‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Cipamuruyan yang berada di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

‎Berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jawa Barat, proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan merupakan pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 2 Jawa Barat.

Baca Juga :  Penasihat Presiden Bidang Pertahanan Kunjungi Panen Raya Padi dan Berikan Arahan di Pondok Pesantren Modern Assalam Putri Warungkiara


‎‎Dua tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial S, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AH, pimpinan cabang perusahaan pelaksana proyek.

‎Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan puluhan saksi serta melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli konstruksi, ahli pengadaan barang dan jasa, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen proyek serta uang tunai senilai lebih dari Rp1 miliar sebagai barang bukti.


‎Menurut penyidik, dugaan korupsi terjadi karena adanya laporan progres pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Pembayaran proyek disebut dilakukan berdasarkan persentase kemajuan pekerjaan yang lebih tinggi dibandingkan realisasi fisik sebenarnya.

‎Akibat perbedaan antara laporan dan kondisi pekerjaan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp9,8 miliar, berdasarkan hasil perhitungan ahli.

‎Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dalam proses tender proyek. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang terus didalami oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

‎Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Sumber: Diolah dari pemberitaan DetikJabar, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga :  Kasus Dugaan Perampasan Aset Dan Intimidasi Oleh Supplier "Rafly Kurniawan, S.H,.S.E,.M.M"Bentuk Pelanggaran Hukum Yang Serius

Berita Terkait

Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli
‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎
Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom
‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter
DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat
‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎
Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:17 WIB

‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:08 WIB

Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:37 WIB

‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:11 WIB

Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:33 WIB

‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026

Berita Terbaru