Oknum Polda Babel Dilaporkan ke Mabes Polri, 200 Ton Timah Diduga Digelapkan

Sabtu, 31 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|JAKARTA — Dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) dalam penggelapan barang bukti timah mencuat ke publik. Nurman Suseno, Wakil Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, secara resmi melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada Jumat (30/5/2025).

Laporan ditujukan kepada Kapolri melalui Divisi Propam dan Bareskrim, dan sudah terdisposisi ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung

Laporan terkait dugaan penghilangan sekitar 200 ton timah dari proses hukum kasus megakorupsi pertambangan. Barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah tersebut diduga kuat dijual secara ilegal ke pasar gelap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

diketahui ,15 Desember 2024, Sebanyak 80 ton timah batangan diduga dikeluarkan secara diam-diam dari tempat penyimpanan rahasia.

Baca Juga :  ‎Bukti Gagalnya Kinerja Pemda Sukabumi, Siswi Bunuh Diri Diduga Akibat Bullying

Kegiatan ini dikaitkan dengan kelompok yang dikomandoi oleh Syahfitri Indah Wuri (istri muda terdakwa HL), dengan pengawalan dari oknum polisi berinisial Basuki, RN, dan CC.

Pertengahan hingga akhir 2024: Modus serupa kembali dijalankan oleh dua pelaku berinisial PS dan AR, yang diduga menggondol 120 ton timah tambahan, juga dengan dukungan pengamanan dari aparat Polda Babel.

Modus operandi ,Timah disembunyikan terlebih dahulu di dalam tanah atau tempat tersembunyi lain, lalu diangkut keluar saat kondisi dianggap aman. Penjualan dilakukan melalui jalur tidak resmi, melibatkan jaringan mafia pertambangan.

Pihak -Pihak  terlibat diduga kuat melibatkan pegawai dari PT Timah Tbk, pihak dari PT Tinindo Inter Nusa (TIN), serta satu warga sipil berinisial Fr.

Baca Juga :  ‎Bupati Sukabumi Resmikan Masjid Jami Al-Walidayin di Jampangtengah‎

Jika terbukti, tindakan ini melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

Pasal 221 KUHP – Menyembunyikan pelaku atau barang bukti.

Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 – Menghalangi proses hukum (obstruction of justice).

UU No. 2 Tahun 2002 – Tentang Kepolisian Republik Indonesia, yang mewajibkan Polri bertindak profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Perkap No. 14 Tahun 2011 – Tentang Kode Etik Profesi Polri, melarang segala bentuk kolusi dan tindak tercela.

Dalam pernyataannya, Nurman Suseno menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Pembentukan tim independen Mabes Polri untuk mengusut dugaan keterlibatan aparat secara menyeluruh.
  2. Penindakan hukum tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar pidana maupun etika.
  3. Keterbukaan hasil penyelidikan kepada publik, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
  4. Pelacakan aliran dana hasil kejahatan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar institusi kepolisian.
Baca Juga :  ‎Yayasan Hsim Syarif Launching Perdana Dapur SPPG Manhik Cibatu, Layani 3.200 Penerima Manfaat‎

“Ini bukan lagi persoalan teknis tambang, melainkan persoalan integritas hukum. Kita tidak bisa membiarkan aparat penegak hukum justru menjadi pelindung mafia tambang,” ujar Nurman.

LSM Rakyat Indonesia Berdaya menilai, kasus ini menjadi momentum krusial bagi Polri untuk membuktikan komitmen reformasi dan pemberantasan korupsi internal. Jika tidak ditangani secara transparan, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum nasional akan semakin tergerus.

“Sudah waktunya hukum berdiri di atas semua golongan. Jangan biarkan hukum dipermainkan oleh kekuasaan atau uang,” tutup Nurman.

Berita Terkait

‎Bupati Sukabumi Lepas Satgas Pamtas RI–Malaysia Yon Armed 13/Nanggala Kostrad, Tegaskan Jaga Kehormatan Bangsa di Perbatasan
Pelarian DpO Taufik Hidayat Kandas di Majalengka
‎Dugaan Penelantaran IBU Dan ANAK Berujung Kematian Bayi, Publik Sorot Penanganan Kasus Dan Respons instansi Terkait
Wisatawan Asal Cikidang Diduga Tenggelam di Curug Tilu Kabandungan, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian
Warga Cijulang Gelar Aksi Protes, Tuntut Pengembang Perumahan Penuhi Janji dan Perbaiki Fasilitas Umum
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Puncak Syukuran Nelayan ke-60 di Ujunggenteng
‎Rapat Paripurna DPRD Sukabumi Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Tiga Raperda Inisiatif‎
Sabu Disembunyikan Dalam Bakso, Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas Sukabumi Digagalkan Petugas
Berita ini 553 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:57 WIB

‎Bupati Sukabumi Lepas Satgas Pamtas RI–Malaysia Yon Armed 13/Nanggala Kostrad, Tegaskan Jaga Kehormatan Bangsa di Perbatasan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:12 WIB

Pelarian DpO Taufik Hidayat Kandas di Majalengka

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:15 WIB

‎Dugaan Penelantaran IBU Dan ANAK Berujung Kematian Bayi, Publik Sorot Penanganan Kasus Dan Respons instansi Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:27 WIB

Wisatawan Asal Cikidang Diduga Tenggelam di Curug Tilu Kabandungan, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:15 WIB

Warga Cijulang Gelar Aksi Protes, Tuntut Pengembang Perumahan Penuhi Janji dan Perbaiki Fasilitas Umum

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:10 WIB

‎Rapat Paripurna DPRD Sukabumi Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Tiga Raperda Inisiatif‎

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:58 WIB

Sabu Disembunyikan Dalam Bakso, Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas Sukabumi Digagalkan Petugas

Senin, 22 Juni 2026 - 06:48 WIB

Trailer Melintang Tabrak Pohon di Parungkuda, Jalur Nasional Bogor–Sukabumi Macet Total

Berita Terbaru

Jabar Update

Pelarian DpO Taufik Hidayat Kandas di Majalengka

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:12 WIB