JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Pelayanan di RS Betha Medika menjadi sorotan setelah keluarga pasien korban kecelakaan lalu lintas mengaku tidak puas dengan prosedur penanganan yang diberikan.
Peristiwa bermula dari kecelakaan tunggal yang dialami seorang pemuda berinisial Aditya di Jalan Lingkar Selatan, Mangkalaya, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban kemudian dibawa oleh keluarga ke RS Betha Medika untuk mendapatkan penanganan medis.
Menurut keterangan pihak keluarga, setibanya di rumah sakit, korban diterima oleh petugas. Namun, keluarga mengaku diminta untuk menyetorkan uang jaminan sebesar Rp6,5 juta sebelum tindakan medis lanjutan dilakukan. Keluarga juga menyebutkan belum sempat mendapatkan penjelasan terkait kemungkinan penggunaan jaminan kesehatan seperti BPJS atau Jasa Raharja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar dua jam setelah penanganan awal, pasien kemudian dirujuk ke RSUD R. Syamsudin, SH untuk penanganan lebih lanjut.
Merasa keberatan dengan prosedur tersebut, perwakilan keluarga bersama sejumlah awak media mendatangi RS Betha Medika pada Selasa (21/4/2026) guna meminta klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, keluarga menyampaikan keberatan atas kebijakan administrasi yang dinilai mendahului penanganan medis.
Salah satu perwakilan keluarga menyatakan bahwa mereka mempertanyakan kebijakan permintaan deposit di awal tanpa penjelasan menyeluruh mengenai kondisi pasien maupun skema pembiayaan. Selain itu, keluarga juga menyoroti adanya rincian biaya sebesar Rp3.290.000 yang disebut masih menjadi tanggungan, meski sebelumnya telah dilakukan pembayaran deposit.
Menanggapi hal tersebut, pihak humas RS Betha Medika melalui perwakilannya menyampaikan bahwa rumah sakit menjalankan prosedur operasional standar (SOP), termasuk terkait administrasi dan jaminan biaya pasien. Ia menambahkan bahwa terkait perbedaan rincian biaya akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan pihak manajemen.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari manajemen rumah sakit terkait detail kebijakan yang dipersoalkan. Sementara itu, pihak keluarga berharap adanya kejelasan serta evaluasi pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya keseimbangan antara prosedur administrasi dan pelayanan medis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.















