JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Polemik mengenai status sebidang tanah di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, mulai memasuki tahap pemeriksaan. Pemerintah Desa Sukamulya bersama warga menggelar audiensi di Aula Desa Sukamulya, Kamis (24/9/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, unsur Forkopimcam, BPD Desa Sukamulya, Kepala Desa Sukamulya beserta jajaran, serta perwakilan masyarakat.
Audiensi digelar untuk membahas status tanah yang selama ini dipersoalkan. Sebagian warga meyakini tanah tersebut merupakan aset desa. Sementara Pemerintah Desa Sukamulya menyatakan status kepemilikannya harus dibuktikan melalui dokumen pertanahan dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Kepala Desa Sukamulya, Dudun Ibrahim, akhirnya buka suara mengenai persoalan tersebut.
Dudun mengatakan pihaknya menghargai langkah warga yang datang untuk menyampaikan pertanyaan maupun keberatan. Menurutnya, persoalan mengenai status tanah seharusnya diselesaikan berdasarkan data, dokumen dan fakta, bukan sekadar klaim.
“Kalau memang itu tanah desa, ya tanah desa. Kalau memang bukan, ya bukan. Karena persoalan ini sudah ada yang melaporkan ke tingkat Bupati, kita tunggu saja hasilnya,” ujar Dudun.
Kades: Status Tanah Harus Dibuktikan
Dudun menegaskan, status suatu bidang tanah tidak seharusnya ditentukan hanya berdasarkan asumsi dari salah satu pihak.
Menurutnya, dokumen pertanahan menjadi dasar penting untuk mengetahui asal-usul sekaligus status legal sebuah bidang tanah.
“Kalau memang tanah desa itu harus ada suratnya. Kalau tidak ada surat, menurut saya itu bukan tanah desa. Semua harus punya dokumen pertanahan. Yang legal itu berdasarkan dokumen,” katanya.
Ia pun memastikan Pemerintah Desa Sukamulya tidak akan menghindari proses pemeriksaan apabila nantinya diminta memberikan penjelasan kepada pemerintah daerah.
“Kalau saya diundang oleh pemerintah daerah untuk menjelaskan, saya jelaskan nanti. Saya juga punya dalil-dalil yang berkaitan dengan bukti-bukti,” ujarnya.
Bantah Tanah Telah Dijual
Dalam kesempatan tersebut, Dudun juga menanggapi adanya anggapan bahwa tanah yang menjadi pokok persoalan telah dijual.
Ia membantah informasi tersebut dan meminta seluruh pihak melihat persoalan berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dibuktikan.
Menurutnya, pemeriksaan nantinya dapat menjadi momentum untuk mengurai secara jelas bagaimana asal-usul tanah tersebut, termasuk keberadaan dokumen atau warkah yang berkaitan dengan bidang tanah yang dipersoalkan.
“Kalau ada warkah, apakah ada sertifikat, bagaimana asal-usulnya, nanti akan kelihatan. Saya menunggu proses pemeriksaan. Kebenaran nanti akan muncul berdasarkan fakta dan dokumen,” kata Dudun.
Menunggu Hasil Pemeriksaan
Audiensi tersebut belum menghasilkan keputusan final mengenai status tanah yang dipersoalkan.
Pemerintah Desa Sukamulya maupun warga kini menunggu proses pemeriksaan oleh instansi terkait. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai asal-usul, status kepemilikan, serta dokumen yang menjadi dasar atas tanah tersebut.
Dengan demikian, polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan dugaan maupun klaim sepihak.















