SPBU 34-114401 Penjaringan Diduga Kong Kalikong dengan Mafia Migas, Bekingnya ngeri….

Rabu, 2 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU 34-114401 Penjaringan yang Diduga Kong Kalikong dengan Mafia Migas

SPBU 34-114401 Penjaringan yang Diduga Kong Kalikong dengan Mafia Migas

JAKARTA – Merasa kebal hukum, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-114401 yang berada di Jalan Pluit Selatan Raya No.10, RT.1/RW.10, Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta diduga kong kalikong dengan mafia migas.

Dari hasil pengamatan Awak Media, diduga petugas SPBU tersebut melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kepada mobil box yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa.

Karena, terlihat dengan jelas bahwa mobil box tersebut sudah tiga kali mondar-mandir melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal SPBU tersebut berhadapan langsung dengan Kantor Kepolisian Sektor (POLSEK) Penjaringan, seakan-akan Aparatur Penegak Hukum (APH) terindikasi tutup mata dengan adanya kegiatan ilegal tersebut. Selasa, 01/08/2023.

Baca Juga :  Maling Terjepit Pintu Rumah Korbanya Selama 5 Jam, Begini Nasibnya

Diketahui bahwa solar bersubsidi itu dibeli dengan menggunakan mobil box yang diduga bagian dalamnya telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan yang terhubung langsung dengan tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) mobil itu sendiri.

Solar yang mereka dapatkan, diduga ditimbun disebuah tempat, kemudian biasanya akan dikirim kepada konsumen yang bergerak di bidang Industrial dengan menggunakan armada transporter.

Oleh sebab itu, Awak Media bergegas mendatangi langsung petugas operator dan menanyakan perihal tersebut kepadanya, mengapa ada indikasi pengisian tidak wajar tetap dilayani.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Kota Tangkap DPO Pembacok Pedagang Sayur di Cisaat

“Ke pengurus aja pak, di pojok sana, “ucap petugas operator dengan nada terbata-bata.

Maka dari itu, Awak Media berinisiatif menghubungi Aparat Kepolisian setempat melalui jaringan telepon selluler kepada Toto selaku Kanit Reskrim Polsek penjaringan, namun tidak ada respon.

Tak lama kemudian, ada salah satu pengemudi mobil box menghampiri, lalu dia mengarahkan Awak Media untuk menghubungi langsung pengurusnya, yang diketahui bernama Riadi.

“Ada apa pak, sini duduk sambil ngopi apa teh ? agar lebih santai, saya pengurusnya, jangan ke pak majid, lagian ngapain ke pak Majid, kan saya yang urus, sama aja kalau begitu tidak ada gunanya saya sebagai pengurus bang,” tuturnya dengan sedikit kesal.

Baca Juga :  Peringatan Sumpah Pemuda 2023, JKT48 Goyang Monas "Bersama Majukan Indonesia"

Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana, pasalnya perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, terutama untuk hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkutan umum, nelayan dan masyarakat lainnya.

Apabila setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yaitu melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Oknum Kades Babakan Jaya Diduga Aniaya Pekerja Proyek di Kawasan Perumahan BMI, Polisi Turun Tangan
‎Setelah 10 Tahun Berjuang, H. Bachrul Chairi Resmikan Grand Opening Bukit Hanjawong: Destinasi Camping, Hiking, dan Budidaya Lebah Madu‎
‎Kasus Penemuan Mayat Guncang Babakan, Kades Imbau Warga Lebih Waspada
Heboh Temuan Belatung di Program Makanan Bergizi Gratis Desa Sekarwangi, Ini Penjelasan Pihak Terkait
‎Anak Pemilik Yayasan di Sukabumi laporkan Oknum Mengaku Wartawan Ke Polisi
Adanya Pungli Di Desa Sirnasari Kecamatan Pabuaran Duga Di Lakukan Oleh Oknum Kasipem 
Usai Dilarang Jualan, Pedagang Kerupuk Ditikam di Serpong Utara
Kuasa Hukum Saleh Hidayat: Reforma Agraria Wajib Prioritaskan Hak Rakyat Atas Tanah Eks HGU
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Oknum Kades Babakan Jaya Diduga Aniaya Pekerja Proyek di Kawasan Perumahan BMI, Polisi Turun Tangan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 23:54 WIB

‎Setelah 10 Tahun Berjuang, H. Bachrul Chairi Resmikan Grand Opening Bukit Hanjawong: Destinasi Camping, Hiking, dan Budidaya Lebah Madu‎

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:38 WIB

‎Kasus Penemuan Mayat Guncang Babakan, Kades Imbau Warga Lebih Waspada

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 06:50 WIB

Heboh Temuan Belatung di Program Makanan Bergizi Gratis Desa Sekarwangi, Ini Penjelasan Pihak Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:52 WIB

‎Anak Pemilik Yayasan di Sukabumi laporkan Oknum Mengaku Wartawan Ke Polisi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:22 WIB

Adanya Pungli Di Desa Sirnasari Kecamatan Pabuaran Duga Di Lakukan Oleh Oknum Kasipem 

Senin, 22 September 2025 - 16:57 WIB

Usai Dilarang Jualan, Pedagang Kerupuk Ditikam di Serpong Utara

Rabu, 17 September 2025 - 10:28 WIB

Kuasa Hukum Saleh Hidayat: Reforma Agraria Wajib Prioritaskan Hak Rakyat Atas Tanah Eks HGU

Berita Terbaru