JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi memperingati Hari Tani Nasional (HTN) ke-66 dengan menggelar kegiatan di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumiloka Swakarya, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (26/9/2026).
Kegiatan tersebut mengusung tema “Menggalang Persatuan untuk Memperjuangkan Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan Menuju Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Ketua DPC SPI Kabupaten Sukabumi, Rozak Daud, mengatakan peringatan Hari Tani Nasional menjadi momentum untuk memperkuat persatuan petani sekaligus kembali menyuarakan berbagai persoalan agraria yang masih terjadi di Kabupaten Sukabumi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rozak, pemilihan kawasan eks HGU PT Bumiloka Swakarya sebagai lokasi kegiatan bukan tanpa alasan. SPI menilai kawasan tersebut perlu mendapatkan perhatian pemerintah, khususnya berkaitan dengan status dan penguasaan lahan setelah berakhirnya masa HGU.
“Agenda hari ini memang dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional yang ke-66. Ini merupakan agenda tahunan. Kali ini kita melaksanakannya di Jampangtengah, tepatnya di lokasi eks HGU PT Bumiloka Swakarya,” ujar Rozak kepada awak media.
Rozak menyebut masa berlaku HGU PT Bumiloka Swakarya berakhir pada 2016. Ia mengaku belum mengetahui adanya perpanjangan HGU atas kawasan tersebut.

“Sampai saat ini belum ada upaya perpanjangan. Dari 2016 berakhir. Kita memilih sentralnya di sini karena ada kelompok-kelompok lain yang berupaya menguasai tanah tersebut,” katanya.
Ia menuturkan persoalan penguasaan lahan juga terjadi di sejumlah wilayah desa, di antaranya Desa Bojongjengkol dan Desa Cijulang.
Menurut Rozak, terdapat pihak-pihak yang disebut memperoleh atau menguasai lahan melalui transaksi pembelian maupun Surat Pernyataan Hak (SPH) dari pihak perkebunan.
“Kalau HGU sudah berakhir, menurut ketentuan yang kami pahami tanah tersebut menjadi tanah negara. Jadi tidak boleh diperjualbelikan atau di-take over begitu saja,” ungkapnya.
Rozak mengklaim penguasaan lahan di kawasan tersebut telah mencapai lebih dari 200 hektare. Sebagian lahan, kata dia, kini telah dimanfaatkan untuk menanam tanaman durian.
“Lebih dari 200 hektare sudah dikuasai mereka dengan menanam tanaman durian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penguasaan lahan tersebut menurutnya berlangsung melalui berbagai mekanisme. Salah satunya melalui pemberian ganti rugi terhadap garapan yang sebelumnya dikelola petani.
“Sebagian memang mengambilnya dari petani dengan cara ganti rugi garapan. Tetapi kondisi di lapangan, ketika ada pihak yang disebut-sebut akan membeli, itu membuat sebagian petani kalah dalam proses seperti itu,” jelasnya.
Rozak menyebut aktivitas penguasaan lahan tersebut mulai terlihat sejak sekitar 2020.
SPI Dorong BPN Lakukan Identifikasi
Atas kondisi tersebut, SPI Sukabumi mendorong pemerintah, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), melakukan identifikasi secara menyeluruh terhadap kondisi kawasan eks HGU PT Bumiloka Swakarya.
Menurut Rozak, langkah tersebut penting untuk memastikan data administrasi yang disampaikan kepada pemerintah pusat benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Poin paling penting bagi kita hari ini adalah bagaimana objek ini segera diidentifikasi oleh BPN. Istilahnya, kita mendorong supaya BPN melaporkan ke pusat dengan potret keadaan yang sebenarnya,” katanya.
Rozak menyebut luas kawasan eks HGU tersebut kurang lebih mencapai 1.654 hektare.
Menurut dia, kondisi kawasan saat ini telah mengalami banyak perubahan dibandingkan kondisi sebelumnya. Sebagian lahan telah dikuasai dan dimanfaatkan, sementara sejumlah bagian lainnya masih menyisakan bangunan atau bekas kantor perkebunan.
Ia juga menyoroti adanya kemungkinan perbedaan antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
“Kadang administrasi itu yang membuat persoalan. Pemerintah pusat terkadang melihat dari kertas yang dikirim pemerintah daerah. Makanya kita mendorong segera ada identifikasi ulang,” tuturnya.
Petani Diminta Tetap Kompak
Dalam momentum Hari Tani Nasional ke-66, Rozak juga mengajak seluruh anggota SPI dan para petani untuk tetap menjaga kekompakan dalam memperjuangkan persoalan agraria.
Ia mengingatkan agar petani tidak hanya mengandalkan perubahan regulasi atau kebijakan pemerintah dalam memperjuangkan hak atas tanah.
“Kita mengajak anggota bahwa tetap ada harapan melalui undang-undang baru, tetapi jangan hanya terbuai dengan itu. Tetap menjaga warisan, tetap kompak untuk terus memperjuangkan hak,” tegasnya.
SPI Sukabumi berharap pemerintah dapat segera melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap kawasan eks HGU tersebut sehingga persoalan status, penguasaan, serta pemanfaatan lahan dapat memperoleh kejelasan berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.
Peringatan Hari Tani Nasional ke-66 tersebut sekaligus menjadi ruang bagi SPI Sukabumi untuk memperkuat konsolidasi petani serta mendorong agenda reforma agraria dan kedaulatan pangan di Kabupaten Sukabumi.















