JABARINSIDE.COM | SUKABUMI — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, menggelar rapat koordinasi (rakor) guna memastikan keakuratan data pondok pesantren sekaligus mendorong pembaruan sistem Education Management Information System (EMIS).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula KUA Kecamatan Cikembar, Desa Bojongraharja, Senin (25/05/2026), dan dihadiri para pimpinan serta pengurus pondok pesantren se-Kecamatan Cikembar.
Kepala KUA Kecamatan Cikembar, H. Nandang Supriatna, menjelaskan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal terkait pendataan pondok pesantren di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Cikembar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, kami telah mengundang seluruh pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Cikembar. Ini sebagai tindak lanjut dari instruksi pusat agar seluruh lembaga keagamaan mengisi data EMIS yang telah disediakan Kementerian Agama,” ujarnya.
Menurutnya, pengisian data EMIS menjadi syarat penting agar keberadaan pesantren tercatat secara resmi di Kementerian Agama. Ia menegaskan, batas waktu pendataan cukup singkat, yakni hingga 31 Mei 2026.
“Kami harapkan seluruh pesantren segera melakukan pengisian data, karena waktunya terbatas. Ini penting agar semua lembaga benar-benar terdata secara valid,” tambahnya.

H. Nandang juga menjelaskan bahwa dalam proses pendataan, setiap lembaga harus memenuhi kriteria atau arkanul ma’had. Di antaranya memiliki minimal 15 santri mukim, adanya pengajar, tempat belajar, serta kegiatan pembelajaran seperti pengajian kitab kuning atau materi keagamaan lainnya.
Selain pendataan pesantren, Kementerian Agama juga tengah melakukan pembaruan data Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di wilayah Cikembar. Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 74 lembaga MDTA yang juga harus diverifikasi ulang.
“Pendataan ini dilakukan untuk memastikan seluruh lembaga, baik pesantren maupun MDTA, benar-benar memenuhi syarat kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia pun mendorong sinergi antar lembaga agar proses pendataan berjalan lancar. Bagi pesantren yang belum memiliki sumber daya manusia sebagai operator EMIS, disarankan untuk berkoordinasi dan meminta bantuan dari operator lembaga lain.
“Kalau ada kendala SDM, silakan saling membantu antar lembaga. Yang penting data bisa segera terselesaikan dan terinput dengan baik,” ungkapnya.
Dari hasil pendataan sementara, terdapat empat lembaga pesantren di Kecamatan Cikembar yang belum memenuhi unsur arkanul ma’had. Sementara itu, jumlah pesantren yang telah memenuhi kriteria diperkirakan berkisar antara 9 hingga 10 lembaga.
Melalui rakor ini, KUA Cikembar berharap seluruh lembaga keagamaan di wilayahnya dapat terdata secara akurat dan terintegrasi dengan sistem Kementerian Agama, sehingga mendukung peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di tingkat lokal maupun nasional.















