JABARINSIDE.COM | SUKABUMI — Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PC APRI) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat pleno di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi, Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Lembursitu, Rabu (16/9/2026).
Rapat pleno tersebut digelar menyusul pengunduran diri Ketua PC APRI Kabupaten Sukabumi sebelumnya, H. Asep Akmal, dari jabatan organisasi. Pengunduran diri itu dilakukan setelah Asep Akmal mendapat tugas dalam jabatan struktural sebagai Kepala Seksi Penyelenggara di lingkungan Kementerian Agama.
Sekretaris PC APRI Kabupaten Sukabumi, H. U. Saeful Ruhiyat, mengatakan rapat pleno merupakan tindak lanjut atas kondisi tersebut sekaligus menjalankan amanat Anggaran Rumah Tangga (ART) APRI Pasal 27.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Baru saja kita menggelar rapat pleno pengurus cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia dalam rangka memilih PGS Ketua PC APRI, sehubungan dengan pengunduran diri ketua definitif, yaitu Pak Haji Asep Akmal,” kata Saeful kepada awak media, Rabu (16/9/2026).

Menurut Saeful, pengunduran diri Asep Akmal berkaitan dengan pengangkatannya dalam jabatan struktural, sehingga tidak lagi menjalankan tugas sebagai penghulu.
“Karena beliau diangkat dalam jabatan struktural dan sudah meninggalkan profesinya sebagai penghulu, sesuai amanat ART Pasal 27, maka saya sebagai sekretaris berinisiatif mengadakan rapat pleno untuk pemilihan PGS,” jelasnya.
Rapat pleno tersebut diikuti jajaran pengurus PC APRI Kabupaten Sukabumi, mulai dari pengurus harian hingga bidang-bidang dalam struktur organisasi.
Dari total 26 pengurus, setelah dikurangi satu orang karena ketua definitif mengundurkan diri, terdapat 25 pengurus yang masih aktif. Sebanyak 22 pengurus hadir dalam rapat sehingga dinilai telah memenuhi kuorum untuk mengambil keputusan organisasi.
“Dari 26 pengurus kemudian dikurangi satu karena ketua sudah mengundurkan diri. Berarti ada 25 pengurus, dan yang hadir 22 orang. Alhamdulillah sangat memenuhi kuorum dan bisa mengambil keputusan,” ujarnya.
Dalam rapat pleno tersebut, H. Muslihin, S.Ag., M.Si., ditetapkan sebagai Pengurus Pengganti Sementara (PGS) Ketua PC APRI Kabupaten Sukabumi.
Muslihin merupakan penghulu ahli muda pada KUA Kecamatan Cisaat. Ia juga mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisaat.
Saeful menjelaskan, PGS Ketua memiliki kewenangan untuk menjalankan roda organisasi sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) untuk memilih dan menetapkan ketua definitif PC APRI Kabupaten Sukabumi.
“PGS ketua ini diberi kewenangan, di antaranya mengantarkan dan mengadakan musyawarah cabang luar biasa untuk nanti terbentuk ketua yang definitif,” ungkapnya.
Terkait jadwal Muscablub, Saeful menyebut hingga saat ini belum ada tanggal yang ditetapkan. Penentuan jadwal akan dibahas melalui rapat pengurus PC APRI Kabupaten Sukabumi.
“Kapan waktunya, kita belum menentukan. Nanti pengurus akan kita kumpulkan untuk membahas, di antaranya kapan kita akan mengadakan musyawarah cabang luar biasa,” katanya.
Lebih lanjut, Saeful menegaskan bahwa APRI merupakan organisasi profesi yang menjadi wadah bagi para penghulu untuk berhimpun, mengembangkan kompetensi, serta meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas kepenghuluan.
Menurutnya, keberadaan APRI juga penting sebagai ruang bagi para penghulu untuk melakukan berbagai kajian, baik terkait regulasi maupun keilmuan yang berkaitan dengan profesi penghulu.
“APRI ini sebagai organisasi profesi, yaitu profesi penghulu. Dengan adanya wadah Asosiasi Penghulu ini, tentu saja para penghulu bisa mengembangkan profesinya melalui kajian-kajian, baik kajian regulasi maupun kajian kitab-kitab fikih,” tuturnya.
Selain menjadi wadah pengembangan profesi, APRI juga berfungsi sebagai ruang komunikasi dan silaturahmi antar-penghulu. Organisasi tersebut berjalan secara berjenjang, mulai dari tingkat pusat, wilayah, hingga cabang.
Dengan ditetapkannya H. Muslihin sebagai PGS, roda organisasi PC APRI Kabupaten Sukabumi tetap dapat berjalan sembari menunggu pelaksanaan Muscablub untuk menentukan ketua definitif.















