Alokasi Anggaran Dana Hibah Untuk Partai Politik Dari APBD 2025, Disorot JWI Sukabumi Raya

Selasa, 16 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi-Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya menyoroti alokasi anggaran dana hibah kepada partai politik yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.

JWI menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar hukum, mekanisme penyaluran, serta peruntukan anggaran tersebut.

Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, mengatakan keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran daerah merupakan bagian dari prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui proses penganggaran yang bersumber dari keuangan daerah agar tidak menimbulkan berbagai persepsi maupun spekulasi di ruang publik.

Baca Juga :  Kepala KUA Cikembar Terima Satyalancana Karya Satya Presiden RI Tahun 2025

“Kami tidak menyimpulkan atau menuduh adanya pelanggaran. Namun, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, kami memandang penting adanya penjelasan yang terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme penganggaran, dan manfaat anggaran tersebut bagi masyarakat,” ujar Lutfi, Selasa (16/6/2026).

JWI mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk memberikan penjelasan secara komprehensif kepada publik terkait alokasi anggaran tersebut.

Baca Juga :  ‎Anak Pemilik Yayasan di Sukabumi laporkan Oknum Mengaku Wartawan Ke Polisi

Menurut Lutfi, apabila dalam dokumen APBD 2025 terdapat alokasi anggaran kepada partai politik melalui pos belanja hibah, maka diperlukan penjelasan mengenai kesesuaian penganggaran tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ia menjelaskan bahwa bantuan kepada partai politik pada prinsipnya telah memiliki dasar hukum tersendiri melalui mekanisme bantuan keuangan partai politik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, serta Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik,”jelasnya

Baca Juga :  ‎Tabrakan Beruntun Libatkan 8 Kendaraan di Dekat Jembatan Pamuruyan, Sukabumi

Karena itu, JWI menilai penting adanya klarifikasi dari pemerintah daerah agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai dasar penganggaran dan peruntukan dana tersebut.

JWI menyatakan akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman data terkait alokasi anggaran tersebut sesuai fungsi jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila diperlukan, JWI juga akan menggunakan mekanisme permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga rilis ini diterbitkan, JWI masih berupaya meminta konfirmasi dan penjelasan resmi dari pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengenai alokasi anggaran tersebut.

Rab

Berita Terkait

Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak
Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras
Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi
Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan
Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga
Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan
KUA Cikembar Gelar GEBER MAS, Gerakan Bersih-Bersih Masjid Sambut HUT RI ke-81
Kecelakaan Cikembar, Pengendara Motor Tewas di Depan TPA Cimenteng
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:41 WIB

KUA Cikembar Gelar GEBER MAS, Gerakan Bersih-Bersih Masjid Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Kecelakaan Cikembar, Pengendara Motor Tewas di Depan TPA Cimenteng

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Tiang Listrik Miring di Jalan Perintis Kemerdekaan Cibadak Mengkhawatirkan, Warga Minta Segera Diperbaiki

Berita Terbaru