‎Sangsi Penetapan Tersangka Heri Gunawan oleh KPK, Hakim Adonara: CSR Bukan Uang Negara‎

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Pengamat hukum, Hakim Adonara, mengkritisi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Anggota DPR RI, Heri Gunawan, sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

‎Menurutnya, banyak pihak masih keliru memahami konteks hukum CSR. Ia menegaskan bahwa CSR bukan uang negara dalam konteks APBN/APBD, melainkan bentuk tanggung jawab sosial lembaga kepada masyarakat.

‎“Penetapan tersangka tidak boleh didasarkan hanya pada aliran dana, tetapi harus membuktikan adanya niat jahat, penyalahgunaan wewenang, serta kerugian negara yang nyata dan terukur,” ujarnya, Kamis (14/8).

‎CSR Bukan Ranah Tipikor
‎Hakim menjelaskan, sesuai Pasal 1 angka 1 UU Tipikor, keuangan negara mencakup kekayaan negara yang dipisahkan. Namun, definisi ini hanya relevan jika dana masih berada dalam penguasaan negara. Saat telah dialokasikan sebagai hibah sosial, statusnya bukan lagi kekayaan negara.

‎Berdasarkan UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 74, CSR bersumber dari anggaran internal perusahaan, bukan APBN atau APBD. Karenanya, jika pun ada penyalahgunaan, semestinya masuk ranah hukum perdata atau fraud korporasi, bukan serta merta korupsi, kecuali terbukti sudah menjadi bagian dari APBN/D.

‎Peran DPR Hanya Fasilitator
‎Heri Gunawan, lanjut Hakim, sebagai anggota DPR tidak memiliki kewenangan eksekutif untuk mengelola dana langsung. Perannya hanya sebagai fasilitator antara perusahaan dan masyarakat penerima manfaat. Bahkan, menurutnya, sudah ada kesepakatan internal antara Komisi XI DPR, BI, dan OJK terkait alokasi CSR tersebut.

‎Status Dana CSR BI dan OJK
‎BI adalah lembaga negara independen yang modalnya milik negara, namun operasionalnya berasal dari kegiatan BI sendiri. Program CSR BI berasal dari pos anggaran sosial yang diambil dari laba BI, bukan APBN langsung. OJK juga lembaga independen, dengan anggaran dari APBN dan pungutan industri jasa keuangan. CSR OJK bisa bersumber dari pungutan industri, sehingga tidak otomatis masuk ranah Tipikor.

‎Hakim menilai KPK harus membuktikan ada quid pro quo (imbal balik) antara anggota DPR dan BI/OJK agar dapat dikualifikasikan sebagai suap atau korupsi. “Kalau dana itu murni hibah sosial, maka kesalahan administratif tidak bisa serta merta disebut korupsi,” katanya.

‎Pembuktian Harus ‘Beyond Reasonable Doubt’
‎Mengacu Pasal 183 KUHAP, ia menegaskan pembuktian kesalahan harus melampaui keraguan yang wajar. Unsur perbuatan melawan hukum, kerugian negara yang terukur, dan niat jahat harus terpenuhi.

‎“Kalau KPK menyebut dana itu dari BI dan OJK, kenapa pihak pemberi tidak juga dijadikan tersangka? Asas praduga tak bersalah harus ditegakkan,” tegas Hakim.

‎Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penegakan hukum yang lurus patut didukung, tetapi yang bengkok harus diluruskan.

Baca Juga :  ‎Waspada! Aksi Percobaan Pencurian di Perumahan Cluster Tatar Pajajaran, Babakan‎



Berita Terkait

‎Krisis Air Bersih Melanda Cibadak, 315 KK Terdampak, BPBD dan Rumah Zakat Salurkan Bantuan‎
‎Pengurus KORMI Kabupaten Sukabumi Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Budaya Olahraga Masyarakat
‎Diduga Sertifikat Tanah Cinumpang Terbit, Diaga Muda Indonesia Datangi BPN Sukabumi dan Ancam Tempuh Jalur Hukum‎
Polres Sukabumi Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Komitmen “Polri untuk Masyarakat”
Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka
‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka
Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli
‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:44 WIB

‎Krisis Air Bersih Melanda Cibadak, 315 KK Terdampak, BPBD dan Rumah Zakat Salurkan Bantuan‎

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:30 WIB

‎Pengurus KORMI Kabupaten Sukabumi Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Budaya Olahraga Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:34 WIB

‎Diduga Sertifikat Tanah Cinumpang Terbit, Diaga Muda Indonesia Datangi BPN Sukabumi dan Ancam Tempuh Jalur Hukum‎

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:15 WIB

Polres Sukabumi Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Komitmen “Polri untuk Masyarakat”

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:43 WIB

Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:17 WIB

‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:08 WIB

Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Berita Terbaru