‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Cipamuruyan yang berada di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

‎Berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Jawa Barat, proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan merupakan pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 2 Jawa Barat.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas


‎‎Dua tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial S, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AH, pimpinan cabang perusahaan pelaksana proyek.

‎Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan puluhan saksi serta melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli konstruksi, ahli pengadaan barang dan jasa, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen proyek serta uang tunai senilai lebih dari Rp1 miliar sebagai barang bukti.


‎Menurut penyidik, dugaan korupsi terjadi karena adanya laporan progres pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Pembayaran proyek disebut dilakukan berdasarkan persentase kemajuan pekerjaan yang lebih tinggi dibandingkan realisasi fisik sebenarnya.

‎Akibat perbedaan antara laporan dan kondisi pekerjaan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp9,8 miliar, berdasarkan hasil perhitungan ahli.

‎Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dalam proses tender proyek. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang terus didalami oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

‎Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Sumber: Diolah dari pemberitaan DetikJabar, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga :  ‎Tiga Srikandi DPP PDIP Salurkan Ratusan Bantuan PIP di Kota Sukabumi pada Momentum Bulan Bung Karno‎

Berita Terkait

‎Paspor untuk Wisata, Kemudian Bekerja di Luar Negeri, Efektivitas Profiling Imigrasi Sukabumi Jadi Sorotan
Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak
Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras
Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi
Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan
Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga
Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan
KUA Cikembar Gelar GEBER MAS, Gerakan Bersih-Bersih Masjid Sambut HUT RI ke-81
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:54 WIB

‎Paspor untuk Wisata, Kemudian Bekerja di Luar Negeri, Efektivitas Profiling Imigrasi Sukabumi Jadi Sorotan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:41 WIB

KUA Cikembar Gelar GEBER MAS, Gerakan Bersih-Bersih Masjid Sambut HUT RI ke-81

Berita Terbaru