JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RBC (29), warga Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, diamankan polisi saat berada di sebuah bengkel di Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat.
RBC diamankan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan disimpan di dalam saku celana terduga pelaku.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengungkapkan, dari tangan RBC polisi menyita 25 paket sabu dengan berat keseluruhan 10,15 gram.
“Selain 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,15 gram, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit timbangan digital,” kata Bayu, Senin (21/9/2026).
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler dan satu timbangan digital yang kini menjadi bagian dari barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.
RBC selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota.















