Program Hibah Air Minum Dan Sambungan Gratis PDAM Sukabumi Disorot, Ini Penjelasan HAPI dan Direktur PDAM

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI — Sejumlah aduan masyarakat terkait Program Hibah Air Minum PDAM Kabupaten Sukabumi periode 2019–2023 akhirnya mendapat penjelasan dari berbagai pihak. Program yang sempat menjadi sorotan ini ditegaskan berjalan dengan mekanisme ketat dan berbasis verifikasi lapangan oleh pemerintah pusat.

Sekretaris Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Sunarya Ishak, menjelaskan bahwa program hibah air minum merupakan bantuan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dengan sistem pengawasan berlapis yang melibatkan Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, program tersebut memang menyasar seluruh kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang masuk cakupan layanan PDAM. Namun, tidak seluruh anggaran hibah dialokasikan khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hibah itu tidak semuanya untuk MBR. Ada juga untuk pengadaan, sosialisasi, hingga kebutuhan teknis lainnya,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).

Lebih lanjut, Sunarya mengungkapkan bahwa data calon penerima yang diajukan melalui survei PDAM tidak serta-merta langsung disetujui. Seluruh data harus melewati proses verifikasi ketat oleh konsultan independen yang ditunjuk Kementerian PUPR.

Baca Juga :  Polsek Cibadak Monitoring dan Pendampingan Pemanenan Ketimun

Proses ini dilakukan langsung di lapangan dengan mendatangi calon penerima satu per satu. Dari hasil verifikasi tersebut, ditemukan sejumlah nama yang tidak memenuhi syarat atau ineligible.

“Ada 28 nama yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria sesuai juklak dan juknis kementerian, sehingga biaya pemasangan tidak bisa diganti melalui skema hibah,” tegasnya.

Ia menambahkan, pencairan dana hibah hanya dilakukan berdasarkan hasil verifikasi yang menyatakan penerima memenuhi syarat. Jika tidak, maka seluruh biaya menjadi tanggungan dan tidak dapat diklaim ke pemerintah pusat.

“Kalau tidak eligibel, tidak ada penggantian. Itu aturan dari Kementerian Keuangan dan PUPR,” jelas Sunarya.

Dari hasil penelusuran data, nama-nama yang dipersoalkan dalam aduan masyarakat juga tidak tercatat dalam daftar penerima yang telah diverifikasi, baik oleh konsultan maupun BPKP Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Longsor dan Banjir di Sukabumi, Sejumlah Akses Jalan Terputus

Sunarya juga memaparkan mekanisme keuangan program tersebut. Dana hibah yang dinyatakan valid akan masuk ke kas pemerintah daerah sebagai dana talangan, kemudian diteruskan ke PDAM dalam bentuk penyertaan modal.

Sementara itu, sejak 2024 hingga 2025, skema program telah berubah menjadi Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang difokuskan pada perluasan jaringan dan investasi layanan air bersih.

Dalam kasus tertentu, seperti program MBR tahun 2020 di Desa Sukamaju, Kampung Pasirpogor, hasil verifikasi menunjukkan data tidak memenuhi kriteria. Akibatnya, biaya pemasangan tidak diganti oleh pemerintah pusat dan menjadi beban PDAM.

Tak hanya itu, muncul pula persoalan di lapangan setelah sambungan terpasang. Sebagian warga disebut menolak membayar jaminan rekening serta biaya pemakaian air, dengan alasan menganggap layanan tersebut gratis sepenuhnya.

Padahal, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi terkait kewajiban pembayaran tersebut.

Baca Juga :  ‎Rapat Pleno FKUB Kabupaten Sukabumi: KH. Abu Bakar Sidik Terpilih Jadi Ketua Baru, Tegaskan Pentingnya Kerukunan dan Peran Media Sosial‎

Di sisi lain, Direktur PDAM Kabupaten Sukabumi, Mohammad Kamaludin Zen, memastikan pihaknya tetap berkomitmen memperluas akses air bersih bagi masyarakat.

Ia menyebutkan, PDAM kini menjalankan program sambungan gratis berbasis pendanaan mandiri.

“Ke depan tetap kita berikan sambungan gratis dari dana PDAM. Tahun ini direncanakan 3.000 sambungan, sementara yang sudah terealisasi sekitar 100 hingga 200,” ungkapnya.

Program ini ditargetkan berjalan hingga Desember 2026, dengan alokasi anggaran yang terus disiapkan secara bertahap.

“Targetnya sampai akhir tahun. Tinggal kesiapan masyarakat saja,” tambahnya.

Untuk mekanisme pendaftaran, masyarakat cukup datang ke kantor cabang PDAM terdekat dengan membawa KTP dan memenuhi ketentuan administrasi sederhana.

Saat ini, jumlah pelanggan PDAM Kabupaten Sukabumi telah mencapai lebih dari 60.500 pelanggan, dan angka tersebut diproyeksikan terus meningkat seiring perluasan jaringan serta upaya peningkatan pelayanan air bersih di wilayah Sukabumi.

Berita Terkait

Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30, Bupati Sukabumi Tekankan Pelayanan Publik dan Iklim Investasi
Spanduk “Shut Up KDM” di GBLA: Suara Tribun atau Batas yang Dilanggar?
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di PAUD dan Posyandu Adi Sucipto, Petugas Bergerak Cepat
PAUD di Cikembar Ajarkan Peduli Lingkungan Lewat Bank Sampah dan Minyak Jelantah
PT Bogorindo Cemerlang Diminta Hentikan Aktivitas, Warga Tenjojaya Ancam Segel Kantor
Komisi IV DPRD Sukabumi Tindaklanjuti Aduan Insentif Guru PAUD, Dorong Digitalisasi Sistem
‎Dapur SPPG Disuspend, Proses Hukum Dipercepat: Sengketa Lahan MBG Pamuruyan Memanas
LSM Gapura RI Desak Perbaikan Insentif Guru PAUD, Komisi IV DPRD Sukabumi Siap Turun Tangan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 11:34 WIB

Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30, Bupati Sukabumi Tekankan Pelayanan Publik dan Iklim Investasi

Senin, 27 April 2026 - 10:40 WIB

Program Hibah Air Minum Dan Sambungan Gratis PDAM Sukabumi Disorot, Ini Penjelasan HAPI dan Direktur PDAM

Minggu, 26 April 2026 - 08:01 WIB

Spanduk “Shut Up KDM” di GBLA: Suara Tribun atau Batas yang Dilanggar?

Sabtu, 25 April 2026 - 20:15 WIB

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di PAUD dan Posyandu Adi Sucipto, Petugas Bergerak Cepat

Jumat, 24 April 2026 - 21:23 WIB

PAUD di Cikembar Ajarkan Peduli Lingkungan Lewat Bank Sampah dan Minyak Jelantah

Jumat, 24 April 2026 - 10:13 WIB

PT Bogorindo Cemerlang Diminta Hentikan Aktivitas, Warga Tenjojaya Ancam Segel Kantor

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Komisi IV DPRD Sukabumi Tindaklanjuti Aduan Insentif Guru PAUD, Dorong Digitalisasi Sistem

Kamis, 23 April 2026 - 18:33 WIB

‎Dapur SPPG Disuspend, Proses Hukum Dipercepat: Sengketa Lahan MBG Pamuruyan Memanas

Berita Terbaru