PERNYATAAN RESMI LBH SUKABUMI OFFICIUM NOBILE TERKAIT PENGUNDURAN DIRI SEBAGAI PENASIHAT HUKUM TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA RETRIBUSI PADA DISPORAPAR KOTA SUKABUMI.

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM |SUKABUMI —Tim Penasihat Hukum dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana retribusi di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi resmi mengundurkan diri. Keputusan tersebut diambil setelah tim hukum menilai tidak adanya keterbukaan serta tidak diindahkannya saran hukum oleh para tersangka.

Pengunduran diri itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Tim Penasihat Hukum dari LBH Sukabumi Officium Nobile, Dendi Mulyadi, yang sebelumnya mendampingi dua tersangka berinisial TCN dan SS.

“Ya betul, sebelumnya kami mendampingi dua orang ini saat mereka masih berstatus sebagai saksi. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kami mengambil keputusan melalui pertimbangan internal yang mendalam terkait etika profesi dan efektivitas pembelaan hukum nantinya.,” ujar Dendi, Minggu (21/12).

Dendi menjelaskan, salah satu alasan utama pengunduran diri tersebut adalah minimnya keterbukaan dari kedua tersangka. Selain itu, langkah-langkah hukum yang telah disarankan tim penasihat hukum tidak pernah dijalankan oleh kliennya.

“Yang krusial, ketika kami menyampaikan langkah-langkah hukum yang seharusnya ditempuh, itu tidak kunjung dituruti. Maka per tanggal 15 Desember 2025 kami dari LBH memutuskan secara resmi mundur sebagai penasihat hukum mereka,” tegasnya.

Tim Penasehat Hukum LBH Sukabumi Officium Nobile menyatakan bahwa setelah surat pengunduran diri tersebut terbit, mengenai segala tindakan hukum yang dilakukan oleh tersangka TCN dan tersangka SS sudah bukan menjadi tanggung jawabnya.

“perlu kami tegaskan, setelah surat pengunduran diri tersebut terbit terhitung tanggal 15 Desember 2025, segala tindakan hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut sudah bukan menjadi tanggung jawab kami lagi,” Tutup Dendi.

Baca Juga :  Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi Semarakkan “Abdi Nagri Nganjang ka Warga” di Parungpanjang, Bogor

Sementara itu, anggota tim penasihat hukum lainnya, Galih Anugerah Ramadhan, turut membenarkan adanya persoalan serius dalam keterbukaan data dan informasi dari mantan kliennya. Ia menyebut hambatan tersebut sudah dirasakan sejak awal pendampingan, ketika TCN dan SS masih berstatus saksi.

“Sejak awal kami mendampingi mereka sebagai saksi, kami sering kali mengalami kesulitan. Data dan informasi yang kami butuhkan kerap tidak diberikan secara terbuka, seolah ditutup,” kata Galih.

Ia menambahkan, kondisi tersebut semakin memburuk dengan sikap klien yang tidak pernah mengindahkan saran hukum yang telah diberikan oleh tim penasihat hukum.

“saran-saran yang kami berikan tidak pernah diindahkan. Ini tentu sangat menyulitkan posisi penasihat hukum dalam memberikan pembelaan yang objektif dan bertanggung jawab, karena integritas Profesi Advokat sangat bergantung pada kerja sama yang baik antara klien dan penasihat hukumnya.” tegasnya.

Baca Juga :  ‎RAKOR DEWAN PENDIDIKAN, BUPATI" KUATKAN SINERGI WUJUDKAN PENDIDIKAN UNGGUL DAN BERKARAKTER DI SUKABUMI"‎

Mantan Tim Penasehat Hukum Tersangka TCN dan Tersangka SS akan berpegang teguh terhadap komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada peraturan perundang-perundangan yang masih mengatur perkara tindak pidana korupsi ini.

“Tentunya kami sangat menghormati proses-proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka TCN dan tersangka SS, kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ” tutupnya.

Pengunduran diri tim penasihat hukum ini, menambah dinamika dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana retribusi di Disporapar Kota Sukabumi. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum, serta langkah para tersangka dalam menghadapi perkara yang tengah berjalan tersebut. (Mg5)

Berita Terkait

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api
Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN
IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran
Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti
14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026
Pria Bawa Sajam Ngamuk di Pasar Lettu Bakrie Sukabumi, Diamankan Polisi
‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎
36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 19:46 WIB

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api

Minggu, 27 September 2026 - 10:54 WIB

Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN

Minggu, 27 September 2026 - 06:54 WIB

IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran

Sabtu, 26 September 2026 - 07:02 WIB

Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti

Jumat, 25 September 2026 - 10:20 WIB

14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026

Kamis, 24 September 2026 - 19:46 WIB

Pria Bawa Sajam Ngamuk di Pasar Lettu Bakrie Sukabumi, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 17:18 WIB

‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎

Kamis, 24 September 2026 - 13:23 WIB

36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan

Berita Terbaru