Oknum Kades di Sukabumi Positif Narkoba, Polisi: Berstatus Pengguna, Penanganan Menunggu Asesmen Terpadu

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN SUKABUMI, Jabarinside.com – Polres Sukabumi memastikan seorang kepala desa aktif berinisial US yang diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika tidak masuk dalam jaringan peredaran sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, yang bersangkutan diduga hanya sebagai pengguna sehingga proses penanganannya akan ditentukan melalui mekanisme asesmen terpadu.

Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, menjelaskan kasus tersebut bermula dari pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Sukabumi bersama BNNK Sukabumi terhadap dua pria berinisial EY dan I yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Dari Saudara EY kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 22 paket dengan berat sekitar 4,6 gram. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga mengamankan Saudara I dengan enam paket sabu seberat 1,6 gram,” kata Kompol Agus Susanto dalam konferensi pers.

Penyidik kemudian menelusuri isi telepon genggam milik EY dan menemukan percakapan yang mengarah kepada US. Dari hasil pemeriksaan diketahui US diduga sempat memesan sabu sekitar sepekan sebelum penangkapan.

Polisi lalu mengamankan US. Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan narkotika, melainkan hanya alat hisap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Kompol Agus menegaskan, penyidik membedakan penanganan perkara tersebut menjadi dua kategori. EY dan I diproses sebagai tersangka dugaan peredaran narkotika, sedangkan US diposisikan sebagai pengguna.

Baca Juga :  Meriahkan HUT ke-43, Kelurahan Situmekar Gelar Karnaval Budaya 2025

“Hasil penyelidikan menunjukkan Saudara US tidak termasuk dalam jaringan peredaran narkotika. Yang bersangkutan memang pernah membeli kepada Saudara EY, namun tidak terlibat sebagai pengedar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, EY dan I dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, terhadap US, penyidik mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Narkotika yang mengatur hak rehabilitasi bagi pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika.

“Undang-undang mengatur bahwa pengguna murni atau korban penyalahgunaan narkotika berhak menjalani proses asesmen. Nantinya Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari BNNK, Kejaksaan, dan penyidik Polri akan memberikan rekomendasi mengenai penanganan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca Juga :  Audiensi dan Sosialisasi Serikat Buruh Bersama Polda Gorontalo Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Ketenagakerjaan

Wakapolres juga membenarkan bahwa US masih aktif menjabat sebagai kepala desa di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga orang yang diamankan menunjukkan semuanya positif mengandung narkotika.

Polres Sukabumi menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu seorang pemasok sabu yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini masih ada satu DPO yang diduga menjadi pemasok barang kepada EY maupun I. Tim kami masih melakukan pengejaran,” tutup Kompol Agus Susanto.

Berita Terkait

Kapolres Sukabumi: Dugaan Kasus yang Libatkan Kades di Ciemas Masih Tahap Penyelidikan
Bupati Sukabumi Terbitkan Surat Edaran, Perang Terhadap Narkoba Diperketat hingga Tingkat Desa
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Oknum Kades di Sukabumi Positif Narkoba, Polisi: Berstatus Pengguna, Penanganan Menunggu Asesmen Terpadu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Kapolres Sukabumi: Dugaan Kasus yang Libatkan Kades di Ciemas Masih Tahap Penyelidikan

Kamis, 9 April 2026 - 13:33 WIB

Bupati Sukabumi Terbitkan Surat Edaran, Perang Terhadap Narkoba Diperketat hingga Tingkat Desa

Berita Terbaru