Oknum Polda Babel Dilaporkan ke Mabes Polri, 200 Ton Timah Diduga Digelapkan

Sabtu, 31 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|JAKARTA — Dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) dalam penggelapan barang bukti timah mencuat ke publik. Nurman Suseno, Wakil Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, secara resmi melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada Jumat (30/5/2025).

Laporan ditujukan kepada Kapolri melalui Divisi Propam dan Bareskrim, dan sudah terdisposisi ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung

Laporan terkait dugaan penghilangan sekitar 200 ton timah dari proses hukum kasus megakorupsi pertambangan. Barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah tersebut diduga kuat dijual secara ilegal ke pasar gelap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

diketahui ,15 Desember 2024, Sebanyak 80 ton timah batangan diduga dikeluarkan secara diam-diam dari tempat penyimpanan rahasia.

Baca Juga :  ‎Pemerintah Desa Bojongkerta Realisasikan Pengaspalan Jalan Desa di Kp. Ciwarangan

Kegiatan ini dikaitkan dengan kelompok yang dikomandoi oleh Syahfitri Indah Wuri (istri muda terdakwa HL), dengan pengawalan dari oknum polisi berinisial Basuki, RN, dan CC.

Pertengahan hingga akhir 2024: Modus serupa kembali dijalankan oleh dua pelaku berinisial PS dan AR, yang diduga menggondol 120 ton timah tambahan, juga dengan dukungan pengamanan dari aparat Polda Babel.

Modus operandi ,Timah disembunyikan terlebih dahulu di dalam tanah atau tempat tersembunyi lain, lalu diangkut keluar saat kondisi dianggap aman. Penjualan dilakukan melalui jalur tidak resmi, melibatkan jaringan mafia pertambangan.

Pihak -Pihak  terlibat diduga kuat melibatkan pegawai dari PT Timah Tbk, pihak dari PT Tinindo Inter Nusa (TIN), serta satu warga sipil berinisial Fr.

Baca Juga :  ‎Kapolda Jabar Tinjau Jalur Selatan Sukabumi, Irjen Pol Rudi Setiawan: Aman Jadi Alternatif

Jika terbukti, tindakan ini melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

Pasal 221 KUHP – Menyembunyikan pelaku atau barang bukti.

Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 – Menghalangi proses hukum (obstruction of justice).

UU No. 2 Tahun 2002 – Tentang Kepolisian Republik Indonesia, yang mewajibkan Polri bertindak profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Perkap No. 14 Tahun 2011 – Tentang Kode Etik Profesi Polri, melarang segala bentuk kolusi dan tindak tercela.

Dalam pernyataannya, Nurman Suseno menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Pembentukan tim independen Mabes Polri untuk mengusut dugaan keterlibatan aparat secara menyeluruh.
  2. Penindakan hukum tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar pidana maupun etika.
  3. Keterbukaan hasil penyelidikan kepada publik, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
  4. Pelacakan aliran dana hasil kejahatan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar institusi kepolisian.
Baca Juga :  INKANAS Cabang Kokab Sukabumi Gelar Penurunan Kyu dan Kenaikan Tingkat.

“Ini bukan lagi persoalan teknis tambang, melainkan persoalan integritas hukum. Kita tidak bisa membiarkan aparat penegak hukum justru menjadi pelindung mafia tambang,” ujar Nurman.

LSM Rakyat Indonesia Berdaya menilai, kasus ini menjadi momentum krusial bagi Polri untuk membuktikan komitmen reformasi dan pemberantasan korupsi internal. Jika tidak ditangani secara transparan, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum nasional akan semakin tergerus.

“Sudah waktunya hukum berdiri di atas semua golongan. Jangan biarkan hukum dipermainkan oleh kekuasaan atau uang,” tutup Nurman.

Berita Terkait

‎Tertibkan PKL di Kawasan Stasiun Cibadak, Petugas Amankan Pedagang yang Gunakan Bahu Jalan
Bupati Tekankan Integritas ASN dalam Pelantikan 93 Pegawai di Sukabumi
‎Bupati Sukabumi Dapat Apresiasi, Bantu Pulangkan 8 Warga Korban Tiket Bodong‎
Program BSMSS Kodim 0607 Sukabumi Bangun Jalan di Cikembar, Warga Sambut Antusias
UPZ Cikembar Capai 60 Persen Pengumpulan ZIS, Kesadaran Warga Meningkat
Terungkap! Tiket Pesawat Bodong Dijual di Facebook, 8 Korban Rugi Hampir Rp11 Juta
‎Pemerintah Kaji Kenaikan BBM Non-Subsidi, Subsidi Dipastikan Tetap Prioritas
‎Kuliner Murah Meriah di Depan Stasiun Stasiun Cibadak, Warung Mang Kuy Jadi Favorit Warga‎
Berita ini 538 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

‎Tertibkan PKL di Kawasan Stasiun Cibadak, Petugas Amankan Pedagang yang Gunakan Bahu Jalan

Rabu, 1 April 2026 - 12:20 WIB

Bupati Tekankan Integritas ASN dalam Pelantikan 93 Pegawai di Sukabumi

Rabu, 1 April 2026 - 10:39 WIB

‎Bupati Sukabumi Dapat Apresiasi, Bantu Pulangkan 8 Warga Korban Tiket Bodong‎

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:49 WIB

Program BSMSS Kodim 0607 Sukabumi Bangun Jalan di Cikembar, Warga Sambut Antusias

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:46 WIB

UPZ Cikembar Capai 60 Persen Pengumpulan ZIS, Kesadaran Warga Meningkat

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:13 WIB

‎Pemerintah Kaji Kenaikan BBM Non-Subsidi, Subsidi Dipastikan Tetap Prioritas

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:48 WIB

‎Kuliner Murah Meriah di Depan Stasiun Stasiun Cibadak, Warung Mang Kuy Jadi Favorit Warga‎

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:00 WIB

Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Travel Terperosok ke Jurang di Simpenan

Berita Terbaru