Dugaan korupsi Mantan Kades Citamiang Masih Berlanjut

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Ajang Syihanudin (57), mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut.

Perkara mantan Kades Citamiang tersebut, diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai kampanye pemilihan kepala desa. Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp201.192.053.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2018-2019 di Desa Citamiang ini, sudah memasuki tahap 2.

“Jadi, proses pelimpahan tahap dua sudah dilakukan pada Jumat (10/01) lalu,” kata Wawan kepada awak media pada Rabu (15/01).

Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka didampingi kuasa hukumnya telah diantar ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Jumat (10/01) pagi, tepatnya sekitar pukul 08.00 WIB oleh petugas Polres Sukabumi Kota.

“Setelah menjalani pemeriksaan, sekira pukul 09.00 WIB, tersangka langsung kami bawa untuk dititipkan ke Lapas Kebonwaru Bandung selama 20 hari kedepan dengan menggunakan baju berwarna orange bertuliskan tahanan tindak pidana khusus,” paparnya.

Baca Juga :  ‎DLH Sukabumi Luruskan Isu “Mencuri di Tanah Sendiri”, Ternyata Soal Tambang Ilegal Bukan Kepemilikan Lahan

“Kami berharap proses ini berjalan lancar dan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Andri Yules mengatakan, pihaknya mengaku sebagai penasehat hukumnya, bahwa tersangka dalam menjalani proses pemeriksaan, ia telah jujur dan mengakui perbuatannya serta menyesal. “Waktu proses tahap 2 atau pelimpahan dari Polres Sukabumi Kota ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kami ikut mendampingi tersangaka. Jadi, dia juga berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatannya,” kata Andri.

Baca Juga :  Nyaris Tenggelam, Satu Wisatawan di Pantai Karanghawu Berhasil diselamatkan Polisi dan Tim Gabungan

Saat menjalani pemeriksaan, ujar Andri, tersangka telah mengakui bahwa uang hasil dari korupsinya ini, telah ia gunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, untuk biaya kampanye.

“Dari jumlah total uang kerugian negara sekitar Rp200 juta itu, tersangka sudah mengembalikan sebagian uangnya sekitar Rp60 juta. Sekarang lokasi tersangka sedang berada atau dititipkan di Lapas Kebonwaru Bandung,” pungkasnya.

Berita Terkait

Terungkap! Tiket Pesawat Bodong Dijual di Facebook, 8 Korban Rugi Hampir Rp11 Juta
‎Todong Sajam, Pria Ini Paksa Penjaga Warung Serahkan Uang di Cibatu Cisaat‎
‎Sebut “Wartawan Bodrex”, Akun Ini Siap Minum Obat Pusing Bernama UU ITE
‎Warga Bantar Badak Digegerkan Penemuan Mayat di Bak Mandi, Sempat Terdengar Teriakan Mengamuk‎
Gerak Cepat Polres Sukabumi Amankan Pria Diduga Lakukan Asusila dan Ancam Warga dengan Kampak
Kejari Sukabumi Tahan Kades Neglasari Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Terlalu Cepat
Kasus Kematian Anak (Ns) Bergulir ke Senayan, Kapolres Sukabumi Tegaskan Penyidikan Ilmiah di Hadapan Komisi III DPR RI
‎Bayi Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Kebun Bambu, Kondisi Masih Hidup
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:40 WIB

Terungkap! Tiket Pesawat Bodong Dijual di Facebook, 8 Korban Rugi Hampir Rp11 Juta

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:49 WIB

‎Todong Sajam, Pria Ini Paksa Penjaga Warung Serahkan Uang di Cibatu Cisaat‎

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:42 WIB

‎Sebut “Wartawan Bodrex”, Akun Ini Siap Minum Obat Pusing Bernama UU ITE

Senin, 16 Maret 2026 - 08:10 WIB

‎Warga Bantar Badak Digegerkan Penemuan Mayat di Bak Mandi, Sempat Terdengar Teriakan Mengamuk‎

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:38 WIB

Gerak Cepat Polres Sukabumi Amankan Pria Diduga Lakukan Asusila dan Ancam Warga dengan Kampak

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:07 WIB

Kejari Sukabumi Tahan Kades Neglasari Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Terlalu Cepat

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:30 WIB

Kasus Kematian Anak (Ns) Bergulir ke Senayan, Kapolres Sukabumi Tegaskan Penyidikan Ilmiah di Hadapan Komisi III DPR RI

Senin, 2 Maret 2026 - 15:46 WIB

‎Bayi Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Kebun Bambu, Kondisi Masih Hidup

Berita Terbaru