JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AN (37), warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, dan AH (32), warga Muara Sari, Kecamatan Bogor.
Kasus tersebut terungkap pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pelabuhan 2, Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, tersangka diduga hendak menjual LPG hasil pemindahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., yang mewakili Kapolres Sukabumi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran.
“LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan dengan cara memindahkan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan negara,” ujar Agus.
Diduga Berlangsung Lebih dari Satu Tahun
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik pemindahan LPG tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2025 hingga 28 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai gudang sekaligus pangkalan di Jalan Yonif 310, Kampung Cikembar, Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar.
Polisi menyebut modus yang digunakan yakni LPG 3 kilogram subsidi diperoleh dari agen dengan mengatasnamakan pangkalan. Isi LPG kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi menggunakan sejumlah peralatan yang telah dimodifikasi.
Untuk menghasilkan satu tabung LPG 12 kilogram, tersangka menggunakan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram. Sementara untuk satu tabung LPG 50 kilogram, diperlukan sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram.
Dalam prosesnya, tersangka diduga menggunakan pipa logam, regulator, selang dan nepel yang telah dimodifikasi. Es batu juga digunakan untuk membantu proses pemindahan LPG.
LPG hasil pemindahan tersebut kemudian dijual kembali sebagai LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Keuntungan Ratusan Ribu Rupiah per Tabung
Dari setiap tabung LPG 12 kilogram hasil pemindahan, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan kotor sekitar Rp126 ribu hingga Rp156 ribu.
Sementara untuk setiap tabung LPG 50 kilogram, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai sekitar Rp628 ribu.
Para tersangka juga diduga menggunakan dokumen pembelian dan surat jalan LPG non-subsidi dari agen resmi untuk memberikan kesan bahwa LPG yang dijual berasal dari jalur distribusi resmi.
Kerugian Negara Ditaksir Rp49,7 Miliar
Dampak dari praktik tersebut cukup besar. Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi itu menyebabkan estimasi kerugian negara mencapai Rp49.757.184.000.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan pick up, 108 tabung LPG 3 kilogram berisi, 148 tabung LPG 3 kilogram kosong, 35 tabung LPG 12 kilogram non-subsidi, serta delapan tabung LPG 50 kilogram non-subsidi.
Polisi juga mengamankan timbangan digital, peralatan pemindahan gas yang telah dimodifikasi, regulator, selang dan nepel, tutup serta segel tabung, surat jalan pembelian LPG non-subsidi, peralatan kerja, dua unit telepon seluler dan uang tunai Rp1.565.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan.
Dua Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kompol Agus menegaskan, Polres Sukabumi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan barang bersubsidi.
“Kami juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan praktik serupa. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan distribusi LPG 3 kilogram, segera laporkan kepada kepolisian untuk kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, Wakapolres Sukabumi didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., serta Kanit Tipiter Polres Sukabumi Ipda MGS. Irlansyah Saputra, S.IP., C.PHR.















