‎ESDM Tutup Tiga Titik Tambang Batu Hijau Diduga Ilegal di Cikembar, Aktivitas Disebut Cemari Sungai Cibojong‎

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah I Cianjur memasang spanduk penutupan dan larangan di tiga titik tambang batu hijau yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/7/2026).

‎Tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Cibojong akibat aktivitas pengolahan batu hijau. Limbah lumpur hasil pemotongan batu disebut menyebabkan pendangkalan serta mengubah warna air sungai.

‎Kegiatan penertiban melibatkan Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, Pemerintah Kecamatan Cikembar, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, pemerintah desa, serta instansi terkait lainnya. Selain memasang spanduk larangan, petugas juga membatasi operasional di lokasi yang diduga tidak memiliki perizinan lengkap.

Baca Juga :  DPU Kabupaten Sukabumi Genjot Perbaikan Jalan Pakuwon Parungkuda, Prioritaskan Kualitas dan Ketepatan Waktu



‎Penata Pengelolaan Pertambangan Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, Diki Pramesti, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil mitigasi bersama setelah adanya laporan masyarakat mengenai pencemaran Sungai Cibojong.

‎”Setelah dilakukan mitigasi bersama DLH Provinsi Jawa Barat, DLH Kabupaten Sukabumi dan ESDM, diketahui sumber kekeruhan berasal dari aktivitas pengolahan atau penggergajian batu hijau. Karena itu kami mengundang seluruh instansi terkait untuk melakukan penanganan bersama,” ujarnya.

‎Diki menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kegiatan pengolahan mineral yang tidak terintegrasi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi kewenangan sektor perindustrian. Oleh karena itu, pihaknya turut melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta PSDA Wilayah Sungai untuk memastikan legalitas kegiatan pengolahan, termasuk kepemilikan Izin Usaha Industri (IUI).

‎Sementara itu, kewenangan ESDM difokuskan pada pengawasan sumber bahan baku mineral. Menurutnya, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah hasil tambang tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.

‎”Hasil evaluasi di lapangan menunjukkan sebagian bahan baku berasal dari tambang yang tidak memiliki izin. Karena itu kami menutup tiga titik tambang dan selanjutnya akan melayangkan surat peringatan,” katanya.

‎Ia menambahkan, penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 diancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

‎Ke depan, ESDM juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memperoleh data pelaku usaha pengolahan batu hijau. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembinaan agar para pelaku usaha memahami ketentuan perizinan dan tidak kembali melakukan pelanggaran.

‎”Kami ingin melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha agar kegiatan pengolahan maupun penambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Diki.

‎Menurut ESDM, penanganan tambang tanpa izin dilakukan secara kolaboratif bersama pemerintah daerah, Satpol PP, kepolisian, pemerintah desa, serta organisasi perangkat daerah terkait, mengingat pengawasan dan penegakan aturan merupakan tanggung jawab bersama sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kemenhaj Sukabumi Gelar Pengajian Bulanan, Bekali Calon Jemaah Haji Sejak Dini

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  ‎Terduga Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Surade Dikabarkan Ditangkap Polisi‎

Berita Terkait

Dari Ruang Kelas Tak Layak Menuju Sekolah Nyaman, SDN Sukasari 01 Terima Revitalisasi
Kemenhaj Sukabumi Gelar Pengajian Bulanan, Bekali Calon Jemaah Haji Sejak Dini
Bupati Asep Japar Lepas Jalan Santai HJKS ke-156 di Warungkiara, Dorong Wisata dan Ekonomi Desa
‎HJKS ke-156, Kadis PU Sukabumi Ajak Semua Elemen Perkuat Kolaborasi Pembangunan‎
OMI 2026 KKM Jampangkulon Resmi Dibuka, Kemenag Dorong Siswa Madrasah Berprestasi
Harga Beras di Sukabumi Terus Merangkak Naik, Tembus Rp380 Ribu per Karung
Hindari Dampak Abu Vulkanik, Relawan Kesehatan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Bagikan Masker Gratis
Semangat Kemerdekaan Tak Luntur, Warga RW 10 Kebon Jeruk Gelar Pesta Rakyat
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:14 WIB

Dari Ruang Kelas Tak Layak Menuju Sekolah Nyaman, SDN Sukasari 01 Terima Revitalisasi

Selasa, 15 September 2026 - 12:05 WIB

Kemenhaj Sukabumi Gelar Pengajian Bulanan, Bekali Calon Jemaah Haji Sejak Dini

Sabtu, 12 September 2026 - 11:08 WIB

Bupati Asep Japar Lepas Jalan Santai HJKS ke-156 di Warungkiara, Dorong Wisata dan Ekonomi Desa

Jumat, 11 September 2026 - 09:33 WIB

‎HJKS ke-156, Kadis PU Sukabumi Ajak Semua Elemen Perkuat Kolaborasi Pembangunan‎

Rabu, 9 September 2026 - 20:54 WIB

OMI 2026 KKM Jampangkulon Resmi Dibuka, Kemenag Dorong Siswa Madrasah Berprestasi

Rabu, 9 September 2026 - 09:15 WIB

Harga Beras di Sukabumi Terus Merangkak Naik, Tembus Rp380 Ribu per Karung

Senin, 7 September 2026 - 16:17 WIB

Hindari Dampak Abu Vulkanik, Relawan Kesehatan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Bagikan Masker Gratis

Senin, 7 September 2026 - 08:31 WIB

Semangat Kemerdekaan Tak Luntur, Warga RW 10 Kebon Jeruk Gelar Pesta Rakyat

Berita Terbaru