Alokasi Anggaran Dana Hibah Untuk Partai Politik Dari APBD 2025, Disorot JWI Sukabumi Raya

Selasa, 16 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi-Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya menyoroti alokasi anggaran dana hibah kepada partai politik yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.

JWI menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar hukum, mekanisme penyaluran, serta peruntukan anggaran tersebut.

Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, mengatakan keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran daerah merupakan bagian dari prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui proses penganggaran yang bersumber dari keuangan daerah agar tidak menimbulkan berbagai persepsi maupun spekulasi di ruang publik.

Baca Juga :  ‎Buruh Penyadap Karet di Cikembar Sukabumi Dilaporkan Hilang, Keluarga dan Warga Lakukan Pencarian

“Kami tidak menyimpulkan atau menuduh adanya pelanggaran. Namun, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, kami memandang penting adanya penjelasan yang terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme penganggaran, dan manfaat anggaran tersebut bagi masyarakat,” ujar Lutfi, Selasa (16/6/2026).

JWI mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk memberikan penjelasan secara komprehensif kepada publik terkait alokasi anggaran tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sukabumi Tegaskan Sinergi Pembangunan Hunian Tetap bagi WargaTerdampak Bencana

Menurut Lutfi, apabila dalam dokumen APBD 2025 terdapat alokasi anggaran kepada partai politik melalui pos belanja hibah, maka diperlukan penjelasan mengenai kesesuaian penganggaran tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ia menjelaskan bahwa bantuan kepada partai politik pada prinsipnya telah memiliki dasar hukum tersendiri melalui mekanisme bantuan keuangan partai politik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, serta Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik,”jelasnya

Baca Juga :  Kades Pagenjahan Sambangi Anak Penderita Penyakit Tomor Mata Berharap Dapat Penangan Khusus Dari Dinas Kesehatan

Karena itu, JWI menilai penting adanya klarifikasi dari pemerintah daerah agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai dasar penganggaran dan peruntukan dana tersebut.

JWI menyatakan akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman data terkait alokasi anggaran tersebut sesuai fungsi jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila diperlukan, JWI juga akan menggunakan mekanisme permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga rilis ini diterbitkan, JWI masih berupaya meminta konfirmasi dan penjelasan resmi dari pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengenai alokasi anggaran tersebut.

Rab

Berita Terkait

Kapolres Sukabumi Perkuat Sinergitas Dengan Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi Dan Pengadilan Negeri Cibadak
‎Misteri Kerangka Perempuan di Kebun Jati Sagaranten Mulai Terkuak, Diduga Warga Curugkembar yang Sempat Dilaporkan Hilang‎
BPP Cikembar Sosialisasikan Program PM-AAS, Dorong Pertanian Modern Tingkatkan Produktivitas Padi
BKPSDM Sukabumi Tegas! ASN yang Terlibat Judi Online Terancam Sanksi Disiplin
Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Sungai Cimunjul Ciambar, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
‎Gebyar Muharam 1448 H Semarakkan Desa Tanjungsari, Ribuan Warga Antusias Ikuti Santunan hingga Pawai Obor
FKDT dan Pengawas PAKIS Kemenag Sukabumi Verifikasi 60 MDTU di Cikembar untuk Perpanjangan Izin Operasional
Gudang Sarpras RSUD Sekarwangi Dilalap Api, Petugas Berjibaku Padamkan Kebakaran, Pelayanan Pasien Tetap Normal
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:02 WIB

Kapolres Sukabumi Perkuat Sinergitas Dengan Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi Dan Pengadilan Negeri Cibadak

Senin, 13 Juli 2026 - 16:11 WIB

‎Misteri Kerangka Perempuan di Kebun Jati Sagaranten Mulai Terkuak, Diduga Warga Curugkembar yang Sempat Dilaporkan Hilang‎

Senin, 13 Juli 2026 - 14:38 WIB

BPP Cikembar Sosialisasikan Program PM-AAS, Dorong Pertanian Modern Tingkatkan Produktivitas Padi

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:49 WIB

BKPSDM Sukabumi Tegas! ASN yang Terlibat Judi Online Terancam Sanksi Disiplin

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:02 WIB

Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Sungai Cimunjul Ciambar, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:08 WIB

‎Gebyar Muharam 1448 H Semarakkan Desa Tanjungsari, Ribuan Warga Antusias Ikuti Santunan hingga Pawai Obor

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:31 WIB

FKDT dan Pengawas PAKIS Kemenag Sukabumi Verifikasi 60 MDTU di Cikembar untuk Perpanjangan Izin Operasional

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:41 WIB

Gudang Sarpras RSUD Sekarwangi Dilalap Api, Petugas Berjibaku Padamkan Kebakaran, Pelayanan Pasien Tetap Normal

Berita Terbaru