JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Cipamuruyan yang berada di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jawa Barat, proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan merupakan pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 2 Jawa Barat.

Dua tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial S, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AH, pimpinan cabang perusahaan pelaksana proyek.
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan puluhan saksi serta melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli konstruksi, ahli pengadaan barang dan jasa, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen proyek serta uang tunai senilai lebih dari Rp1 miliar sebagai barang bukti.

Menurut penyidik, dugaan korupsi terjadi karena adanya laporan progres pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Pembayaran proyek disebut dilakukan berdasarkan persentase kemajuan pekerjaan yang lebih tinggi dibandingkan realisasi fisik sebenarnya.
Akibat perbedaan antara laporan dan kondisi pekerjaan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp9,8 miliar, berdasarkan hasil perhitungan ahli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dalam proses tender proyek. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang terus didalami oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: Diolah dari pemberitaan DetikJabar, Selasa (30/6/2026).















