JABARINSIDE.COM | SUKABUMI, 2 Juli 2026 – Keluarga Besar Diaga bersama Srikandi Diaga, mahasiswa, dan pelajar yang tergabung dalam Diaga Muda Indonesia mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, Kamis (2/7/2026).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kejelasan dugaan penerbitan sertifikat di lahan Cengumpang seluas sekitar 42 hektare yang hingga kini masih menjadi polemik.
Ketua DPC Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya, Dasep Indra witarsa, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk keresahan masyarakat yang selama beberapa bulan terakhir tidak mendapatkan kepastian terkait status lahan tersebut.
”Kami sudah beberapa kali melakukan audiensi. Selama ini BPN selalu menyampaikan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan sertifikat untuk tanah Cinumpang. Namun di lapangan justru sudah muncul dugaan sertifikat dan bahkan sudah ada aktivitas pengurukan,” ujarnya.
Menurut Dasep, sekitar 42 hektare lahan Cinumpang diduga telah dikuasai sejumlah pihak. Ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan seorang kepemilikan sertifikat tersebut.
”Informasi yang kami terima, sertifikat itu terbagi atas beberapa nama yang masih berada dalam lingkup keluarga. Karena itu kami meminta BPN memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi perdebatan antara perwakilan massa dengan pihak BPN. Meski demikian, akhirnya disepakati akan dilakukan peninjauan lapangan pada Rabu mendatang dengan melibatkan BPN, unsur Muspika, pemerintah desa, kecamatan, serta instansi terkait.
Dasep menyebut, apabila dalam pemeriksaan nanti ditemukan adanya penerbitan sertifikat yang tidak sesuai prosedur, pihaknya akan mendesak agar seluruh sertifikat tersebut dibatalkan.
”Kalau memang terbukti ada kesalahan atau kecurangan, kami akan menuntut agar sertifikat itu ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku. Lahan itu harus dikembalikan kepada petani penggarap yang memang berhak,” tegasnya.
Selain itu, Diaga Muda Indonesia juga meminta data petani penggarap yang selama ini belum pernah diberikan oleh pihak terkait.
”Kami sudah beberapa kali meminta data petani penggarap, baik kepada BPN maupun pemerintah desa. Namun sampai hari ini data tersebut belum juga diberikan. Itu yang menjadi salah satu alasan kami terus mengawal persoalan ini,” ucapnya.
Pihak Diaga menegaskan akan terus mengawasi tindak lanjut hasil pemeriksaan lapangan. Jika tidak ada penyelesaian atau ditemukan pelanggaran, mereka mengaku siap melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
”Kalau nanti hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, kami tidak akan berhenti. Kami akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Dasep.
Konflik mengenai lahan Cinumpang disebut telah berlangsung sejak 2022 dan kembali menjadi perhatian publik sejak 2024 hingga sekarang.















