Sidak Penambangan Ilegal di Desa Sekarwangi, CV Duta Limas Diduga Lakukan Aktivitas di Luar Izin

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah I Cianjur, serta Dinas Perizinan Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penambangan milik CV Duta Limas di Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (18/6/2025).

Dalam sidak tersebut, ditemukan aktivitas penambangan tanah merah yang diduga dilakukan di luar area izin usaha pertambangan (IUP) seluas 5 hektare milik CV Duta Limas. Padahal, berdasarkan catatan, izin IUP tersebut telah habis masa berlakunya sejak Mei 2025.

Baca Juga :  BUMDes Sugih Mukti Desa Cibatu Laksanakan Panen Perdana Jagung Program Ketahanan Pangan

Haris, perwakilan dari Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, menjelaskan bahwa kegiatan penambangan tanah merah tersebut tidak sesuai dengan komoditas dalam IUP yang dimiliki, yakni batu gamping dan kuarsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pengecekan, memang ditemukan adanya kegiatan di luar IUP dan mengambil komoditas tanah merah. IUP CP25 saat ini masih dalam proses perpanjangan, namun sesuai ketentuan, kegiatan penambangan harus dihentikan,” tegas Haris.


Pihak KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah memasang plang peringatan di lokasi penambangan yang menyatakan bahwa wilayah tersebut sedang dalam pengawasan dan kegiatan tambang telah dihentikan.

Baca Juga :  BUPATI ASJAP TEGASKAN UMKM PONDASI PENTING PEMBANGUNAN EKONOMI KERAKYATAN

Dinas Perizinan Kabupaten Sukabumi, melalui Ali Iskandar, menyebutkan bahwa pihaknya hadir untuk memfasilitasi antara pelaku usaha dan instansi terkait. Meski kewenangan utama berada di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten tetap memiliki peran dalam memastikan proses perizinan berjalan sesuai aturan.

“Kegiatan ini dilakukan di luar IUP, dan material yang diambil adalah tanah merah, bukan limbah sisa tambang. Artinya, untuk legalitasnya harus menempuh izin baru, yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan serta dokumen lingkungan hidup,” ujar Ali.


Ali menambahkan bahwa pelaku usaha sebelumnya telah berupaya mengurus izin, namun terkendala dalam proses. Namun, pelaksanaan kegiatan sebelum izin lengkap tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Pihak provinsi akan menindaklanjuti hasil sidak ini dengan pengiriman surat resmi ke instansi terkait untuk menghentikan kegiatan serta menindak pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga :  POLRES SUKABUMI UNGKAP JARINGAN NARKOBA, SITA ± 1.677,66 Gram SABU

Kegiatan pengambilan tanah merah diketahui dimanfaatkan untuk proyek pembangunan Tol Bocimi, namun tanpa legalitas dan dokumen lingkungan yang memadai, aktivitas tersebut masuk dalam kategori ilegal dan berpotensi mencemari lingkungan serta merugikan negara.

Berita Terkait

Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka
‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka
Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli
‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎
Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom
‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter
DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:43 WIB

Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:17 WIB

‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:08 WIB

Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:11 WIB

Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46 WIB

‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:33 WIB

‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎

Berita Terbaru