Mulai Januari 2024 Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode

Minggu, 30 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Badan Kepegawaian Negara Jakarta (istimewa)

Kantor Badan Kepegawaian Negara Jakarta (istimewa)

JAKARTA – Humas BKN, Menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, mulai Januari 2024,

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode.

Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

“Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun,” terang Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji, Jumat (28/7/2023) di Jakarta. Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Baca Juga :  Pemerintah Kerahkan Truk BBM dan Alat Berat ke Aceh Tamiang, Akses Darat Mulai Terbuka

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Iswinarto juga menyebutkan bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.

Baca Juga :  Dua Anak Diduga Hanyut Saat Mandi di Sungai Cimandiri, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

“PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak,” jelasnya.

Selengkapnya ketentuan terbaru Kenaikan Pangkat PNS ini dapat diunduh pada tautan berikut.

Berita Terkait

Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Soroti Keracunan Massal Akibat Tahu Berjamur Dari Hidangan Menu MBG
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia”Ruswandi Soroti Maraknya Pengiriman PMI Ilegal Ke Timur Tengah
Nenek Penolak Tambang Ilegal Dianiaya Brutal dan Dibuang, Dikira Tewas
Pemerintah Kolaborasi dengan Yayasan Buddha Tzu Chi Bangun 2.600 Hunian Tetap Pascabencana di Sumatera
Haru TNI Awak Heli Pengantar Logistik saat Diberi Sepikul Durian dari Warga Terisolasi Gayo Lues
Nataru, Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan Cuaca dari BMKG
Prabowo: Di Tengah Perayaan Natal, Bangsa Indonesia Tak Lupakan Saudara Terdampak Bencana
Prabowo: Natal adalah Momentum Perkuat Persatuan dan Gotong Royong
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:19 WIB

Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Soroti Keracunan Massal Akibat Tahu Berjamur Dari Hidangan Menu MBG

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:49 WIB

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia”Ruswandi Soroti Maraknya Pengiriman PMI Ilegal Ke Timur Tengah

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:00 WIB

Nenek Penolak Tambang Ilegal Dianiaya Brutal dan Dibuang, Dikira Tewas

Sabtu, 27 Desember 2025 - 07:16 WIB

Pemerintah Kolaborasi dengan Yayasan Buddha Tzu Chi Bangun 2.600 Hunian Tetap Pascabencana di Sumatera

Sabtu, 27 Desember 2025 - 07:14 WIB

Haru TNI Awak Heli Pengantar Logistik saat Diberi Sepikul Durian dari Warga Terisolasi Gayo Lues

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:01 WIB

Nataru, Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan Cuaca dari BMKG

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:58 WIB

Prabowo: Di Tengah Perayaan Natal, Bangsa Indonesia Tak Lupakan Saudara Terdampak Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:56 WIB

Prabowo: Natal adalah Momentum Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

Berita Terbaru