‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Cipamuruyan yang berada di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
‎
‎Berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jawa Barat, proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan merupakan pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 2 Jawa Barat.

Baca Juga :  ‎Resmikan Gedung MUI, Bupati Sukabumi Ajak Jadikan Pusat Syiar dan Persatuan Umat


‎‎Dua tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial S, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AH, pimpinan cabang perusahaan pelaksana proyek.
‎
‎Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan puluhan saksi serta melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli konstruksi, ahli pengadaan barang dan jasa, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen proyek serta uang tunai senilai lebih dari Rp1 miliar sebagai barang bukti.


‎Menurut penyidik, dugaan korupsi terjadi karena adanya laporan progres pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Pembayaran proyek disebut dilakukan berdasarkan persentase kemajuan pekerjaan yang lebih tinggi dibandingkan realisasi fisik sebenarnya.
‎
‎Akibat perbedaan antara laporan dan kondisi pekerjaan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp9,8 miliar, berdasarkan hasil perhitungan ahli.

‎Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dalam proses tender proyek. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang terus didalami oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
‎
‎Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
‎
‎Sumber: Diolah dari pemberitaan DetikJabar, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga :  Penasihat Presiden Bidang Pertahanan Kunjungi Panen Raya Padi dan Berikan Arahan di Pondok Pesantren Modern Assalam Putri Warungkiara

Berita Terkait

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api
Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN
IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran
Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti
14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026
‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎
36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan
Jadi Saksi Pernikahan Hadiyah-Akbar, Marwan Hamami Titip Pesan Soal Komunikasi Rumah Tangga
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 19:46 WIB

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api

Minggu, 27 September 2026 - 10:54 WIB

Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN

Minggu, 27 September 2026 - 06:54 WIB

IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran

Sabtu, 26 September 2026 - 07:02 WIB

Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti

Jumat, 25 September 2026 - 10:20 WIB

14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026

Kamis, 24 September 2026 - 17:18 WIB

‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎

Kamis, 24 September 2026 - 13:23 WIB

36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan

Rabu, 23 September 2026 - 13:49 WIB

Jadi Saksi Pernikahan Hadiyah-Akbar, Marwan Hamami Titip Pesan Soal Komunikasi Rumah Tangga

Berita Terbaru