Alokasi Anggaran Dana Hibah Untuk Partai Politik Dari APBD 2025, Disorot JWI Sukabumi Raya

Selasa, 16 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi-Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya menyoroti alokasi anggaran dana hibah kepada partai politik yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.

JWI menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar hukum, mekanisme penyaluran, serta peruntukan anggaran tersebut.

Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, mengatakan keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran daerah merupakan bagian dari prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui proses penganggaran yang bersumber dari keuangan daerah agar tidak menimbulkan berbagai persepsi maupun spekulasi di ruang publik.

Baca Juga :  ‎Nasihin Resmi Pimpin Puskesmas Cibadak, dr. Febby Nawawi Pindah Tugas ke Cikembar

“Kami tidak menyimpulkan atau menuduh adanya pelanggaran. Namun, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, kami memandang penting adanya penjelasan yang terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme penganggaran, dan manfaat anggaran tersebut bagi masyarakat,” ujar Lutfi, Selasa (16/6/2026).

JWI mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk memberikan penjelasan secara komprehensif kepada publik terkait alokasi anggaran tersebut.

Baca Juga :  ‎Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Bantarkalong, Kades: Warga Diminta Lebih Waspada‎

Menurut Lutfi, apabila dalam dokumen APBD 2025 terdapat alokasi anggaran kepada partai politik melalui pos belanja hibah, maka diperlukan penjelasan mengenai kesesuaian penganggaran tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ia menjelaskan bahwa bantuan kepada partai politik pada prinsipnya telah memiliki dasar hukum tersendiri melalui mekanisme bantuan keuangan partai politik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, serta Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik,”jelasnya

Baca Juga :  Di Duga Oknum Anggota DPRD Pronsi Jawa Barat Gelapkan Uang Nasabah 2 Miliar

Karena itu, JWI menilai penting adanya klarifikasi dari pemerintah daerah agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai dasar penganggaran dan peruntukan dana tersebut.

JWI menyatakan akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman data terkait alokasi anggaran tersebut sesuai fungsi jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila diperlukan, JWI juga akan menggunakan mekanisme permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga rilis ini diterbitkan, JWI masih berupaya meminta konfirmasi dan penjelasan resmi dari pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengenai alokasi anggaran tersebut.

Rab

Berita Terkait

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api
Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN
IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran
Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti
14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026
‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎
36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan
Jadi Saksi Pernikahan Hadiyah-Akbar, Marwan Hamami Titip Pesan Soal Komunikasi Rumah Tangga
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 19:46 WIB

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api

Minggu, 27 September 2026 - 10:54 WIB

Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN

Sabtu, 26 September 2026 - 07:02 WIB

Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti

Jumat, 25 September 2026 - 10:20 WIB

14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026

Kamis, 24 September 2026 - 17:18 WIB

‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎

Kamis, 24 September 2026 - 13:23 WIB

36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan

Rabu, 23 September 2026 - 13:49 WIB

Jadi Saksi Pernikahan Hadiyah-Akbar, Marwan Hamami Titip Pesan Soal Komunikasi Rumah Tangga

Senin, 21 September 2026 - 16:27 WIB

BPP Cikembar Perbarui Data RDKK, Dorong Petani Adopsi Pertanian Modern

Berita Terbaru