Gerak Cepat Satgasus GNP-Tipikor Ungkap Fakta Koperasi Bersama Mandiri: Beroperasi Tanpa Legalitas Resmi?

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi.

Illustrasi.

JABARINSIDE.COM, Tangerang | Lembaga Swadaya Masyarakat SATGASUS GNP-TIPIKOR Kabupaten Tangerang tampaknya berhasil mengendus adanya kejanggalan dalam operasional sebuah koperasi di wilayah Curug. Berdasarkan dokumen resmi Surat Jawaban Permohonan Informasi Publik dengan nomor 001/KBM/VI/2026, pengurus Koperasi Bersama Mandiri (KBM) akhirnya buka suara setelah didesak melalui surat permohonan audiensi tertulis terkait legalitas mereka.

​Dalam surat balasan tertanggal Juni 2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Koperasi, M. Khaerul Fikar, S.Pd., pihak koperasi secara blak-blakan mengakui bahwa legalitas resmi badan hukum mereka ternyata belum mengantongi izin sah alias masih dalam proses pengajuan.

“Adapun legalitas tersebut masih dalam proses pengajuan…” tulis M. Khaerul Fikar dalam surat resminya yang ditujukan kepada Yth. SATGASUS GNP-TIPIKOR KAB. TANGERANG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan Tajam: Beroperasi di Lingkungan Pendidikan?

Baca Juga :  Warga Cijoro Pasir Keluhkan Adanya Dugaan ACC KTP di Samsat Rangkas Bitung

​Dugaan spekulasi semakin liar setelah melihat dokumen pendukung (Lampiran Berita Acara Pendirian Koperasi) yang disertakan. Koperasi yang berlokasi di Jl. Nagrog Blok Limo, Desa Curug Wetan ini, dalam lembar visinya secara terang-terangan mencantumkan target operasional di lingkungan sekolah, yakni membawa nama SMAN 32 Kabupaten Tangerang.

​Dalam lembar kesepakatan tersebut tertulis:

“Menjadi koperasi sekolah yang mandiri, sehat dan terpercaya untuk kesejahteraan warga SMAN 32 Kabupaten Tangerang.”

​Bahkan, unit usaha yang sudah direncanakan mencakup pengelolaan Sembako, Kantin, Pengadaan Seragam, hingga Unit Simpan Pinjam. Publik pun mulai mempertanyakan: Bagaimana bisa sebuah institusi yang bergerak di lingkungan pendidikan dan mengelola dana/kebutuhan warga sekolah berani beroperasi atau melangkah sejauh ini sebelum legalitas hukumnya benar-benar mutlak dan rampung?

Didesak Transparansi Total

Baca Juga :  Aksi Mulia Pendekar Bar: Santunan Anak Yatim dan Janda Lansia, Inspirasi untuk Semua

​Langkah taktis yang dilakukan oleh SATGASUS GNP-TIPIKOR Kabupaten Tangerang dalam meminta transparansi informasi publik dinilai sangat tepat waktu. Pengawasan ketat dari lembaga anti-korupsi dan masyarakat sipil memang sangat dibutuhkan agar tidak ada celah bagi koperasi tak berizin untuk melakukan pungutan atau perputaran uang (terutama unit Simpan Pinjam) di instansi formal.

Baca Juga :  Pabrik Kerupuk di Jagakarsa Jaksel Kebakaran, 7 Unit Damkar Diluncurkan

​Meskipun dalam lampiran dokumen terlihat pihak koperasi sempat mendapatkan pengarahan atau pembinaan dari Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang oleh Bapak Jaya, hal tersebut tidak bisa dijadikan tameng legalitas untuk menjalankan roda bisnis koperasi secara sah di mata hukum.

​Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dan langkah lanjut dari SATGASUS GNP-TIPIKOR untuk mengawal kasus ini, guna memastikan tidak ada pihak atau warga sekolah yang dirugikan oleh aktivitas operasional lembaga yang izinnya masih “menggantung” ini.(pw)

Berita Terkait

Jangan Ada Pembiaran! Dugaan Pelanggaran Perizinan Liberty KTV Bar & Club Didesak Segera Diusut Tuntas
Kedok ‘Sumbangan’ dan Monopoli Seragam SMAN 17 Kabupate Tangerang Dikuliti, Diduga Ada Praktik Pungli Terstruktur!
Heboh di Tangerang! Program MBG Disorot Usai Makanan Siswa Berulat
Di Dukung Alfamart dan Goldland Grup, Menjelang Akhir Ramadan, SMSI Kabupaten Tangerang Gelar Acara Bukber
Telaah Jejak di Bogor: Cara SMSI Kabupaten Tangerang Perkuat Solidaritas Pengurus
Istri Meninggal Tertimpa Longsor, Prajurit TNI Terus Bertugas Pulihkan Aceh Tamiang
Tim Natal Nasional Bantu Distribusi Bantuan atas Instruksi Prabowo ke Sumut, Masjid Tampung Pengungsi dari Semua Umat
Silaturahmi dan Peresmian Gedung Makkah, Menko PMK Muhaimin Iskandar Hadir di Pondok Modern Assalam Sukabumi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:26 WIB

Gerak Cepat Satgasus GNP-Tipikor Ungkap Fakta Koperasi Bersama Mandiri: Beroperasi Tanpa Legalitas Resmi?

Senin, 8 Juni 2026 - 08:21 WIB

Jangan Ada Pembiaran! Dugaan Pelanggaran Perizinan Liberty KTV Bar & Club Didesak Segera Diusut Tuntas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:55 WIB

Kedok ‘Sumbangan’ dan Monopoli Seragam SMAN 17 Kabupate Tangerang Dikuliti, Diduga Ada Praktik Pungli Terstruktur!

Sabtu, 25 April 2026 - 11:22 WIB

Heboh di Tangerang! Program MBG Disorot Usai Makanan Siswa Berulat

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:22 WIB

Di Dukung Alfamart dan Goldland Grup, Menjelang Akhir Ramadan, SMSI Kabupaten Tangerang Gelar Acara Bukber

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:43 WIB

Telaah Jejak di Bogor: Cara SMSI Kabupaten Tangerang Perkuat Solidaritas Pengurus

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:28 WIB

Istri Meninggal Tertimpa Longsor, Prajurit TNI Terus Bertugas Pulihkan Aceh Tamiang

Sabtu, 29 November 2025 - 18:12 WIB

Tim Natal Nasional Bantu Distribusi Bantuan atas Instruksi Prabowo ke Sumut, Masjid Tampung Pengungsi dari Semua Umat

Berita Terbaru