JABARINSIDE.COM | KABUPATEN SUKABUMI, – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dalam operasi hasil pengembangan penyelidikan tersebut, tiga orang diamankan dari dua kecamatan berbeda, yakni Surade dan Ciemas.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial EY (40), I (50), dan US (57). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, EY dan I diduga memiliki peran dalam peredaran sabu, sedangkan US diduga sebagai penyalahguna narkotika.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Surade. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka EY diamankan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Karang Tengah, Kecamatan Surade. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 22 paket kecil yang diduga berisi sabu, satu unit timbangan digital, serta sebuah telepon genggam.
Pemeriksaan terhadap EY kemudian mengarah kepada tersangka I yang juga ditangkap di wilayah Surade. Dari tangan I, petugas kembali menemukan enam paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
Pengembangan perkara berlanjut hingga ke Kecamatan Ciemas. Polisi kemudian mengamankan US yang diduga sebagai pengguna sabu. Ketiganya selanjutnya dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine yang hasilnya menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat kepada kepolisian.
“Peran masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami mengapresiasi setiap informasi yang diberikan dan akan terus menindaklanjuti setiap laporan demi menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna menjelaskan, selain puluhan paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), pipet kaca, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat diharapkan tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, para tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika sebagai upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.















