JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan Sukabumi bersama DPC PERADI Sukabumi resmi menutup kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII Tahun 2026, Sabtu sore (23/5/2026). Kegiatan berlangsung di Kampus STH Pasundan Sukabumi, Jalan Pasundan No.117, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Penutupan PKPA berlangsung khidmat dan penuh semangat, setelah para peserta menyelesaikan rangkaian pendidikan selama hampir lima minggu. Program ini merupakan kerja sama antara STH Pasundan Sukabumi dengan DPC PERADI Sukabumi sebagai bagian dari tahapan resmi untuk menjadi advokat profesional.
Ketua STH Pasundan Sukabumi, Dr. H. Dudi Warsudin, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur atas suksesnya pelaksanaan PKPA Angkatan XIII tahun 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah pada hari ini, hari Sabtu, kami telah menyelesaikan pelaksanaan PKPA kerja sama antara STH Pasundan Sukabumi dengan PERADI Sukabumi. Pelaksanaannya kurang lebih lima minggu, setiap Jumat dan Sabtu, dan berjalan lancar,” ujarnya.
Ia berharap seluruh peserta dapat melanjutkan tahapan berikutnya seperti try out dan ujian profesi advokat hingga berhasil lulus 100 persen.

“Kami berharap peserta PKPA tahun 2026 ini bisa mengikuti kegiatan lanjutan, yaitu try out dan ujian, sehingga seluruh peserta dapat lulus 100 persen dan menjadi kekuatan baru di bidang hukum di Sukabumi Raya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panitia PKPA Angkatan XIII, R. Pursita Ayugandari K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan PKPA dilaksanakan sejak April hingga Mei 2026 dengan menghadirkan 29 pemateri dari berbagai bidang hukum litigasi maupun non-litigasi.

“Harapan kami, para peserta dengan pembekalan dari para narasumber dapat memiliki wawasan dan pengetahuan sehingga mampu menjadi advokat yang profesional,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dan kapasitas intelektual bagi seorang advokat.
“Advokat harus jujur dan intelektual, karena intelektual adalah modal utama. Tidak bisa beracara tanpa memiliki kemampuan yang mumpuni,” tegasnya.
Ketua DPC PERADI Sukabumi, Junaidi Tarigan Silangit, S.H., M.M., mengatakan bahwa PKPA merupakan salah satu tahapan penting yang diatur undang-undang dalam proses menjadi advokat.
“Hari ini adalah penutupan setelah sekian lama peserta mengikuti PKPA. Ini merupakan salah satu syarat untuk mengikuti ujian profesi advokat, dan setelah lulus nantinya mereka akan menjadi advokat,” ungkapnya.
Menurutnya, seluruh mekanisme pendidikan hingga pengangkatan advokat telah diatur secara nasional oleh PERADI.
“Di Sukabumi kami hanya menjalankan aturan dan teknis pelaksanaannya bersama STH Pasundan. Semua sudah diatur secara nasional oleh PERADI,” jelasnya.
Dengan berakhirnya PKPA Angkatan XIII ini, diharapkan lahir calon-calon advokat baru yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan kontribusi positif dalam penegakan hukum di Sukabumi Raya.















