JABARINSIDE.COM |SUKABUMI —Tim Penasihat Hukum dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana retribusi di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi resmi mengundurkan diri. Keputusan tersebut diambil setelah tim hukum menilai tidak adanya keterbukaan serta tidak diindahkannya saran hukum oleh para tersangka.
Pengunduran diri itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Tim Penasihat Hukum dari LBH Sukabumi Officium Nobile, Dendi Mulyadi, yang sebelumnya mendampingi dua tersangka berinisial TCN dan SS.
“Ya betul, sebelumnya kami mendampingi dua orang ini saat mereka masih berstatus sebagai saksi. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kami mengambil keputusan melalui pertimbangan internal yang mendalam terkait etika profesi dan efektivitas pembelaan hukum nantinya.,” ujar Dendi, Minggu (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dendi menjelaskan, salah satu alasan utama pengunduran diri tersebut adalah minimnya keterbukaan dari kedua tersangka. Selain itu, langkah-langkah hukum yang telah disarankan tim penasihat hukum tidak pernah dijalankan oleh kliennya.
“Yang krusial, ketika kami menyampaikan langkah-langkah hukum yang seharusnya ditempuh, itu tidak kunjung dituruti. Maka per tanggal 15 Desember 2025 kami dari LBH memutuskan secara resmi mundur sebagai penasihat hukum mereka,” tegasnya.
Tim Penasehat Hukum LBH Sukabumi Officium Nobile menyatakan bahwa setelah surat pengunduran diri tersebut terbit, mengenai segala tindakan hukum yang dilakukan oleh tersangka TCN dan tersangka SS sudah bukan menjadi tanggung jawabnya.
“perlu kami tegaskan, setelah surat pengunduran diri tersebut terbit terhitung tanggal 15 Desember 2025, segala tindakan hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut sudah bukan menjadi tanggung jawab kami lagi,” Tutup Dendi.
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum lainnya, Galih Anugerah Ramadhan, turut membenarkan adanya persoalan serius dalam keterbukaan data dan informasi dari mantan kliennya. Ia menyebut hambatan tersebut sudah dirasakan sejak awal pendampingan, ketika TCN dan SS masih berstatus saksi.
“Sejak awal kami mendampingi mereka sebagai saksi, kami sering kali mengalami kesulitan. Data dan informasi yang kami butuhkan kerap tidak diberikan secara terbuka, seolah ditutup,” kata Galih.
Ia menambahkan, kondisi tersebut semakin memburuk dengan sikap klien yang tidak pernah mengindahkan saran hukum yang telah diberikan oleh tim penasihat hukum.
“saran-saran yang kami berikan tidak pernah diindahkan. Ini tentu sangat menyulitkan posisi penasihat hukum dalam memberikan pembelaan yang objektif dan bertanggung jawab, karena integritas Profesi Advokat sangat bergantung pada kerja sama yang baik antara klien dan penasihat hukumnya.” tegasnya.
Mantan Tim Penasehat Hukum Tersangka TCN dan Tersangka SS akan berpegang teguh terhadap komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada peraturan perundang-perundangan yang masih mengatur perkara tindak pidana korupsi ini.
“Tentunya kami sangat menghormati proses-proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka TCN dan tersangka SS, kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ” tutupnya.
Pengunduran diri tim penasihat hukum ini, menambah dinamika dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana retribusi di Disporapar Kota Sukabumi. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum, serta langkah para tersangka dalam menghadapi perkara yang tengah berjalan tersebut. (Mg5)















