Dua Nelayan Yang Diduga Jadi Korban Penipuan Oknum Kades, LSM Rakyat Indonesia Berdaya Desak APH Agar Cepat Menindak Lanjut

Sabtu, 7 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesi Berdaya (RIB) DPC Sukabumi menyoroti kasus dugaan Pungutan Liar Program Bantuan Pokir, dua Nelayan asal warga Desa Mandrajaya Kec.Ciemas Kabupaten Sukabumi. Diduga menjadi korban penipuan oleh oknum Kepala Desa dalam Program Bantuan Perahu.

Lutfi imanullah Sekretaris LSM RIB DPC Sukabumi, Mengkritik pedas atas dugaan penipuan oleh oknum kades tersebut, yang berinisial NY dan DN dua orang nelayan yang sudah dirugikan ini sudah berupaya melaporkan atas dugaan kasus penipuan oleh oknum kades Mandrajaya, ke wilayah Hukum Polres Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Ketua Umum JWI"Rangkap JabatanDapat Menimbulkan Kesenjangan Di Antara Putra Dan Putri Bangsa"

Dalam hal ini bukan hanya 2 orang saja yang merasa di tipu ada korban lainya, terkait program Bantuan Perahu. Korban sudah membayarkan uang yang diminta oknum Kades itu hingga puluhan juta rupiah dana tersebut mendapatkan bantuan perahu dari Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota dewan DPRD Kabupaten Sukabumi praksi PPP.

Lutfi, bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam kasus ini, jelas ini sudah masuk ranah penipuan apalagai yang diduga dilakukan olah Oknum Kepala desa hal ini tidak bisa dibiarkan dan ada keterlibatan oknum Anggota DPRD juga, “jelasnya saat diwawancarai oleh pihak Media di Kantornya Sabtu (07/06/2025).

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Bersama DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA Dan PPAS Tahun Anggaran 2026

Kami mendukung penuh, langkah yang di upayakan oleh kuasa Hukum dari 2 nelayan yang sudah dinilai menjadi korban dalam kasus ini, kami mendorong agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bisa memberikan epek jera bila kasus ini masuk dalam ranah pidana, dengan pasal 378 Jo 372 tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Rab Ripaldo

Berita Terkait

‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Lantik 21 Guru PAI dan Madrasah yang Naik Pangkat
WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT
‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027
‎Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Penghinaan Bukan Pencemaran Nama Baik
‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎
‎Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Keluarga Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika‎
CAPAI SWASEMBADA PANGAN 2025, PRODUKSI PANGAN KAB SUKABUMI PERINGKAT DUA NASIONAL
‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:31 WIB

‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Lantik 21 Guru PAI dan Madrasah yang Naik Pangkat

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:43 WIB

WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:26 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:13 WIB

‎Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Penghinaan Bukan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:57 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:22 WIB

‎Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Keluarga Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika‎

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:34 WIB

CAPAI SWASEMBADA PANGAN 2025, PRODUKSI PANGAN KAB SUKABUMI PERINGKAT DUA NASIONAL

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:27 WIB

‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG

Berita Terbaru