JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, berinisial Patah alias Acil, diduga meninggalkan tempat pelaksanaan asimilasi di Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Warungkiara.
Narapidana tersebut diketahui tidak berada di lokasi pada Senin malam, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Pihak Lapas Warungkiara kemudian langsung melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan kepolisian.
Kepala Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, Patah merupakan narapidana yang sedang menjalani pidana dalam perkara Pasal 363 KUHP dengan vonis selama 1 tahun 9 bulan.
“Atas nama Patah alias Acil, dengan kasus 363, pidana 1 tahun 9 bulan,” ujar Kurnia, Rabu (19/8/2026).»
Kurnia menjelaskan, selama ini Patah mengikuti program asimilasi di Pondok SAE milik Lapas Warungkiara. Namun, pada malam 17 Agustus, petugas mengetahui yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat.
“Diketahui tidak ada di tempat, diperkirakan jam 23.00,” katanya.»
Lapas Warungkiara Koordinasi dengan Polisi, Setelah mengetahui Patah tidak berada di lokasi asimilasi, petugas Lapas Warungkiara langsung melakukan upaya pencarian.
Koordinasi juga dilakukan dengan pihak kepolisian, termasuk Polsek setempat dan kepolisian di wilayah tempat tinggal narapidana tersebut.
“Langkah yang dilakukan pada malam itu juga dilakukan pencarian dan berkoordinasi dengan Polsek setempat serta Polsek di mana dia bertempat tinggal,” jelas Kurnia.
Pencarian masih terus dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. Pihak Lapas juga telah menyampaikan laporan mengenai kejadian tersebut kepada jajaran pimpinan di tingkat yang lebih tinggi.
Patah Disebut Segera Bebas, Kurnia mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian pihak Lapas karena Patah sebenarnya sudah mendekati masa bebas. Berdasarkan perkiraan, narapidana tersebut akan menjalani masa pidananya sekitar dua bulan lagi.
“Dan dia orang Sukabumi,” ujar Kurnia.
Selain berkoordinasi dengan kepolisian, laporan mengenai kejadian tersebut juga telah disampaikan kepada jajaran terkait di tingkat pusat, termasuk Kantor Wilayah, Direktur Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Dan hal ini sudah dilaporkan kepada pimpinan di pusat. Baik itu kepada Kantor Wilayah ataupun kepada Direktur Kamtib serta Bapak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata Kurnia.
Lapas Minta Bantuan Masyarakat, Pihak Lapas Warungkiara mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Patah alias Acil agar segera memberikan informasi kepada pihak berwenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kurnia juga meminta dukungan rekan-rekan media untuk membantu menyebarluaskan informasi tersebut sehingga keberadaan narapidana yang diduga meninggalkan tempat asimilasi itu dapat segera diketahui.
Hingga Rabu (19/8/2026), proses pencarian terhadap Patah alias Acil masih dilakukan. Pihak Lapas Warungkiara menyatakan informasi lebih lengkap mengenai identitas yang bersangkutan dan perkembangan pencarian akan disampaikan sesuai hasil penanganan di lapangan.
.















