BANDUNG, JABARINSIDE.COM — Wakil Ketua Umum DPN PERADI sekaligus kuasa hukum pihak berinisial AS, H. Yovie Megananda Santosa, menanggapi narasi yang berkembang di media sosial terkait persoalan status keayahan dan keterlibatan seorang anak dalam perkara tersebut.
Yovie menegaskan, narasi yang berkembang di ruang publik tidak dapat menggantikan proses pembuktian hukum. Menurutnya, persoalan mengenai status keayahan masih membutuhkan pembuktian secara ilmiah, termasuk melalui tes DNA apabila diperlukan.
Namun, ia menilai dugaan ancaman, pemerasan, maupun eksploitasi anak merupakan persoalan hukum yang harus dilihat secara terpisah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Cerita sedih bukan alasan untuk melanggar hukum. Menuntut sesuatu dengan ancaman, apabila unsur pidananya terpenuhi, merupakan persoalan pidana. Demikian pula apabila anak digunakan sebagai alat tekanan,” ujar Yovie dalam keterangan persnya, Senin (17/8/2026).
Soroti Dugaan Ancaman dan Pemerasan
Yovie menyebut ketentuan pidana terkait pemerasan dan pengancaman telah diatur dalam KUHP. Ia menilai apabila terdapat tindakan memaksa seseorang menyerahkan aset atau keuntungan melalui ancaman, maka perbuatan tersebut dapat diproses secara hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.
Begitu pula dengan ancaman berupa pencemaran nama baik atau membuka rahasia untuk memaksa seseorang, yang menurutnya juga memiliki konsekuensi hukum.
Meski demikian, penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Anak Tidak Boleh Dijadikan Alat Tekanan
Selain dugaan ancaman dan pemerasan, Yovie turut menyoroti persoalan perlindungan anak.
Menurut dia, penyebaran identitas maupun kondisi anak untuk kepentingan menekan pihak tertentu harus menjadi perhatian serius karena anak memiliki hak atas perlindungan dari eksploitasi.
Ia merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76I jo. Pasal 88, mengenai larangan eksploitasi terhadap anak.
“Anak tidak boleh dijadikan alat untuk menekan atau menyelesaikan persoalan orang dewasa. Kepentingan dan perlindungan anak harus tetap menjadi prioritas,” katanya.
Minta Semua Pihak Menghormati Proses Hukum
Yovie menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta persoalan tersebut tidak hanya diselesaikan melalui narasi di media sosial, tetapi melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang objektif.
“Kita tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Jika terdapat bukti terkait ancaman, pemerasan, atau eksploitasi anak, silakan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan,” ujar Yovie.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Sementara itu, terkait status keayahan, persoalan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme hukum dan ilmiah. Dengan demikian, setiap pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
(Red)
Catatan redaksi: Berita ini memuat keterangan dari H. Yovie Megananda Santosa selaku Wakil Ketua Umum DPN PERADI dan kuasa hukum pihak berinisial AS. Pernyataan mengenai dugaan tindak pidana dalam berita ini merupakan keterangan pihak yang bersangkutan dan bukan merupakan putusan pengadilan.















