JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah I Cianjur memasang spanduk penutupan dan larangan di tiga titik tambang batu hijau yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/7/2026).
Tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Cibojong akibat aktivitas pengolahan batu hijau. Limbah lumpur hasil pemotongan batu disebut menyebabkan pendangkalan serta mengubah warna air sungai.
Kegiatan penertiban melibatkan Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, Pemerintah Kecamatan Cikembar, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, pemerintah desa, serta instansi terkait lainnya. Selain memasang spanduk larangan, petugas juga membatasi operasional di lokasi yang diduga tidak memiliki perizinan lengkap.

Penata Pengelolaan Pertambangan Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, Diki Pramesti, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil mitigasi bersama setelah adanya laporan masyarakat mengenai pencemaran Sungai Cibojong.
”Setelah dilakukan mitigasi bersama DLH Provinsi Jawa Barat, DLH Kabupaten Sukabumi dan ESDM, diketahui sumber kekeruhan berasal dari aktivitas pengolahan atau penggergajian batu hijau. Karena itu kami mengundang seluruh instansi terkait untuk melakukan penanganan bersama,” ujarnya.
Diki menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kegiatan pengolahan mineral yang tidak terintegrasi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi kewenangan sektor perindustrian. Oleh karena itu, pihaknya turut melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta PSDA Wilayah Sungai untuk memastikan legalitas kegiatan pengolahan, termasuk kepemilikan Izin Usaha Industri (IUI).
Sementara itu, kewenangan ESDM difokuskan pada pengawasan sumber bahan baku mineral. Menurutnya, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah hasil tambang tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.
”Hasil evaluasi di lapangan menunjukkan sebagian bahan baku berasal dari tambang yang tidak memiliki izin. Karena itu kami menutup tiga titik tambang dan selanjutnya akan melayangkan surat peringatan,” katanya.
Ia menambahkan, penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 diancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Ke depan, ESDM juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memperoleh data pelaku usaha pengolahan batu hijau. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembinaan agar para pelaku usaha memahami ketentuan perizinan dan tidak kembali melakukan pelanggaran.
”Kami ingin melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha agar kegiatan pengolahan maupun penambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Diki.
Menurut ESDM, penanganan tambang tanpa izin dilakukan secara kolaboratif bersama pemerintah daerah, Satpol PP, kepolisian, pemerintah desa, serta organisasi perangkat daerah terkait, mengingat pengawasan dan penegakan aturan merupakan tanggung jawab bersama sesuai ketentuan perundang-undangan.















