JABARINSIDE.COM | SUKABUMI — Sejumlah aduan masyarakat terkait Program Hibah Air Minum PDAM Kabupaten Sukabumi periode 2019–2023 akhirnya mendapat penjelasan dari berbagai pihak. Program yang sempat menjadi sorotan ini ditegaskan berjalan dengan mekanisme ketat dan berbasis verifikasi lapangan oleh pemerintah pusat.
Sekretaris Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Sunarya Ishak, menjelaskan bahwa program hibah air minum merupakan bantuan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dengan sistem pengawasan berlapis yang melibatkan Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan.
Menurutnya, program tersebut memang menyasar seluruh kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang masuk cakupan layanan PDAM. Namun, tidak seluruh anggaran hibah dialokasikan khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hibah itu tidak semuanya untuk MBR. Ada juga untuk pengadaan, sosialisasi, hingga kebutuhan teknis lainnya,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).
Lebih lanjut, Sunarya mengungkapkan bahwa data calon penerima yang diajukan melalui survei PDAM tidak serta-merta langsung disetujui. Seluruh data harus melewati proses verifikasi ketat oleh konsultan independen yang ditunjuk Kementerian PUPR.
Proses ini dilakukan langsung di lapangan dengan mendatangi calon penerima satu per satu. Dari hasil verifikasi tersebut, ditemukan sejumlah nama yang tidak memenuhi syarat atau ineligible.
“Ada 28 nama yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria sesuai juklak dan juknis kementerian, sehingga biaya pemasangan tidak bisa diganti melalui skema hibah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pencairan dana hibah hanya dilakukan berdasarkan hasil verifikasi yang menyatakan penerima memenuhi syarat. Jika tidak, maka seluruh biaya menjadi tanggungan dan tidak dapat diklaim ke pemerintah pusat.
“Kalau tidak eligibel, tidak ada penggantian. Itu aturan dari Kementerian Keuangan dan PUPR,” jelas Sunarya.
Dari hasil penelusuran data, nama-nama yang dipersoalkan dalam aduan masyarakat juga tidak tercatat dalam daftar penerima yang telah diverifikasi, baik oleh konsultan maupun BPKP Provinsi Jawa Barat.
Sunarya juga memaparkan mekanisme keuangan program tersebut. Dana hibah yang dinyatakan valid akan masuk ke kas pemerintah daerah sebagai dana talangan, kemudian diteruskan ke PDAM dalam bentuk penyertaan modal.
Sementara itu, sejak 2024 hingga 2025, skema program telah berubah menjadi Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang difokuskan pada perluasan jaringan dan investasi layanan air bersih.
Dalam kasus tertentu, seperti program MBR tahun 2020 di Desa Sukamaju, Kampung Pasirpogor, hasil verifikasi menunjukkan data tidak memenuhi kriteria. Akibatnya, biaya pemasangan tidak diganti oleh pemerintah pusat dan menjadi beban PDAM.
Tak hanya itu, muncul pula persoalan di lapangan setelah sambungan terpasang. Sebagian warga disebut menolak membayar jaminan rekening serta biaya pemakaian air, dengan alasan menganggap layanan tersebut gratis sepenuhnya.
Padahal, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi terkait kewajiban pembayaran tersebut.
Di sisi lain, Direktur PDAM Kabupaten Sukabumi, Mohammad Kamaludin Zen, memastikan pihaknya tetap berkomitmen memperluas akses air bersih bagi masyarakat.
Ia menyebutkan, PDAM kini menjalankan program sambungan gratis berbasis pendanaan mandiri.
“Ke depan tetap kita berikan sambungan gratis dari dana PDAM. Tahun ini direncanakan 3.000 sambungan, sementara yang sudah terealisasi sekitar 100 hingga 200,” ungkapnya.
Program ini ditargetkan berjalan hingga Desember 2026, dengan alokasi anggaran yang terus disiapkan secara bertahap.
“Targetnya sampai akhir tahun. Tinggal kesiapan masyarakat saja,” tambahnya.
Untuk mekanisme pendaftaran, masyarakat cukup datang ke kantor cabang PDAM terdekat dengan membawa KTP dan memenuhi ketentuan administrasi sederhana.
Saat ini, jumlah pelanggan PDAM Kabupaten Sukabumi telah mencapai lebih dari 60.500 pelanggan, dan angka tersebut diproyeksikan terus meningkat seiring perluasan jaringan serta upaya peningkatan pelayanan air bersih di wilayah Sukabumi.















