen lembaga keuangan untuk menepati apa yang mereka janjikan,” ujar Saepul.

‎Mereka juga menilai bahwa skema penjaminan bukan sekadar strategi pemasaran, melainkan bagian resmi dari akad pembiayaan.

‎Kasus ini kini disorot karena menyangkut perlindungan konsumen dan transparansi produk pembiayaan syariah. Para eks karyawan mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan audit dan pemeriksaan atas dugaan kelalaian lembaga terkait.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Tirta Investama, Koperasi Tirtaloka Mekarsari, BSI, maupun Askrindo Syariah.

‎Para eks karyawan memastikan aksi dan langkah hukum akan terus berlanjut apabila hak mereka tetap diabaikan.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan terhadap Wartwan Di laporkan ke Polres Bogor

Berita Terkait

‎Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Dorong Peningkatan Layanan Lewat Peresmian Sejumlah Infrastruktur Strategis
Pemkab Sukabumi Sosialisasikan Pembangunan Kampung Mubarokah untuk Warga Terdampak Bencana
‎Bupati Sukabumi Resmikan Gedung Kantor Kecamatan Warungkiara‎
PLATFORM DIGITAL SIAPkerja, KOMITMEN DISNAKERTRANS TINGKATKAN LAYANAN PUBLIK
‎Ketua Umum OISCA Indonesia Tutup Training Utama Angkatan 40 dan OJLC Angkatan 6 di Cikembar‎
Festival Sepakbola Usia Dini Ubrug Cup KE 1 Tahun 2026 Resmi Digelar
‎Camat Cikembar Apresiasi Program OISCA Indonesia, Dorong Peningkatan Kualitas SDM‎
Polres Sukabumi Gelar Kurve Massa Serentak, Dukung Kebersihan Objek Wisata
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 17:12 WIB

‎Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Dorong Peningkatan Layanan Lewat Peresmian Sejumlah Infrastruktur Strategis

Senin, 9 Februari 2026 - 16:58 WIB

Pemkab Sukabumi Sosialisasikan Pembangunan Kampung Mubarokah untuk Warga Terdampak Bencana

Senin, 9 Februari 2026 - 16:35 WIB

‎Bupati Sukabumi Resmikan Gedung Kantor Kecamatan Warungkiara‎

Senin, 9 Februari 2026 - 16:29 WIB

PLATFORM DIGITAL SIAPkerja, KOMITMEN DISNAKERTRANS TINGKATKAN LAYANAN PUBLIK

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:37 WIB

Festival Sepakbola Usia Dini Ubrug Cup KE 1 Tahun 2026 Resmi Digelar

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:31 WIB

‎Camat Cikembar Apresiasi Program OISCA Indonesia, Dorong Peningkatan Kualitas SDM‎

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:25 WIB

Polres Sukabumi Gelar Kurve Massa Serentak, Dukung Kebersihan Objek Wisata

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:16 WIB

“Respons Cepat! Dinas PU Sukabumi Tangani Jalan Rusak Cipanas yang Viral.”

Berita Terbaru

Jabar Update

‎Bupati Sukabumi Resmikan Gedung Kantor Kecamatan Warungkiara‎

Senin, 9 Feb 2026 - 16:35 WIB